25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Standar, DPN ETH: Lindungi Konsumen dan Bongkar Rantai Pertanggungjawabannya
Hambalang, Kabupaten Bogor — Rabu, 16 September 2026 Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar kandungan dan mutu sebagaimana dicantumkan pada label. Pemerintah telah memerintahkan penarikan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — Rabu, 16 September 2026 Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar kandungan dan mutu sebagaimana dicantumkan pada label. Pemerintah telah memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, dan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
Perkembangan ini menjadi perhatian serius karena beras fortifikasi bukan sekadar komoditas pangan biasa. Pemerintah menjelaskan produk tersebut antara lain ditujukan untuk membantu kebutuhan gizi kelompok rentan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang memerlukan dukungan pemenuhan gizi.
Hasil Pengujian Empat Laboratorium Jadi Dasar Pemeriksaan
Kementerian Pertanian menyatakan pemeriksaan dilakukan melalui Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab. Pemerintah menyebut hasil pengujian menemukan produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label.
Kementerian Pertanian menyebut 25 merek tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu yang mengacu pada SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Proses hukum masih berjalan, sehingga dugaan pelanggaran terhadap masing-masing pihak tetap harus dibuktikan sesuai prosedur hukum.
H. Safrizal: Konsumen Membayar Berdasarkan Kepercayaan terhadap Label
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menilai kasus tersebut harus dilihat sebagai persoalan perlindungan konsumen sekaligus integritas tata kelola pangan nasional.
“Ketika masyarakat membeli beras fortifikasi dengan keyakinan bahwa di dalamnya terdapat kandungan gizi sebagaimana tertulis pada kemasan, maka informasi pada label merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada konsumen. Jika pemeriksaan resmi membuktikan kandungannya tidak sesuai, persoalan itu harus ditindaklanjuti secara serius berdasarkan hukum,” tegas H. Safrizal.
Menurut H. Safrizal, penindakan tidak cukup hanya dengan menarik produk dari rak penjualan.
“Yang harus diketahui adalah bagaimana produk tersebut memperoleh izin, bagaimana pengawasan dilakukan, siapa yang memproduksi, siapa yang mendistribusikan, bagaimana klaim kandungannya disusun, dan berapa banyak produk yang sudah sampai kepada masyarakat. Rantai pertanggungjawabannya harus jelas,” ujarnya.
Harga Hingga Rp57.000 per Kilogram Jadi Sorotan
Kementerian Pertanian juga melaporkan adanya disparitas harga. Pemerintah menyebut produk yang menurut perhitungannya seharusnya berada sekitar Rp13.000–Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram. Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun, tetapi secara resmi menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi yang sedang didalami bersama aparat penegak hukum.
Ada satu konteks yang penting dijelaskan kepada masyarakat: ANTARA melaporkan bahwa beras fortifikasi sendiri saat ini belum mempunyai Harga Eceran Tertinggi khusus yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, persoalan harga dan estimasi kerugian perlu dibuktikan lebih lanjut berdasarkan jenis produk, biaya fortifikasi, volume peredaran, serta ketentuan yang benar-benar berlaku.
DPN ETH menilai perbedaan antara fakta hasil laboratorium, dugaan pelanggaran, serta estimasi kerugian harus tetap dijelaskan secara terpisah agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman sebelum pemeriksaan selesai.
Ganda Satria Dharma: Buka Hasil Pengujian dan Telusuri Batch Produk
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menjelaskan dan mempertegas pernyataan Ketua Umum H. Safrizal.
Menurut Ganda, langkah operasional pertama adalah memastikan konsumen memperoleh informasi yang cukup untuk mengetahui produk mana yang perlu diperiksa atau ditarik.
“Apa yang disampaikan Ketua Umum harus diterjemahkan menjadi keterbukaan informasi. Pemerintah perlu menjelaskan produk dan batch yang bermasalah, hasil pengujian yang menjadi dasar tindakan, perusahaan penanggung jawab, wilayah distribusi, serta mekanisme penarikan produk dari pasar,” jelas Ganda.
