EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Hukum

113 Kasus Karhutla Ditangani Polda Kalteng, 27 Orang Jadi Tersangka dan 7 Korporasi Naik ke Tahap Penyidikan, LBH ETH: Telusuri Pelaku Lapangan hingga Pertanggungjawaban Korporasi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Okky A.J. SH.MH.: Jangan berhenti pada orang yang menyalakan api — Zulkiram SH.MH.: penyidik harus menelusuri penguasaan lahan, keuntungan ekonomi, sistem pencegahan dan keputusan korporasi HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 14 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Okky A.J. SH.MH.: Jangan berhenti pada orang yang menyalakan api — Zulkiram SH.MH.: penyidik harus menelusuri penguasaan lahan, keuntungan ekonomi, sistem pencegahan dan keputusan korporasi

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 14 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah yang telah berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat.

banner 468x60

Polda Kalimantan Tengah menyatakan hingga 12 September 2026 telah menangani 113 kasus karhutla dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Dari 113 perkara tersebut, 94 masih berada pada tahap penyelidikan, 18 telah memasuki tahap penyidikan, dan satu perkara dihentikan melalui SP3.

Penanganan tidak hanya menyasar individu. Polisi menyebut terdapat 13 korporasi yang diduga berkaitan dengan perkara karhutla; tujuh di antaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan enam lainnya masih dalam penyelidikan. Sejumlah berkas perkara individu juga mulai dikirim ke kejaksaan untuk penelitian tahap pertama.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai perkembangan tersebut harus menjadi momentum memperkuat penegakan hukum lingkungan.

“Penanganan karhutla jangan berhenti pada orang yang ditemukan berada di lapangan atau memegang alat pembakar. Penyidik harus mengetahui siapa yang menguasai lahan, siapa yang memerintahkan kegiatan, siapa yang memperoleh keuntungan dan bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan.”

Pernyataan tersebut merupakan sikap institusional LBH ETH, bukan bagian dari keterangan Polda Kalimantan Tengah.

Dampak Asap Mulai Mengganggu Kehidupan Masyarakat

Dampak karhutla kini tidak hanya terlihat pada luas lahan yang terbakar. Pada Senin, 14 September 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan tengah menyiapkan 500.000 masker, termasuk jenis N95, KN95 dan KN94, untuk membantu melindungi masyarakat dari paparan asap. Pemerintah juga menyediakan fasilitas rumah oksigen di sejumlah lokasi.

Di Palangka Raya, Dinas Pendidikan juga memperpanjang pembelajaran jarak jauh karena kualitas udara dinilai berada pada kategori berbahaya.

Menurut LBH ETH, kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan semata-mata persoalan kehutanan.

“Ketika anak tidak dapat sekolah secara normal, masyarakat membutuhkan masker dan kelompok rentan menghadapi risiko kesehatan, maka akibat hukumnya menyentuh hak masyarakat atas kesehatan, pendidikan dan lingkungan hidup yang baik,” ujar Okky.

Zulkiram SH.MH.: Periksa Sistem Korporasi, Bukan Hanya Titik Api

Menguatkan pernyataan Ketua Umum LBH ETH, Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH.MH. meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan korporasi secara menyeluruh dan berbasis alat bukti.

“Dalam perkara korporasi, penyidik jangan hanya bertanya siapa yang membakar. Periksa siapa pemegang izin dan pengendali kegiatan, bagaimana SOP pencegahan kebakaran, apakah sarana pemadam tersedia, bagaimana pengawasan manajemen, serta apakah ada keputusan atau pembiaran yang mempunyai hubungan dengan terjadinya kebakaran.”

Zulkiram menegaskan bahwa keberadaan kebakaran di suatu areal perusahaan tidak otomatis membuktikan korporasi melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, kesalahan, hubungan sebab akibat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bukti Ilmiah Harus Menjadi Dasar

Polda Kalteng sebelumnya menyatakan bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk menelusuri sumber dan penyebaran api dalam pemeriksaan perkara korporasi.

LBH ETH mendukung penggunaan metode ilmiah tersebut.

Menurut Okky, penyidikan karhutla idealnya menggabungkan citra satelit dan hotspot, kondisi arah angin, titik awal api, pemeriksaan tanah dan vegetasi, peta izin atau konsesi, data penguasaan lahan, CCTV bila tersedia, komunikasi elektronik, keterangan ahli serta dokumen internal perusahaan.

