DPN ETH Soroti Percepatan Bantuan Beras untuk 619.290 Penerima di Riau: Tepat Jumlah Saja Tidak Cukup, Harus Tepat Sasaran dan Terawasi
Hambalang, Kabupaten Bogor — 18 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti percepatan penyaluran Bantuan Pangan Beras kepada 619.290 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Provinsi Riau. DPN ETH menilai program tersebut penting untuk menjaga akses pangan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 18 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti percepatan penyaluran Bantuan Pangan Beras kepada 619.290 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Provinsi Riau. DPN ETH menilai program tersebut penting untuk menjaga akses pangan masyarakat, namun meminta pemerintah memastikan distribusi tidak hanya cepat secara administratif, melainkan benar-benar tepat penerima, tepat jumlah, tepat kualitas, dan dapat diawasi publik.
Perum Bulog bersama Badan Pangan Nasional mempercepat penyaluran bantuan pangan beras alokasi Juli–September 2026 di Riau. Penyaluran tersebut kembali menjadi perkembangan nasional pada 18 September 2026, setelah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman bersama Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyerahkan bantuan di Pekanbaru pada 17 September 2026.
Untuk Provinsi Riau, program tersebut menyasar 619.290 PBP dengan total 18.578.700 kilogram beras. Informasi Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya juga menyebut setiap penerima memperoleh total 30 kilogram, masing-masing 10 kilogram untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
H. Safrizal: Bantuan Pangan Harus Sampai kepada Orang yang Benar-Benar Berhak
H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyampaikan bahwa bantuan pangan merupakan instrumen penting negara dalam menjaga ketahanan keluarga, terutama bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Menurut H. Safrizal, keberhasilan program tidak boleh hanya dihitung berdasarkan banyaknya ton beras yang keluar dari gudang Bulog.
“Yang paling penting bukan hanya berapa juta kilogram beras yang sudah disalurkan. Negara harus memastikan siapa yang menerima, apakah mereka benar-benar berhak, apakah jumlahnya sesuai, dan apakah kualitas beras yang diterima masyarakat layak. Bantuan pangan adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan sekadar angka dalam laporan distribusi.”
H. Safrizal menilai pengawasan harus diperkuat dari gudang Bulog hingga bantuan berada di tangan penerima.
Menurutnya, besarnya skala program membuat risiko kesalahan data, penerima tidak tepat sasaran, keterlambatan distribusi, pengurangan jumlah maupun perbedaan kualitas beras harus diantisipasi sejak awal.
Ganda Satria Dharma: Setiap Karung Beras Harus Bisa Ditelusuri
Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, menjelaskan lebih rinci sikap Ketua Umum tersebut.
Menurut Ganda, sistem distribusi bantuan pangan idealnya mempunyai mekanisme pelacakan yang memungkinkan pemerintah mengetahui perjalanan bantuan mulai dari gudang hingga penerima.
“Penegasan Ketua Umum H. Safrizal harus diterjemahkan secara operasional. Pemerintah harus mengetahui berapa beras keluar dari gudang, kapan dikirim, siapa transporter atau pelaksana distribusinya, titik serahnya di mana, siapa penerimanya, dan kapan bantuan benar-benar diterima.”
Ganda menilai data penerima juga harus diperbarui secara berkala.
Perubahan kondisi ekonomi, perpindahan penduduk, kematian penerima, maupun perubahan komposisi keluarga dapat menyebabkan database bantuan tidak lagi menggambarkan kondisi aktual apabila tidak dilakukan pemutakhiran.
Riau Menerima Lebih dari 18,5 Juta Kilogram Beras
Berdasarkan keterangan Bulog yang diberitakan ANTARA, dari total bantuan di Riau, Kota Pekanbaru memperoleh alokasi untuk 60.478 PBP dengan kuantum 1.814.340 kilogram beras. Kecamatan Marpoyan Damai tercatat memiliki 8.313 penerima dengan kuantum 249.390 kilogram.
Besarnya volume distribusi tersebut, menurut DPN ETH, menunjukkan perlunya tata kelola logistik yang disiplin.
Bantuan pangan melibatkan pengadaan, penyimpanan, transportasi, pendataan penerima, serah terima, hingga mekanisme pengaduan. Kelemahan pada satu mata rantai saja berpotensi mengurangi manfaat program bagi masyarakat.
DPN ETH: Kecepatan Penyaluran Jangan Mengalahkan Akurasi Data
DPN ETH mendukung percepatan penyaluran bantuan, tetapi mengingatkan bahwa target kecepatan tidak boleh menyebabkan pemeriksaan terhadap akurasi penerima menjadi longgar.
H. Safrizal mengatakan distribusi cepat memang dibutuhkan ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.
Namun, menurutnya, kecepatan harus berjalan bersama transparansi.
“Cepat itu penting, tetapi tepat jauh lebih penting. Jangan sampai pemerintah mencatat bantuan selesai disalurkan, tetapi di lapangan masih ada keluarga yang berhak justru tidak menerima sementara penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap masuk daftar,” ujar H. Safrizal.
Ganda: Sediakan Kanal Pengaduan yang Bisa Ditindaklanjuti
Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa masyarakat harus mempunyai jalur pengaduan yang mudah ketika menemukan persoalan.
“Harus ada mekanisme koreksi. Kalau nama masyarakat yang seharusnya menerima tidak masuk, harus jelas ke mana mereka mengadu. Kalau jumlah beras kurang atau kualitasnya tidak layak, harus ada pihak yang bertanggung jawab dan batas waktu penyelesaiannya.”
Menurut Ganda, transparansi juga penting untuk melindungi petugas distribusi yang telah bekerja sesuai aturan sekaligus memudahkan pemerintah mengidentifikasi titik masalah jika terjadi penyimpangan.
Bantuan Pangan Tidak Boleh Menggantikan Kebijakan Jangka Panjang
DPN ETH menilai bantuan beras merupakan instrumen perlindungan sosial, tetapi bukan satu-satunya jawaban terhadap persoalan ketahanan pangan.
Program bantuan perlu berjalan beriringan dengan kebijakan peningkatan produksi pertanian, stabilisasi harga, penguatan pendapatan petani, perbaikan rantai distribusi, dan penciptaan lapangan kerja.
H. Safrizal menekankan bahwa tujuan jangka panjang kebijakan pangan harus membuat masyarakat semakin mandiri.
“Negara harus hadir ketika rakyat membutuhkan bantuan. Tetapi pada saat yang sama, kebijakan nasional harus membuat petani lebih produktif, masyarakat mempunyai penghasilan yang cukup, dan keluarga semakin mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri.”
DPN ETH Dorong Enam Langkah Pengawasan
DPN ETH mendorong Bulog, Bapanas, pemerintah daerah dan aparat pengawasan terkait untuk memastikan enam hal: pemutakhiran data penerima; keterlacakan distribusi dari gudang hingga penerima; pemeriksaan kualitas dan berat beras; publikasi progres distribusi secara berkala; kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses; serta evaluasi setelah distribusi untuk mengetahui penerima yang belum terlayani.
DPN ETH juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi antara kebijakan bantuan pangan dengan program peningkatan produksi petani agar perlindungan konsumen dan kesejahteraan produsen dapat berjalan beriringan.
“Bantuan pangan harus sampai kepada rakyat yang benar-benar membutuhkan, dalam jumlah yang benar dan kualitas yang benar. Di situlah negara diuji,” tegas H. Safrizal.
Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa audit berbasis data penerima dan distribusi akan membantu pemerintah mencegah kebocoran sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pangan nasional.





