EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Sengketa lahan Abidin Angnga–PT KIE memasuki babak baru, ETH Kaltim siapkan langkah hukum

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

BONTANG, KALIMANTAN TIMUR — Minggu, 20 September 2026. Perselisihan lahan yang melibatkan Abidin Angnga dan PT Kaltim Industrial Estate (PT KIE) memasuki perkembangan baru. Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke proses hukum terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Berdasarkan dokumen...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

BONTANG, KALIMANTAN TIMUR — Minggu, 20 September 2026. Perselisihan lahan yang melibatkan Abidin Angnga dan PT Kaltim Industrial Estate (PT KIE) memasuki perkembangan baru. Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke proses hukum terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Abidin Angnga mengajukan pengaduan terkait dugaan penyerobotan lahan pada 21 November 2025.

banner 468x60

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 17 Desember 2025, Polres Bontang menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bontang.

Di tengah berlangsungnya proses tersebut, Departemen Pengawasan dan Keamanan (Depwaskam) DPP Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi objek lahan yang disengketakan.

Muhammad Ilham Ladjuni dari Depwaskam Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur mengatakan, berdasarkan pemantauan tim di lapangan, ditemukan adanya aktivitas penimbunan pada lokasi yang disebut masih berkaitan dengan objek sengketa.

Menurutnya, temuan tersebut akan didokumentasikan dan diteruskan kepada Biro Hukum DPP Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur untuk ditelaah lebih lanjut.

“Temuan lapangan ini akan kami dokumentasikan dan serahkan kepada Biro Hukum sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Karena lokasi tersebut masih dalam proses perkara, kami meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Muhammad Ilham Ladjuni.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului kesimpulan aparat penegak hukum mengenai status maupun pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut. Karena itu, setiap temuan di lapangan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Biro Hukum DPP Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur selanjutnya mempersiapkan sejumlah langkah, antara lain berkoordinasi dengan pihak yang diberi kuasa oleh pemilik lahan, menyiapkan bukti tambahan untuk disampaikan kepada penyidik, serta meminta klarifikasi resmi dari PT KIE dan instansi pertanahan terkait dasar penguasaan maupun aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Dalam dokumen yang menjadi dasar klaim pihak Abidin Angnga, terdapat surat keterangan tanah perwatasan tertanggal 23 Agustus 1987. Pihak Abidin juga mengacu pada keterangan sejumlah saksi mengenai riwayat penguasaan dan penggarapan lahan.

Sementara itu, berdasarkan pemantauan di sekitar lokasi, terdapat pula papan yang mencantumkan HGB Nomor 103 atas nama PT Kaltim Industrial Estate.

Adanya dua dasar yang disebut berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari instansi yang berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen, batas bidang tanah, riwayat penerbitan hak, serta keterkaitannya dengan lokasi yang saat ini diperselisihkan.

DPP Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur menilai penentuan mengenai siapa yang memiliki hak secara sah atas objek tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, data pertanahan, fakta lapangan, serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur meminta seluruh bukti diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional tanpa mendahului hasil penyelidikan maupun keputusan lembaga yang berwenang.

DPP Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur juga meminta seluruh pihak menghindari tindakan yang berpotensi mengubah kondisi fisik objek sengketa selama persoalan tersebut masih dalam proses hukum, sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan keputusan pihak yang berwenang.

“Kami ingin persoalan ini menjadi terang berdasarkan dokumen dan fakta hukum. Bila memang terdapat hak pihak tertentu, hak tersebut harus dilindungi. Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum lain yang sah, hal itu juga harus dibuka dan dijelaskan secara transparan. Kami menyerahkan penilaiannya kepada aparat dan instansi yang berwenang,” lanjut Muhammad Ilham Ladjuni.

DPP Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur menegaskan akan mengawal perkembangan perkara melalui jalur hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dalam pemberitaan mengenai sengketa ini, PT Kaltim Industrial Estate tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab atas informasi dan klaim yang disampaikan pihak lain.

Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur menyatakan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan akan disampaikan kepada lembaga yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, status kepemilikan maupun keabsahan masing-masing dasar penguasaan lahan tidak disimpulkan dalam rilis ini dan menunggu pemeriksaan serta kepastian hukum dari instansi yang berwenang.

Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Syukur

banner 336x280