EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Aturan Pajak UMKM Berubah, ETH Dorong Klinik Pajak agar Pengusaha Tak Salah Memahami PP 20/2026

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 11 September 2026 Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM perlu mendapat perhatian serius dari dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong pengusaha tidak hanya mengetahui besaran tarif pajak, tetapi juga...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 11 September 2026

Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM perlu mendapat perhatian serius dari dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong pengusaha tidak hanya mengetahui besaran tarif pajak, tetapi juga memahami siapa yang berhak menggunakan skema PPh Final, batas waktunya, serta konsekuensi ketika harus beralih menggunakan mekanisme pajak umum.

banner 468x60

Perubahan tersebut terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang mengatur kembali perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Tarif 0,5 Persen Tetap Dipertahankan

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa PP 20/2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan dengan peredaran bruto usaha tertentu.

Batas peredaran bruto yang menjadi acuan tetap sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, regulasi baru tersebut membawa penyesuaian terhadap ketentuan mengenai subjek yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final serta transisi menuju mekanisme perpajakan umum.

Karena itu, ETH menilai pengusaha sebaiknya tidak berasumsi bahwa seluruh UMKM otomatis dapat terus menggunakan tarif final 0,5 persen.

ETH: Jangan Sampai Pengusaha Salah Menghitung Pajak

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai perubahan regulasi perpajakan harus diikuti edukasi yang mudah dipahami pelaku usaha.

ETH menyatakan:

“Pengusaha harus mengetahui sejak awal apakah masih memenuhi persyaratan menggunakan PPh Final 0,5 persen atau sudah harus menggunakan mekanisme perpajakan umum. Kesalahan memahami aturan dapat berdampak langsung terhadap administrasi dan arus kas perusahaan.”

Pemahaman tersebut semakin penting bagi usaha yang sedang berkembang dan mendekati batas omzet tertentu atau telah memasuki periode transisi dari fasilitas PPh Final.

Pembukuan Semakin Penting

Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa ketika wajib pajak badan beralih dari mekanisme PPh Final menuju mekanisme umum, penghitungan pajaknya tidak lagi semata-mata didasarkan pada omzet.

Dalam mekanisme umum, penghitungan pajak berkaitan dengan penghasilan neto atau laba setelah memperhitungkan biaya yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan.

Kondisi tersebut membuat pembukuan perusahaan menjadi semakin penting.

Pengusaha perlu mampu membedakan omzet, biaya operasional, laba perusahaan, aset, kewajiban dan transaksi lainnya secara tertib.

UMKM Perlu Naik Kelas dalam Administrasi

ETH berpandangan kepatuhan pajak seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif.

Pembukuan yang baik justru dapat meningkatkan kemampuan perusahaan ketika mengajukan pembiayaan kepada bank, mengikuti tender, mencari investor ataupun membangun kerja sama dengan perusahaan besar.

“UMKM yang ingin naik kelas harus mulai membangun administrasi keuangan yang profesional. Pembukuan bukan hanya untuk pajak, tetapi menjadi fondasi agar perusahaan dipercaya bank, investor dan calon mitra bisnis.”

ETH Dorong Pembentukan “Klinik Pajak Pengusaha”

Sebagai solusi konkret, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pembentukan Klinik Pajak Pengusaha ETH.

Klinik tersebut diarahkan menjadi pusat konsultasi awal bagi anggota dan UMKM untuk memahami perubahan regulasi perpajakan.

Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan status perpajakan perusahaan, pemahaman penggunaan PPh Final 0,5 persen, persiapan pembukuan, simulasi kewajiban pajak serta edukasi ketika perusahaan harus beralih menuju mekanisme perpajakan umum.

Untuk persoalan yang membutuhkan penanganan profesional, ETH dapat membangun jaringan dengan konsultan pajak, akuntan serta instansi perpajakan sehingga anggota mendapatkan informasi yang benar.

Jangan Tunggu Masalah Pajak Muncul

ETH mendorong pengusaha melakukan pemeriksaan administrasi secara berkala daripada baru mencari pendampingan ketika menerima surat atau menghadapi persoalan perpajakan.

Setiap perusahaan setidaknya perlu mengetahui posisi omzet tahun berjalan, skema PPh yang digunakan, kelengkapan pembukuan dan kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi.

“Organisasi pengusaha harus membantu anggota melakukan pencegahan. Lebih baik memahami kewajiban sejak awal daripada menyelesaikan persoalan ketika kesalahan administrasi sudah terjadi.”

Pajak dan Pertumbuhan Usaha Harus Berjalan Bersama

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menegaskan kepatuhan pajak dan pertumbuhan usaha bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

Regulasi yang jelas, edukasi yang kuat dan administrasi perusahaan yang tertib dapat menciptakan kepastian bagi pemerintah maupun pengusaha.

Karena itu, ETH mendorong PP 20/2026 menjadi momentum peningkatan literasi pajak dan kualitas tata kelola UMKM Indonesia, sehingga perusahaan dapat berkembang tanpa mengabaikan kewajibannya.

banner 336x280