EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

DPN ETH Soroti Wacana Rekrutmen Guru Kembali ke Pusat: Jangan Sekadar Pindahkan Wewenang, Benahi Kekurangan dan Distribusi Guru

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor — 18 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti pembahasan pemerintah mengenai kemungkinan mengembalikan kewenangan pengangkatan guru kepada pemerintah pusat. DPN ETH menilai perubahan tata kelola guru harus diarahkan pada persoalan yang lebih...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor — 18 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti pembahasan pemerintah mengenai kemungkinan mengembalikan kewenangan pengangkatan guru kepada pemerintah pusat. DPN ETH menilai perubahan tata kelola guru harus diarahkan pada persoalan yang lebih mendasar: kekurangan tenaga pendidik, ketimpangan distribusi, kualitas rekrutmen, kepastian karier, kesejahteraan, dan kebutuhan riil setiap sekolah.

Presiden Prabowo Subianto pada 16 September 2026 menyatakan pemerintah sedang membahas kemungkinan pengangkatan guru kembali dikelola pemerintah pusat. Presiden menyebut perbaikan sistem pendidikan harus dimulai dari rekrutmen guru serta menyoroti pentingnya objektivitas, kemampuan, kebutuhan sekolah, dan standar kualitas dalam proses pengangkatan. Kebijakan tersebut masih berupa pembahasan, bukan keputusan final.

banner 468x60

H. Safrizal: Jangan Hanya Memindahkan Meja Administrasi

H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyatakan bahwa perubahan kewenangan rekrutmen guru harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.

“Kalau pengangkatan guru dikembalikan kepada pemerintah pusat, ukurannya jangan sekadar kewenangan berpindah dari daerah ke Jakarta. Pertanyaan utamanya adalah apakah sekolah yang kekurangan guru akhirnya mendapatkan guru, apakah daerah terpencil terlayani, apakah rekrutmen semakin objektif, dan apakah kualitas pendidikan benar-benar meningkat.”

Menurut H. Safrizal, sentralisasi administrasi tanpa pemetaan kebutuhan hingga tingkat sekolah berisiko hanya mengubah struktur birokrasi tanpa menyelesaikan persoalan di ruang kelas.

DPN ETH menilai kebijakan nasional harus mampu membedakan antara kekurangan jumlah guru secara keseluruhan dan persoalan ketidaktepatan distribusi berdasarkan wilayah, mata pelajaran, serta jenjang pendidikan.

Indonesia Masih Kekurangan Sekitar 561 Ribu Guru

Persoalan tersebut mempunyai skala nasional. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 2 Juli 2026 menyatakan Indonesia masih kekurangan sekitar 561 ribu guru. Pemerintah merencanakan penerimaan guru PNS mulai 2027 dan tahun-tahun berikutnya, dengan penempatan termasuk di daerah yang kekurangan dan daerah terpencil.

Kemendikdasmen sebelumnya juga mengakui bahwa pengelolaan guru masih menghadapi distribusi yang belum merata, kesenjangan pengembangan profesi, beban administrasi, serta persoalan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan. Dalam siaran pers 8 Juni 2026, kementerian menyebut sekitar 800 ribu guru aktif belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bagi DPN ETH, angka tersebut memperlihatkan bahwa reformasi rekrutmen tidak dapat berdiri sendiri.

Ganda Satria Dharma: Pemerintah Perlu Peta Kebutuhan Guru Sampai Tingkat Sekolah

Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, menjelaskan lebih rinci sikap Ketua Umum H. Safrizal.

“Penegasan Ketua Umum harus diterjemahkan secara operasional. Sebelum mengubah sistem rekrutmen, pemerintah harus mempunyai peta kebutuhan guru sampai tingkat sekolah: guru apa yang kurang, mata pelajaran apa, di kabupaten mana, berapa yang memasuki usia pensiun, dan berapa kebutuhan lima sampai sepuluh tahun ke depan.”

Ganda mengatakan perekrutan dalam jumlah besar tidak otomatis menyelesaikan masalah apabila penempatan tidak sesuai kebutuhan.

Menurutnya, data nasional harus terhubung dengan kondisi aktual sekolah sehingga pemerintah tidak menghadapi situasi di mana suatu wilayah memiliki kelebihan tenaga pendidik pada bidang tertentu sementara wilayah lain mengalami kekurangan serius.

Sentralisasi Harus Menjawab Persoalan Objektivitas

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa desentralisasi memiliki tujuan demokratisasi yang baik, tetapi dalam pelaksanaannya muncul kekhawatiran mengenai objektivitas dan kualitas rekrutmen guru oleh pemerintah daerah. Presiden mempertanyakan risiko rekrutmen berdasarkan kedekatan pribadi atau kepentingan politik lokal.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani pada 17 September 2026 menyatakan rencana tersebut dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola guru secara nasional. Ia menekankan pentingnya distribusi guru, kebutuhan sekolah, rekrutmen berbasis kompetensi, perlindungan profesi, dan kesejahteraan apabila desain kebijakan dilanjutkan.

