27 Rumah Terbakar dalam Bentrokan Warga di Seram Bagian Barat, LBH ETH: Usut Pelaku secara Individual, Pulihkan Korban, dan Putus Rantai Balas Dendam
Okky A.J. SH.MH.: Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan identitas kelompok — Zulkiram SH.MH.: Rekonsiliasi diperlukan, tetapi tidak boleh menghapus pertanggungjawaban pidana yang terbukti HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 14 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan identitas kelompok — Zulkiram SH.MH.: Rekonsiliasi diperlukan, tetapi tidak boleh menghapus pertanggungjawaban pidana yang terbukti
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 14 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penanganan bentrokan antara warga Desa Lisabata dan Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang mengakibatkan puluhan rumah warga terbakar dan sejumlah orang mengalami luka.
Berdasarkan laporan awal kepolisian, peristiwa pada Jumat, 11 September 2026 bermula dari kebakaran lahan yang kemudian berkembang menjadi kesalahpahaman dan ketegangan antarkelompok warga. Dalam rangkaian kejadian tersebut, 27 rumah dan satu sepeda motor dilaporkan terbakar, sementara empat warga dilaporkan mengalami luka akibat tembakan senjata angin.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku telah membantu Polres Seram Bagian Barat melakukan penyelidikan. Polisi menyatakan proses pengungkapan diarahkan pada kronologi yang utuh, identifikasi pihak yang terlibat serta pengumpulan alat bukti, dan menegaskan penegakan hukum tidak akan dibangun dari opini atau informasi yang belum terverifikasi.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai langkah tersebut harus dijalankan secara konsisten.
“Pidana adalah pertanggungjawaban individual. Jangan seluruh desa atau komunitas diberi stigma karena tindakan beberapa orang. Penyidik harus menentukan siapa melakukan apa, dengan bukti apa, dan apa akibat dari perbuatannya.”
Pernyataan Okky merupakan sikap institusional LBH ETH terhadap perkembangan perkara, bukan bagian dari keterangan resmi kepolisian.
Polisi Diminta Mengurai Kronologi dari Awal
Polda Maluku menyatakan garis polisi telah dipasang pada sejumlah lokasi untuk kepentingan pemeriksaan. Penyidik juga berupaya memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut LBH ETH, langkah tersebut penting karena konflik komunal sering berkembang cepat akibat informasi yang belum terverifikasi.
Okky mengatakan penyidik perlu memeriksa sumber awal kebakaran lahan, siapa yang pertama berada di lokasi, kronologi pertemuan antarkelompok, asal tembakan, pembakaran rumah, saksi, rekaman elektronik apabila ada, serta bukti lain yang dapat menghubungkan perbuatan dengan pelakunya.
“Jangan tentukan tersangka berdasarkan tekanan kelompok. Tetapi apabila bukti sudah cukup, jangan pula proses hukum berhenti hanya karena ada kekhawatiran menimbulkan ketegangan baru.”
Zulkiram SH.MH.: Perdamaian dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama
Menguatkan keterangan Ketua Umum LBH ETH, Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH.MH. menilai situasi tersebut membutuhkan dua pendekatan sekaligus: penegakan hukum dan pemulihan hubungan sosial.
“Rekonsiliasi dibutuhkan agar warga tidak terus hidup dalam ketakutan dan aksi balasan. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan menghapus pertanggungjawaban terhadap pembakaran, kekerasan, atau perbuatan pidana lain apabila pelakunya dapat dibuktikan.”
Menurut Zulkiram, pendekatan restoratif dapat digunakan pada bagian konflik yang memenuhi persyaratan hukum, tetapi tidak boleh dilakukan dengan memaksa korban berdamai atau menutup hak korban memperoleh keadilan.
Kapolda dan Pangdam Turun Melakukan Mediasi
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto bersama Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto telah mempertemukan pimpinan Desa Lisabata dan Patahuwe untuk meredam ketegangan. Kapolda meminta para kepala desa menenangkan masyarakat dan mencegah aksi balasan maupun provokasi.
