KPK Bongkar Dugaan Suap HGB di ATR/BPN, Reza Prasatria Dharma: Mahasiswa Harus Kawal Pemberantasan Mafia Tanah Sampai ke Akar
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Perkembangan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu isu hukum nasional yang paling penting untuk mendapat pengawasan publik pada Rabu, 16 September 2026. Operasi tangkap tangan Komisi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Perkembangan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu isu hukum nasional yang paling penting untuk mendapat pengawasan publik pada Rabu, 16 September 2026.
Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) telah berkembang menjadi penyidikan dengan sejumlah tersangka. Pemberitaan terbaru menyebut KPK menyita sekitar Rp106 miliar dalam perkara tersebut. KPK juga masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK menyatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum berstatus tersangka. Pemanggilan terhadap dirinya, menurut KPK, akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Karena itu, asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati dan status hukum setiap pihak tidak boleh disimpulkan melampaui keterangan resmi penyidik.
Reza: Jangan Berhenti pada Orang yang Tertangkap
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menilai perkara tersebut harus menjadi momentum mengevaluasi secara lebih luas tata kelola pertanahan di Indonesia.
“Mahasiswa mendukung KPK membongkar perkara ini secara profesional sampai tuntas. Penegakan hukum jangan berhenti kepada siapa yang tertangkap. Jika penyidikan menemukan aliran uang, pemberi, penerima atau pihak lain yang bertanggung jawab, semuanya harus diproses berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.”
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan mempunyai dimensi kepentingan publik yang besar karena tanah merupakan salah satu sumber konflik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Fakta Harus Dipisahkan dari Dugaan
Satuan Mahasiswa ETH mengingatkan mahasiswa dan masyarakat agar berhati-hati membicarakan nama individu maupun perusahaan yang muncul dalam pemberitaan.
Fakta terverifikasi saat ini adalah adanya proses penyidikan KPK dan penetapan tersangka. Mengenai tanggung jawab pihak lain, kesimpulannya harus mengikuti bukti dan proses hukum.
KPK juga diberitakan membuka kemungkinan pertanggungjawaban korporasi apabila alat bukti nantinya memenuhi persyaratan hukum. Namun kemungkinan tersebut bukan berarti suatu korporasi otomatis telah terbukti melakukan tindak pidana.
Mahasiswa Minta Audit Sistem Pelayanan Pertanahan
SIKAP SATUAN MAHASISWA ETH: pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan setelah transaksi ilegal terjadi.
Pemerintah perlu memeriksa titik-titik pelayanan pertanahan yang mempunyai risiko penyalahgunaan kewenangan, terutama proses yang berkaitan dengan penerbitan atau perpanjangan hak, perubahan data, perizinan, pengukuran serta pelayanan yang mempertemukan kepentingan pemerintah dengan perusahaan atau pemilik modal.
“Kalau suatu perkara menunjukkan adanya kelemahan sistem, maka orangnya harus diproses dan sistemnya juga harus diperbaiki. Jangan sampai setelah kasus selesai, celah yang sama tetap terbuka dan kemudian digunakan oleh orang lain.”
Empat Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Satuan Mahasiswa ETH mengajukan empat pertanyaan untuk menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum: bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dapat terjadi dalam sistem pelayanan pertanahan; apakah terdapat kelemahan pengawasan internal; bagaimana pemerintah memastikan keputusan pertanahan tidak dapat dipengaruhi transaksi ilegal; dan reformasi apa yang akan dilakukan agar masyarakat dapat memantau proses pelayanan secara transparan.
Kementerian ATR/BPN sendiri dilaporkan sedang menyiapkan langkah internal setelah OTT KPK.
Satuan Mahasiswa ETH meminta langkah tersebut nantinya disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui perubahan konkret yang dilakukan.
Jangan Biarkan Mafia Tanah Menjadi Istilah Tanpa Penyelesaian
Persoalan pertanahan bukan semata-mata persoalan administrasi.