DPN ETH berpandangan kekhawatiran mengenai intervensi dalam rekrutmen perlu dijawab melalui sistem merit yang dapat diaudit, bukan semata-mata dengan perubahan lokasi kewenangan.

H. Safrizal: Sistem Merit Harus Bisa Dibuktikan

H. Safrizal mengatakan objektivitas rekrutmen membutuhkan sistem yang transparan.

“Kalau alasannya untuk mencegah titipan, kedekatan dan kepentingan tertentu, maka sistem baru harus benar-benar dapat membuktikan bahwa guru diterima karena kompetensinya. Formasi harus berdasarkan kebutuhan sekolah, seleksi harus transparan, hasilnya dapat diperiksa, dan penempatan tidak boleh diperdagangkan atau dipengaruhi kepentingan.”

Menurut DPN ETH, transparansi dibutuhkan sejak penetapan formasi hingga penempatan guru.

Hal itu juga penting agar calon guru mengetahui sejak awal lokasi penugasan dan konsekuensi karier yang akan mereka jalani.

Tantangan Besar Ada pada Penempatan di Daerah yang Kekurangan Guru

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan rencana penerimaan guru PNS mulai 2027 akan berbasis tes dan kualitas, serta guru yang lolos harus siap ditempatkan di daerah yang masih mengalami kekurangan, termasuk wilayah terpencil.

DPN ETH menilai kebijakan penempatan harus disertai instrumen pendukung.

Sekadar mengeluarkan surat penempatan, menurut organisasi tersebut, belum tentu menjamin guru bertahan di daerah yang sulit apabila persoalan tempat tinggal, transportasi, fasilitas pendidikan keluarga, keselamatan, konektivitas, tunjangan, dan pengembangan karier tidak diperhatikan.

Ganda: Rekrutmen dan Retensi Harus Dibahas Bersamaan

Ganda Satria Dharma mengatakan persoalan guru bukan hanya bagaimana merekrut, tetapi juga bagaimana mempertahankan tenaga pendidik di daerah yang sangat membutuhkan mereka.

“Kalau seorang guru ditempatkan di wilayah yang sulit tetapi tidak memperoleh dukungan memadai, persoalannya dapat muncul kembali beberapa tahun kemudian. Karena itu pemerintah harus menghitung skema tunjangan, hunian, jenjang karier, fasilitas, perlindungan, dan kesempatan pengembangan profesional.”

Menurut Ganda, pemerintah juga harus mempunyai proyeksi pensiun guru sehingga rekrutmen tidak dilakukan secara reaktif setelah sekolah mengalami kekurangan.

Jangan Abaikan Guru yang Sudah Mengabdi

DPN ETH juga meminta reformasi tidak mengabaikan guru yang saat ini telah bekerja dalam berbagai status kepegawaian.

Pemerintah sebelumnya menyatakan guru berstatus PPPK akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru yang prosesnya mulai dibuka pada 2027. ([ANTARA News][5])

Menurut DPN ETH, setiap perubahan sistem harus memberikan informasi yang jelas mengenai masa depan guru ASN, PPPK, maupun tenaga pendidik non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

DPN ETH Dorong Tujuh Langkah Pembenahan

DPN ETH mendorong pemerintah sebelum mengambil keputusan final untuk menyusun peta kebutuhan guru nasional berbasis sekolah dan mata pelajaran; membuat proyeksi kebutuhan akibat pensiun; menerapkan seleksi berbasis merit yang transparan; merancang distribusi guru berdasarkan kebutuhan objektif; memberikan insentif memadai bagi daerah terpencil; memastikan kepastian karier dan perlindungan profesi; serta membangun sistem evaluasi untuk mengukur apakah kebijakan benar-benar meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan.

H. Safrizal menegaskan bahwa pendidikan tidak akan membaik hanya dengan mengganti struktur kewenangan.

“Ujung seluruh kebijakan pendidikan adalah murid. Jangan sampai pemerintah sibuk berdebat siapa yang berwenang mengangkat guru, sementara sekolah masih kekurangan tenaga pendidik. Reformasi harus berakhir pada guru yang berkualitas hadir di kelas yang memang membutuhkannya.”

Ganda Satria Dharma mempertegas bahwa apabila pemerintah memutuskan melanjutkan perubahan tersebut, desain transisi harus dibuat jelas agar proses rekrutmen dan pelayanan pendidikan tidak terganggu.

banner 336x280