Moratorium Pidana Konflik Agraria Disorot, LBH ETH: Jangan Gunakan Hukum Pidana untuk Memenangkan Sengketa Tanah
Okky A.J. SH.MH.: Status dan riwayat hak atas tanah harus diperjelas terlebih dahulu; tetapi moratorium juga tidak boleh menjadi tameng bagi tindak pidana yang benar-benar terbukti HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Jumat, 11 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Status dan riwayat hak atas tanah harus diperjelas terlebih dahulu; tetapi moratorium juga tidak boleh menjadi tameng bagi tindak pidana yang benar-benar terbukti
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Jumat, 11 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menilai kebijakan penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria perlu menjadi momentum memperbaiki pendekatan aparat terhadap sengketa tanah di Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi kebijakan Polri mengenai penundaan sementara atau moratorium penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria, terutama ketika terdapat persoalan hukum lain yang bersifat prejudisial dan perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Menurut Komnas HAM, kebijakan yang sebelumnya disampaikan Kabareskrim Polri dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 26 Agustus 2026 tersebut juga memberikan ruang bagi penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan keadilan restoratif.
LBH ETH: Bedakan Sengketa Hak dengan Kejahatan
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai salah satu persoalan besar dalam konflik pertanahan adalah bercampurnya persoalan perdata, administrasi dan pidana.
“Jangan gunakan laporan pidana untuk memenangkan sengketa tanah ketika siapa yang sebenarnya mempunyai hak atas tanah tersebut masih harus ditentukan. Status tanah dan riwayat haknya harus dibuat terang terlebih dahulu.”
Menurut LBH ETH, laporan pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah perlu diperiksa secara hati-hati apabila pokok persoalannya bergantung pada penentuan hak keperdataan atau keputusan administrasi.
Namun moratorium tidak boleh dimaknai sebagai penghentian seluruh proses hukum terhadap perkara yang terjadi di wilayah konflik agraria.
“Kalau terdapat kekerasan, pemalsuan, intimidasi atau tindak pidana lain dan alat buktinya memenuhi ketentuan hukum, proses pidana tetap harus berjalan. Yang harus dicegah adalah kriminalisasi akibat sengketa hak yang belum selesai,” kata Okky.
Polisi Perlu Melakukan Pemetaan Perkara Sejak Awal
LBH ETH mengusulkan agar setiap laporan terkait pertanahan terlebih dahulu dipetakan berdasarkan substansinya.
Aparat perlu mengetahui apakah perkara sebenarnya merupakan sengketa kepemilikan, konflik penguasaan fisik, tumpang tindih sertifikat, persoalan batas, sengketa perizinan, konflik masyarakat dengan perusahaan, dugaan pemalsuan dokumen, atau tindak pidana murni.
Klasifikasi tersebut penting agar masyarakat tidak langsung masuk ke proses pidana ketika persoalan pokoknya membutuhkan penyelesaian melalui pengadilan perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara, ATR/BPN atau mekanisme administratif lainnya.
Jangan Jadikan Laporan Polisi sebagai Alat Tekanan
LBH ETH memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan penggunaan laporan pidana sebagai instrumen tekanan dalam sengketa tanah.
Menurut Okky, apabila salah satu pihak memiliki sumber daya ekonomi atau kekuasaan yang jauh lebih besar, proses pidana yang terlalu dini dapat menempatkan masyarakat dalam posisi yang tidak seimbang.
“Surat panggilan polisi tidak boleh menjadi senjata negosiasi untuk memaksa masyarakat melepaskan tanah. Sebaliknya, klaim sebagai masyarakat kecil juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan penguasaan tanah orang lain secara melawan hukum.”
Karena itu, LBH ETH meminta aparat mempertahankan posisi netral dan mengikuti bukti.
ATR/BPN Harus Terlibat Membuka Riwayat Tanah
LBH ETH menilai penyelesaian konflik agraria tidak dapat dibebankan hanya kepada Kepolisian.
ATR/BPN mempunyai peran penting dalam membuka dan memeriksa warkah, peta bidang, surat ukur, buku tanah, riwayat perubahan hak serta kemungkinan tumpang tindih data pertanahan.
Pemerintah daerah juga perlu membantu mengklarifikasi riwayat administrasi dan penguasaan fisik apabila dokumen historis berada di tingkat desa atau kelurahan.
Apabila ditemukan dugaan manipulasi dokumen, barulah aspek pidananya harus ditelusuri secara tegas berdasarkan alat bukti.
Lima Masukan LBH ETH
LBH ETH mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memisahkan secara jelas perkara perdata, administrasi dan pidana; menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sengketa haknya belum memperoleh kepastian; memperkuat koordinasi Polri dengan ATR/BPN; menggunakan mediasi atau restorative justice hanya pada perkara yang secara hukum memang memenuhi syarat; serta tetap menindak tindak pidana nyata tanpa memandang apakah pelakunya masyarakat, perusahaan, pejabat maupun pihak lainnya.
LBH ETH juga meminta agar masyarakat yang diperiksa dalam konflik agraria memperoleh informasi yang jelas mengenai statusnya—apakah sebagai saksi, terlapor atau tersangka—serta mempunyai kesempatan memperoleh pendampingan hukum.
Okky: Jangan Datang ke Lokasi Konflik Tanpa Dokumen
LBH ETH mengimbau masyarakat yang sedang menghadapi sengketa tanah untuk mengamankan seluruh dokumen yang dimiliki.
Sertifikat, akta jual beli, girik atau dokumen lama yang relevan, surat ukur, peta bidang, bukti pembayaran pajak, surat keterangan, foto penguasaan fisik, korespondensi dengan pemerintah serta bukti transaksi perlu disusun berdasarkan kronologi.
“Dalam sengketa pertanahan, jangan hanya mengatakan tanah itu milik kita. Bangun bukti mengenai bagaimana tanah diperoleh, sejak kapan dikuasai, apa dasar haknya dan bagaimana riwayat administrasinya,” ujar Okky.
LBH ETH juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pemasangan plang, pemagaran, pengosongan, pengerahan massa atau tindakan penguasaan fisik secara sepihak apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan benturan atau melanggar hak pihak lain.
LBH ETH Siap Dekat dengan Masyarakat dalam Persoalan Pertanahan
Menurut LBH ETH, konflik agraria mempunyai dampak sosial yang besar karena tanah dapat menjadi tempat tinggal, sumber penghidupan, aset usaha maupun warisan keluarga.
Karena itu, penyelesaian konflik harus menghasilkan kepastian hukum, bukan sekadar memindahkan persoalan dari kantor pertanahan ke kantor polisi.
“Kami mendukung Polri ketika memberikan ruang agar konflik agraria diselesaikan berdasarkan akar persoalannya. Tetapi kebijakan tersebut harus mempunyai pedoman yang jelas supaya tidak diterapkan secara berbeda-beda di lapangan,” tegas Okky A.J. SH.MH.
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong masyarakat Indonesia yang menghadapi sengketa tanah, dugaan mafia tanah, konflik penguasaan fisik maupun persoalan administrasi pertanahan untuk mencari pendampingan hukum sejak awal dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Tanah harus diselesaikan dengan bukti dan hukum, bukan dengan kekuatan. Negara harus hadir untuk memastikan pihak yang benar memperoleh perlindungan tanpa memandang siapa yang lebih kuat,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang.