Sengketa sertifikat, tumpang tindih penguasaan, konflik masyarakat dengan perusahaan serta dugaan permainan administrasi pertanahan dapat berdampak pada kepastian hukum dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, Reza meminta pemerintah menjadikan kasus yang sedang ditangani KPK sebagai momentum memperkuat pemberantasan praktik yang kerap disebut sebagai mafia tanah.
“Istilah mafia tanah sudah terlalu sering didengar masyarakat. Yang dibutuhkan sekarang bukan slogan baru, tetapi sistem yang membuat permainan pertanahan semakin sulit dilakukan dan semakin mudah terdeteksi.”
Digitalisasi Harus Meninggalkan Jejak Audit
Satuan Mahasiswa ETH mendorong digitalisasi pelayanan pertanahan disertai jejak audit digital (audit trail) yang kuat.
Setiap perubahan data, persetujuan, penerbitan dokumen dan keputusan penting idealnya dapat ditelusuri: siapa yang mengakses, siapa yang mengubah, siapa yang menyetujui dan kapan tindakan tersebut dilakukan.
Digitalisasi tanpa sistem pengawasan hanya memindahkan administrasi dari kertas ke komputer.
Digitalisasi yang benar seharusnya sekaligus memperkecil ruang manipulasi.
Lindungi Pegawai yang Melaporkan Penyimpangan
Satuan Mahasiswa ETH juga mendorong penguatan mekanisme whistleblowing.
Pegawai pemerintah yang mengetahui dugaan penyimpangan harus memiliki kanal aman untuk melapor tanpa takut mendapat tekanan atau pembalasan.
Pada saat yang sama, laporan harus diverifikasi sehingga mekanisme pengaduan tidak digunakan untuk tuduhan tanpa dasar.
Mahasiswa Jangan Hanya Menonton Kasus Korupsi
Reza menilai fungsi sosial kontrol mahasiswa tidak selesai dengan mengikuti berita penangkapan.
Mahasiswa dapat mempelajari regulasi, mengawasi pelayanan publik, menggunakan mekanisme permohonan informasi, melakukan penelitian mengenai tata kelola pertanahan serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi apabila mempunyai bukti awal yang memadai.
“Gerakan mahasiswa akan jauh lebih kuat apabila kritik dibangun dengan dokumen, data dan argumentasi hukum. Kita tidak boleh menghakimi orang tanpa bukti, tetapi kita juga tidak boleh diam ketika terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.”
Lima Tuntutan Satuan Mahasiswa ETH
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong penyidikan KPK dilakukan secara independen sampai tuntas; penelusuran aliran dana berdasarkan alat bukti; evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan; penguatan audit digital dan transparansi proses HGB; serta perlindungan bagi masyarakat dan pegawai yang melaporkan dugaan penyimpangan.
Organisasi menegaskan tuntutan tersebut tidak ditujukan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang yang belum diputus pengadilan.
Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum.
Dari Hambalang: Tidak Ada Institusi yang Boleh Kebal Pengawasan
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Reza menegaskan mahasiswa harus menjaga independensinya ketika melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.
“Siapa pun pejabatnya, apa pun institusinya dan sebesar apa pun kepentingan ekonominya, prinsipnya harus sama: kebijakan publik harus dapat diawasi dan dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti tanpa pandang bulu.”
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menilai keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya dihitung berdasarkan banyaknya orang yang ditangkap atau besarnya uang yang disita.
Ukuran yang lebih besar adalah apakah uang negara dapat diselamatkan, pelaku yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban, kerugian dipulihkan, dan sistem pemerintahan diperbaiki sehingga penyimpangan serupa semakin sulit terulang.
Mahasiswa mengawasi. Aparat membuktikan. Pengadilan memutuskan. Pemerintah memperbaiki sistem.
Hambalang, Kabupaten Bogor | 16 September 2026
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Reza Prasatria Dharma





