EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Imigrasi Intensifkan Penindakan WNA Pelaku Scam, DPN ETH: Indonesia Jangan Dijadikan Basis Operasi Kejahatan Siber

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor — 19 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengintensifkan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan penipuan daring atau scamming di sejumlah wilayah Indonesia....

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor — 19 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengintensifkan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan penipuan daring atau scamming di sejumlah wilayah Indonesia. DPN ETH meminta penanganan tidak berhenti pada pelanggaran izin tinggal atau deportasi apabila penyelidikan menemukan indikasi tindak pidana, jaringan terorganisasi, aliran dana, maupun infrastruktur digital yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Perkembangan terbaru pada 19 September 2026, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan jajaran Imigrasi memperketat penegakan hukum terhadap WNA yang terlibat kejahatan siber. Menurutnya, setiap kasus diperiksa untuk menentukan apakah masuk ranah tindakan administratif keimigrasian atau proses pidana.

banner 468x60

31 WNA Malaysia dan Taiwan Diamankan di Pontianak

Salah satu kasus terbaru adalah pengamanan 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga terlibat aktivitas penipuan daring. Operasi tersebut dilakukan Imigrasi bersama Polresta Pontianak setelah adanya informasi intelijen mengenai aktivitas sejumlah WNA di sebuah hotel pada 8 September 2026.

Petugas memeriksa identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas mereka dengan tujuan pemberian izin tinggal. Dari pemeriksaan tersebut, tiga WNA Malaysia ditemukan telah melewati masa izin tinggal, sementara juga ditemukan dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Proses pemeriksaan masih berjalan sehingga dugaan keterlibatan dalam tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui prosedur hukum.

H. Safrizal: Jangan Hanya Selesaikan dengan Deportasi jika Ada Unsur Pidana

H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menilai pengawasan terhadap orang asing perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan dugaan kejahatan.

“Kalau seseorang hanya melanggar ketentuan administratif keimigrasian, selesaikan menurut hukum keimigrasian. Tetapi apabila ditemukan bukti penipuan, pencucian uang, pemalsuan, atau kejahatan siber terorganisasi, jangan sampai deportasi justru membuat rantai kejahatannya tidak terungkap.”

H. Safrizal menilai Indonesia harus menghindari menjadi lokasi operasional jaringan online scam internasional yang memanfaatkan apartemen, hotel, rumah sewa, pusat data atau fasilitas komunikasi di Indonesia untuk menargetkan korban di dalam maupun luar negeri.

“Yang harus dijaga bukan hanya perbatasan fisik. Sekarang kejahatan dapat beroperasi dari sebuah kamar dengan puluhan komputer dan telepon genggam. Negara perlu mempunyai kemampuan mendeteksi aktivitas semacam itu sebelum berkembang menjadi pusat operasi,” tegas H. Safrizal.

Kasus Batam Menunjukkan Skala yang Lebih Besar

Kasus di Pontianak bukan kejadian pertama pada 2026.

Pada 6 Mei 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 210 WNA dalam operasi di Batam setelah penyelidikan terhadap dugaan pusat penipuan investasi daring. Mereka terdiri dari 125 warga Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan satu warga Myanmar.

Sumber resmi Imigrasi menyebut para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal: 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan, 103 Visa on Arrival, 49 Visa Kunjungan D12/B12, dan satu Izin Tinggal Terbatas Investor. Mayoritas jenis izin tinggal tersebut tidak dapat digunakan untuk aktivitas bekerja atau menjalankan operasional bisnis sebagaimana aktivitas yang sedang diperiksa.

Operasi Batam tersebut berawal dari informasi intelijen pada pertengahan April dan dilanjutkan dengan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan sebelum penindakan.

Pada Juli 2026, Imigrasi kemudian menjatuhkan penangkalan seumur hidup terhadap 92 WNA Tiongkok yang terkait dengan sindikat judi daring dan penipuan investasi di Batam serta mendeportasi mereka ke negara asal.

Ganda Satria Dharma: Telusuri Server, Rekening, Perangkat dan Penjamin

Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, menjelaskan lebih rinci sikap H. Safrizal. Menurutnya, perkara scamming perlu dipetakan sebagai kejahatan yang dapat memiliki unsur teknologi, keuangan, keimigrasian dan lintas negara sekaligus.

“Penegasan Ketua Umum H. Safrizal harus diterjemahkan secara operasional. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana, penyidik perlu melihat perangkat digital yang digunakan, server, rekening, dompet digital, nomor telepon, perusahaan atau pihak penjamin, lokasi operasional dan hubungan antarpelaku sesuai prosedur hukum.”