“Jangan perkara lingkungan hanya bergantung pada pengakuan orang. Pembuktian harus mampu menjelaskan dari mana api bermula, bagaimana menyebar dan siapa yang menurut hukum mempunyai tanggung jawab terhadap lokasi tersebut,” katanya.

Jangan Jadikan Warga Kecil Kambing Hitam

LBH ETH juga meminta aparat berhati-hati ketika menangani masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terbakar.

Keberadaan seseorang di lokasi atau kepemilikan lahan tidak dengan sendirinya membuktikan kesengajaan membakar.

Zulkiram SH.MH. mengatakan:

“Petani kecil, masyarakat adat ataupun warga sekitar tetap harus diproses berdasarkan bukti individual. Jangan karena tuntutan publik terhadap karhutla tinggi kemudian orang yang paling mudah ditemukan dijadikan pihak yang menanggung seluruh kesalahan.”

Sebaliknya, apabila terdapat bukti seseorang memang sengaja melakukan pembakaran dan unsur pidananya terpenuhi, proses hukum tetap harus dilakukan tanpa memandang latar belakang pelaku.

Korporasi Tidak Boleh Kebal, Tetapi Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

LBH ETH menilai keputusan menaikkan tujuh perkara korporasi ke tahap penyidikan menunjukkan aparat telah menemukan alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun tahap penyidikan belum sama dengan putusan bahwa korporasi bersalah.

Setiap perusahaan yang diperiksa tetap mempunyai hak membela diri dan menghadirkan bukti.

“Kami mendukung penegakan hukum tegas terhadap perusahaan apabila alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana. Tetapi jangan pula perusahaan divonis bersalah melalui opini sebelum pembuktian selesai,” tegas Okky.

Menurut LBH ETH, prinsip tersebut penting agar penegakan hukum lingkungan mempunyai legitimasi dan tidak mudah dipatahkan dalam persidangan.

Enam Desakan LBH ETH

LBH ETH mendorong aparat dan pemerintah menjalankan enam langkah:

  1. Telusuri sumber api dengan bukti ilmiah dan forensik, bukan asumsi.
  2. Periksa penguasaan dan status hukum lahan, termasuk konsesi, HGU atau izin terkait.
  3. Audit sistem pencegahan karhutla perusahaan, termasuk sarana pemadam, patroli dan respons awal kebakaran.
  4. Telusuri kemungkinan keputusan, pembiaran atau keuntungan ekonomi apabila terdapat dugaan keterlibatan korporasi.
  5. Lindungi masyarakat terdampak asap, khususnya anak, lansia, ibu hamil dan penderita penyakit pernapasan.
  6. Publikasikan perkembangan penanganan secara transparan tanpa melanggar hak tersangka dan kepentingan penyidikan.

Penegakan Hukum Harus Disertai Pemulihan

Okky menilai hukuman pidana saja tidak cukup apabila kerusakan lingkungan telah terjadi.

Negara perlu memastikan pemadaman, rehabilitasi lahan, pemulihan ekosistem dan perlindungan kesehatan masyarakat berjalan bersamaan dengan proses hukum.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan tersangka. Yang dibutuhkan masyarakat adalah udara kembali sehat, lahan pulih dan kebakaran tidak berulang pada musim berikutnya.”

Zulkiram memperkuat:

“Jika nantinya pengadilan membuktikan ada pihak yang bertanggung jawab, pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum. Lingkungan yang rusak tidak otomatis pulih hanya karena seseorang dipenjara.”

LBH ETH: Hak atas Udara Bersih adalah Hak Masyarakat

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang mengetahui dugaan pembakaran lahan untuk memberikan informasi melalui jalur resmi dengan menyertakan lokasi, waktu, dokumentasi dan bukti yang diperoleh secara sah.

LBH ETH sekaligus meminta masyarakat tidak melakukan konfrontasi terhadap terduga pelaku yang dapat membahayakan keselamatan.

“Karhutla bukan hanya persoalan api. Ini persoalan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses, baik individu maupun korporasi, tetapi semuanya harus berdasarkan bukti dan hukum yang adil,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, diperkuat oleh Zulkiram SH.MH., Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang.

banner 336x280