EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah, Global

Imigrasi perketat pengawasan WNA dan TKA di Likupang, Ardiansyah Inde: jangan berhenti pada pemeriksaan dokumen

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

MANADO — Selasa, 1 September 2026, Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) serta tenaga kerja asing (TKA) di kawasan strategis pariwisata dan investasi Likupang dan Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, mendapat perhatian serius. Kantor Wilayah...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

MANADO — Selasa, 1 September 2026, Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) serta tenaga kerja asing (TKA) di kawasan strategis pariwisata dan investasi Likupang dan Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, mendapat perhatian serius.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara melakukan patroli lapangan selama tiga hari, 27–29 Agustus 2026. Petugas mendatangi sejumlah resort, akomodasi pariwisata hingga perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

banner 468x60

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan verifikasi paspor, dokumen perjalanan dan izin tinggal WNA. Pengawasan terhadap perusahaan juga mencakup pemeriksaan legalitas TKA, termasuk keabsahan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) serta kesesuaian jabatan dengan pekerjaan yang dilakukan di lapangan.

Menanggapi langkah tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang (ETH) Sulut–Gorontalo, Ardiansyah Inde, meminta pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Menurutnya, kawasan yang berkembang menjadi pusat pariwisata dan investasi membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, transparan dan berkelanjutan.

“Kami meminta pengawasan WNA dan TKA jangan sekadar memeriksa paspor dan izin tinggal. Yang harus dipastikan adalah apakah aktivitas mereka di lapangan benar-benar sesuai dengan izin yang diberikan. Kalau izin dan aktivitas berbeda, pemerintah harus bertindak tegas sesuai hukum,” kata Ardiansyah Inde.

ETH: buka hasil pengawasan kepada publik

Ardiansyah menilai masyarakat berhak mengetahui secara umum hasil dari kegiatan pengawasan tersebut, terutama mengenai tingkat kepatuhan perusahaan dan tenaga kerja asing yang diperiksa.

Menurutnya, keterbukaan penting agar operasi pengawasan tidak dipersepsikan hanya sebagai kegiatan rutin administratif.

“Kalau semuanya patuh, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ditemukan pelanggaran, proses dan umumkan penindakannya sesuai ketentuan. Pengawasan akan kehilangan makna apabila masyarakat hanya mengetahui ada operasi, tetapi tidak mengetahui bagaimana hasil dan tindak lanjutnya,” tegas Ardiansyah.

ETH Sulut–Gorontalo juga meminta koordinasi antara Imigrasi, pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan diperkuat. Pengawasan tidak hanya menyangkut izin tinggal, tetapi juga perlu memastikan penggunaan TKA sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan tidak menutup kesempatan kerja yang semestinya dapat diisi tenaga kerja lokal sesuai kompetensinya.

Investasi jangan menjadi alasan melonggarkan pengawasan

Ardiansyah menegaskan ETH tidak mempersoalkan kehadiran wisatawan maupun investasi asing yang legal dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

Namun, menurutnya, kepentingan investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi ketegasan dalam menegakkan aturan.

“Sulawesi Utara terbuka terhadap investasi, tetapi kita bukan wilayah tanpa aturan. Investor harus dihormati, wisatawan harus dilayani, tetapi hukum Indonesia juga wajib dihormati. Jangan sampai kepentingan investasi membuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing menjadi longgar,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah memastikan investasi di Likupang dan kawasan sekitarnya memberikan dampak nyata berupa lapangan pekerjaan, peluang usaha masyarakat lokal dan peningkatan ekonomi daerah.

Minta pengawasan dilakukan berkelanjutan

Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut sendiri menyatakan pengawasan merupakan langkah preventif untuk memastikan pertumbuhan pariwisata dan investasi berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum. Imigrasi juga menegaskan bahwa aktivitas orang asing harus tetap berada dalam koridor hukum Indonesia.

ETH Sulut–Gorontalo meminta komitmen tersebut dibuktikan melalui pengawasan berkala dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang benar-benar ditemukan berdasarkan pemeriksaan.

Ardiansyah juga mengingatkan bahwa persoalan penyalahgunaan izin tinggal bukan sekadar kekhawatiran hipotetis. Pada April 2026, Imigrasi Bitung pernah mengamankan dua WNA asal Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada karena diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Imigrasi.

“Negara tidak boleh kecolongan. Pengawasan harus rutin, datanya harus akurat dan penegakan hukum harus konsisten. Siapa pun yang datang dan bekerja secara legal wajib kita hormati. Tetapi siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus ditindak tanpa pandang bulu,” tutup Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sulut–Gorontalo, Ardiansyah Inde.

banner 336x280