Ganda menilai penelusuran tersebut penting untuk mengetahui apakah orang yang diamankan merupakan pelaksana di tingkat bawah atau bagian dari jaringan yang lebih besar.

“Jangan hanya mengetahui siapa yang berada di depan komputer. Kalau bukti mengarah ke sana, harus diketahui siapa yang merekrut mereka, siapa membiayai tempat operasi, siapa menyediakan rekening dan siapa menerima keuntungan akhirnya,” jelas Ganda.

Imigrasi Gunakan Pendekatan Berbasis Risiko

Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya menyatakan telah memperkuat pengamanan perbatasan melalui Passenger Analysis Unit (PAU) di tempat pemeriksaan imigrasi dan Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.

Imigrasi juga menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing yang terintegrasi dengan Polri. Ditjen Imigrasi menyebut mekanisme pengawasan tersebut turut berkontribusi terhadap pengungkapan kasus 210 WNA di Batam.

DPN ETH menilai pendekatan berbasis risiko perlu diperkuat, tetapi harus tetap menggunakan indikator objektif agar pengawasan WNA tidak berubah menjadi generalisasi berdasarkan kewarganegaraan.

H. Safrizal menegaskan bahwa mayoritas warga asing yang datang secara sah dan menaati hukum tidak boleh diperlakukan seolah-olah terkait dengan tindak pidana hanya karena berasal dari negara tertentu.

Polri Juga Waspadai Pergeseran Operasi Scammer ke Indonesia

Polri sebelumnya menyatakan mewaspadai pergeseran wilayah operasi pelaku scam lintas negara ke Indonesia dan memperkuat kolaborasi dengan Imigrasi serta instansi terkait. NCB Interpol Indonesia menyebut masih terdapat celah yang dimanfaatkan jaringan pelaku untuk masuk dan beroperasi di Indonesia.

Menurut DPN ETH, peringatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak cukup ditangani secara sektoral.

Imigrasi dapat mendeteksi penyalahgunaan visa atau izin tinggal, sementara unsur pidana siber membutuhkan kapasitas penyidikan digital, dan aliran dana dapat memerlukan koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan analisis transaksi keuangan.

H. Safrizal: Perlindungan Korban Harus Menjadi Tujuan Akhir

H. Safrizal mengatakan keberhasilan penegakan hukum tidak boleh hanya dihitung dari jumlah WNA yang ditangkap atau dideportasi.

“Ukuran akhirnya adalah jaringan benar-benar terganggu, korban terlindungi, uang hasil kejahatan dapat dilacak sesuai hukum dan Indonesia tidak lagi menarik bagi kelompok yang ingin membangun pusat operasi scam.”

Ia meminta pemerintah memperkuat kerja sama internasional apabila korban, pelaku, rekening, atau infrastruktur digital berada di yurisdiksi berbeda.

Ganda: Periksa Peran Penjamin dan Tempat Operasi

Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa mekanisme penjamin WNA perlu dievaluasi apabila ditemukan pola penyalahgunaan izin tinggal.

“Kalau ada perusahaan atau pihak yang menjadi penjamin, harus diperiksa apakah mereka mengetahui aktivitas WNA yang dijamin dan apakah kewajibannya dilaksanakan. Ini tidak berarti penjamin otomatis bersalah, tetapi aspek tersebut perlu diverifikasi.”

Ia juga mendorong pengelola apartemen, hotel dan properti yang mempunyai kewajiban pelaporan orang asing agar menjalankan kewajibannya secara konsisten.

DPN ETH Dorong Tujuh Langkah

DPN ETH mendorong pemerintah dan aparat terkait untuk memetakan jaringan pelaku berdasarkan alat bukti; membedakan pelanggaran administratif dari tindak pidana; menelusuri perangkat, server dan aliran dana apabila terdapat dasar hukum; memeriksa peran pihak penjamin; memperkuat pertukaran informasi antara Imigrasi, Polri dan lembaga terkait; meningkatkan kerja sama internasional terhadap jaringan transnasional; serta memastikan proses deportasi tidak menghambat pengungkapan tindak pidana yang perlu diproses di Indonesia.

DPN ETH juga meminta pengawasan dilakukan tanpa diskriminasi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

H. Safrizal menegaskan:

“Indonesia terbuka bagi orang asing yang datang secara sah, menghormati hukum dan memberikan manfaat. Tetapi Indonesia tidak boleh menjadi tempat aman untuk membangun operasi penipuan digital yang merugikan masyarakat.”

Ganda Satria Dharma mempertegas:

“Sistem pengawasan harus mampu mendeteksi pola, bukan sekadar menangkap orang per orang setelah kejahatan berjalan. Data perjalanan, izin tinggal, informasi lapangan dan penegakan hukum harus saling terhubung.”

banner 336x280