EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

DPP ETH Kaltim siapkan laporan dugaan tindak pidana kegiatan penimbunan PT KIE

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

BONTANG, KALIMANTAN TIMUR — Minggu, 20 September 2026. Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur (DPP ETH Kaltim) tengah mempersiapkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan penimbunan dan penataan lahan yang dilakukan PT Kaltim Industrial...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

BONTANG, KALIMANTAN TIMUR — Minggu, 20 September 2026. Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur (DPP ETH Kaltim) tengah mempersiapkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan penimbunan dan penataan lahan yang dilakukan PT Kaltim Industrial Estate (PT KIE).

Aktivitas tersebut terpantau berlangsung di lokasi yang disebut masih berkaitan dengan perkara sengketa lahan antara Abidin Angnga dan PT KIE. Sebelumnya, para pihak juga telah menempuh proses hukum melalui laporan kepolisian terkait dugaan penyerobotan lahan.

banner 468x60

Depwaskam DPP ETH Kaltim, Muhammad Ilham Ladjuni, yang melakukan pemantauan langsung di lapangan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya aktivitas alat berat dan penimbunan pada lokasi yang masih berkaitan dengan objek perkara.

Temuan lapangan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti Biro Hukum dan Tim Investigasi DPP ETH Kaltim melalui pengumpulan dokumentasi, penelaahan administrasi, serta koordinasi dengan instansi yang berwenang.

Melalui TIMSUS Penanganan Dampak Lingkungan DPP ETH Kaltim, Franky Nento mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap sejumlah dokumen, mengumpulkan bukti pendukung, serta melakukan verifikasi langsung di lapangan.

“Untuk sementara, kami sedang melakukan kajian serta verifikasi lapangan atas dugaan adanya tindak pidana maupun pelanggaran administrasi dalam kegiatan penimbunan tersebut. Seluruh temuan akan kami dokumentasikan dan selanjutnya disampaikan kepada aparat penegak hukum serta instansi berwenang untuk diperiksa,” tegas Franky Nento.

Dalam proses penelusuran tersebut, TIMSUS DPP ETH Kaltim akan meminta klarifikasi dan memeriksa kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penimbunan dan penataan lahan, antara lain:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
  2. persetujuan lingkungan serta dokumen AMDAL atau UKL-UPL;
  3. perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pematangan dan penataan lahan;
  4. persetujuan teknis yang diwajibkan sesuai ketentuan;
  5. asal-usul dan legalitas material yang digunakan untuk penimbunan; serta
  6. dasar penguasaan dan pemanfaatan lokasi kegiatan.

DPP ETH Kaltim menyatakan tengah mendalami dugaan bahwa kegiatan penimbunan tersebut belum didukung kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan. Meski demikian, DPP ETH Kaltim menegaskan bahwa kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat ditentukan berdasarkan pemeriksaan resmi oleh instansi teknis dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan tanpa perizinan yang diwajibkan, pelanggaran ketentuan lingkungan, maupun dugaan unsur tindak pidana pada lokasi yang masih berkaitan dengan objek sengketa, DPP ETH Kaltim menyatakan akan meneruskan temuannya melalui mekanisme pelaporan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.

DPP ETH Kaltim juga meminta Pemerintah Kota Bontang, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut DPP ETH Kaltim, pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai status lahan, dasar pelaksanaan kegiatan, kelengkapan perizinan, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penimbunan tersebut.

Selama status lahan dan kelengkapan perizinan belum memperoleh kepastian dari instansi berwenang, DPP ETH Kaltim meminta kegiatan penimbunan dihentikan sementara.

Permintaan tersebut, menurut DPP ETH Kaltim, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perubahan kondisi pada objek yang masih berkaitan dengan perkara, meminimalkan potensi dampak lingkungan, serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi para pihak.

“Kami tidak menuduh ataupun mendahului hasil pemeriksaan. Namun, setiap kegiatan perusahaan wajib tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Apabila dari pemeriksaan instansi berwenang ditemukan unsur tindak pidana ataupun pelanggaran administrasi, kami meminta agar ditindaklanjuti secara tegas, transparan, dan profesional,” demikian pernyataan DPP ETH Kaltim.

DPP ETH Kaltim menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada PT KIE untuk menyampaikan klarifikasi, dokumen perizinan, maupun keterangan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

DPP ETH Kaltim menilai keterbukaan informasi dan klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Syukur

banner 336x280