Ia menambahkan bahwa penindakan harus mampu membedakan antara dugaan pelanggaran kandungan, persoalan pelabelan, persoalan harga, maupun dugaan pidana.
“Jangan semua persoalan dicampur menjadi satu. Kalau masalahnya kandungan, tunjukkan hasil laboratoriumnya. Kalau ada dugaan penipuan konsumen, buktikan unsur hukumnya. Kalau ada persoalan izin atau standar, tunjukkan ketentuan yang dilanggar. Dengan cara itu, penegakan hukum kuat sekaligus adil,” kata Ganda.
Satgas Pangan Polri Mulai Memproses Temuan
Satgas Pangan Polri menyatakan telah memproses dugaan pelanggaran terhadap 25 merek tersebut. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan pembuktian akan melibatkan ahli dan pengujian ilmiah sehingga prosesnya mempunyai landasan saintifik.
Langkah ini dinilai penting karena hasil pemeriksaan administratif atau laboratorium tetap perlu dikaitkan dengan unsur hukum yang relevan apabila perkara dilanjutkan ke proses pidana.
H. Safrizal: Kelompok Rentan Tidak Boleh Menjadi Pasar Eksploitasi
H. Safrizal menegaskan bahwa perhatian khusus diperlukan karena beras fortifikasi dikaitkan pemerintah dengan pemenuhan gizi kelompok rentan.
“Kalau sebuah produk membawa klaim meningkatkan gizi masyarakat, apalagi menyasar ibu hamil, balita, masyarakat miskin dan kelompok rentan, maka standar pengawasannya justru harus lebih tinggi. Kelompok yang membutuhkan perlindungan tidak boleh menjadi pasar untuk mengambil keuntungan melalui informasi yang tidak benar,” ujar H. Safrizal.
Pemerintah sendiri menegaskan pada 16 September 2026 bahwa beras fortifikasi bukan dimaksudkan sebagai pengganti beras premium, melainkan sebagai pangan dengan tujuan khusus untuk mendukung pemenuhan gizi kelompok tertentu.
DPN ETH Dorong Enam Langkah Konkret
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah dan aparat terkait untuk melakukan penarikan produk yang terbukti tidak memenuhi standar; membuka informasi batch dan wilayah distribusi yang terdampak; memastikan pengujian ulang melalui laboratorium yang kredibel; menelusuri proses perizinan dan pengawasan sebelum produk beredar; menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan kerugian konsumen; serta menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan tingkat tanggung jawabnya masing-masing.
Ganda Satria Dharma mengatakan pemerintah juga perlu mengevaluasi apakah sistem pengawasan pangan mampu mendeteksi ketidaksesuaian sebelum produk beredar luas.
“Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu kasus. Yang harus diperbaiki adalah sistem agar produk dengan klaim kandungan tertentu dapat diverifikasi sejak sebelum beredar, diawasi selama dipasarkan, dan cepat ditarik apabila ditemukan pelanggaran,” jelas Ganda.
Ketahanan Pangan Bukan Hanya Soal Stok
DPN ETH menilai isu ini memperlihatkan bahwa ketahanan pangan tidak cukup hanya diukur dari jumlah beras yang tersedia.
Kualitas, keamanan, kebenaran informasi pada label, keterjangkauan harga, dan perlindungan terhadap konsumen merupakan bagian dari ketahanan pangan yang sama pentingnya.
Pemerintah juga menyatakan sedang mencermati dugaan pergeseran beras premium menjadi produk berlabel fortifikasi sebagai salah satu faktor yang dinilai dapat memengaruhi harga beras dan inflasi pangan. Pernyataan tersebut masih merupakan analisis pemerintah yang perlu terus diuji dengan data pasar yang lebih luas.
“Negara harus memastikan masyarakat tidak hanya mendapatkan beras yang cukup, tetapi juga produk yang benar, aman, sesuai label, dan dibeli dengan informasi yang jujur,” tutup H. Safrizal.