Kodam XV/Pattimura juga mengerahkan 250 personel gabungan untuk memperkuat pengamanan, sementara Polres SBB sebelumnya mengerahkan 92 personel guna memisahkan kelompok dan mencegah bentrokan susulan.
LBH ETH mendukung pengamanan tersebut sepanjang bersifat proporsional dan berorientasi melindungi warga.
“Aparat harus menjadi pemisah konflik, bukan dipersepsikan berpihak kepada satu komunitas. Kehadiran negara harus membuat kedua pihak merasa aman,” ujar Okky.
Korban Tidak Boleh Terlupakan
Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan menanggung biaya pengobatan korban luka akibat bentrokan. Salah seorang korban luka tembak dari Negeri Lisabata telah dirujuk ke RSUP Leimena, Ambon, untuk memperoleh penanganan medis.
LBH ETH mengapresiasi langkah tersebut, tetapi meminta pendataan kerugian dilakukan lebih luas.
Korban yang rumahnya terbakar membutuhkan tempat tinggal sementara, kebutuhan dasar, dokumen kependudukan pengganti jika musnah, bantuan psikologis serta kepastian mengenai rehabilitasi atau pembangunan kembali rumah.
Zulkiram SH.MH. menegaskan:
“Penegakan hukum sering fokus pada siapa tersangka, tetapi korban justru menunggu bagaimana mereka tidur malam ini, bagaimana anak kembali sekolah, dan bagaimana rumah mereka dibangun kembali. Pemulihan harus berjalan sejak awal.”
Enam Langkah yang Didorong LBH ETH
LBH ETH meminta aparat dan pemerintah mengusut pelaku berdasarkan bukti individual; mengidentifikasi asal tembakan dan pembakaran rumah; melindungi saksi serta korban dari intimidasi; mencegah penyebaran hoaks dan provokasi; mempercepat pemulihan rumah serta kebutuhan korban; dan membangun forum rekonsiliasi dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat serta perwakilan kedua desa.
Menurut LBH ETH, penyelidikan pidana dan dialog sosial tidak perlu saling menunggu.
Waspadai Hoaks dan Provokasi
Pemerintah Provinsi Maluku telah meminta masyarakat menahan diri, tidak melakukan balas dendam dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak benar. ([ANTARA News Ambon][5])
LBH ETH menilai pesan tersebut penting karena unggahan lama, foto dari tempat lain atau narasi yang belum diverifikasi dapat memperbesar konflik.
“Jangan menyebarkan informasi hanya karena sesuai dengan kemarahan kelompok kita. Dalam situasi sensitif, satu informasi palsu dapat menghasilkan korban baru,” kata Okky.
Masyarakat yang mempunyai informasi mengenai pelaku atau kejadian diminta menyerahkannya kepada aparat dan tidak melakukan persekusi maupun tindakan main hakim sendiri.
LBH ETH: Jangan Wariskan Konflik kepada Generasi Berikutnya
LBH ETH menilai persoalan utama setelah situasi aman adalah memastikan permusuhan tidak diwariskan kepada generasi berikutnya.
Anak-anak dari kedua komunitas tidak boleh tumbuh dengan stigma bahwa warga desa lain adalah musuh.
Zulkiram SH.MH. mengatakan:
“Kalau konflik selesai hanya karena aparat masih berjaga, maka masalah belum benar-benar selesai. Yang dibutuhkan adalah proses sosial agar masyarakat kembali berkomunikasi dan mengetahui bahwa kesalahan seseorang bukan kesalahan seluruh komunitas.”
Okky A.J. SH.MH. menutup dengan menegaskan:
“Yang membakar rumah harus dicari berdasarkan bukti, korban harus dipulihkan, dan masyarakat harus didamaikan. Jangan hukum satu kelompok karena identitasnya dan jangan biarkan perdamaian dipakai untuk menyembunyikan tindak pidana. Keadilan dan perdamaian harus berjalan bersama.”
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Zulkiram SH.MH., Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang.





