RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Reza Prasatria Dharma: Kejar Hasil Kejahatan, tetapi Negara Hukum dan Hak Warga Harus Tetap Dilindungi
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 16 SEPTEMBER 2026. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang. Organisasi mahasiswa tersebut menilai regulasi ini berpotensi memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi kewenangan negara harus disertai kontrol...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 16 SEPTEMBER 2026. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang. Organisasi mahasiswa tersebut menilai regulasi ini berpotensi memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi kewenangan negara harus disertai kontrol pengadilan, transparansi, mekanisme keberatan, dan perlindungan terhadap hak warga yang beritikad baik.
Fakta Terverifikasi
Perkembangan resmi terbaru dari DPR menunjukkan pembahasan substansi RUU masih berlangsung. Pada 15 September 2026, Komisi III membahas kebutuhan memperjelas pembagian kewenangan antara penyidik, jaksa, dan pengadilan agar perampasan aset memiliki mekanisme checks and balances dan tidak terkonsentrasi pada satu institusi.
Pada hari yang sama, anggota Komisi III Hinca Panjaitan menyoroti perlunya mekanisme yang mencegah ketidaksesuaian antara nilai kerugian atau aset yang diumumkan pada tahap awal perkara dengan nilai yang kemudian dibuktikan dalam proses hukum. ([JDIH DPR RI][2])
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan aturan perampasan aset harus dirancang secara hati-hati agar kewenangan tersebut tidak menjadi alat kekuasaan.
DPR juga menyatakan pembahasan RUU dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan.
Reza: Indonesia Membutuhkan Pemulihan Aset yang Kuat
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menilai tujuan mengejar keuntungan hasil tindak pidana penting bagi kepentingan masyarakat.
Namun kekuatan negara untuk mengambil aset harus dibangun dalam kerangka hukum yang mempunyai mekanisme pengawasan kuat.
“Pelaku kejahatan tidak boleh menikmati hasil tindak pidana. Tetapi semangat mengembalikan aset kepada negara jangan sampai membuat kita mengabaikan prinsip negara hukum. Kewenangan yang besar harus selalu diimbangi pengawasan yang besar.”
Jangan Berikan Kewenangan Tanpa Kontrol
ANALISIS DAN SIKAP SATUAN MAHASISWA ETH: organisasi mendukung penguatan instrumen pemulihan aset sepanjang mekanismenya memiliki batas kewenangan yang jelas.
Mahasiswa menilai harus ada pemisahan peran yang tegas antara pihak yang melakukan penyidikan, mengajukan permohonan perampasan, memutus perkara, dan mengelola aset yang telah dirampas.
“Penyidik menyidik, jaksa menjalankan kewenangannya, dan pengadilan memberikan kontrol yudisial. Jangan membangun sistem yang membuat terlalu banyak kekuasaan berada pada satu tangan.”
Pandangan tersebut sejalan dengan isu checks and balances yang sedang dibahas di Komisi III DPR.
Nilai Aset Harus Berdasarkan Pembuktian
Satuan Mahasiswa ETH juga menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu berhati-hati ketika mengumumkan nilai kerugian maupun aset pada tahap awal penanganan perkara.
Informasi awal penyidikan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan akhir.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga presisi. Jangan sampai angka yang belum diuji kemudian membentuk kesimpulan publik seolah-olah seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum.”
Persoalan perbedaan nilai pada berbagai tahap perkara juga menjadi salah satu topik pembahasan resmi Komisi III pada 15 September. ([JDIH DPR RI][2])
Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik
Satuan Mahasiswa ETH menilai salah satu persoalan penting yang perlu mendapat perhatian adalah aset yang telah berpindah tangan.
Regulasi harus memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang memperoleh suatu aset secara sah dan beritikad baik, sekaligus memastikan pelaku tidak dapat menyamarkan hasil tindak pidana melalui transaksi semu.
Karena itu diperlukan mekanisme keberatan dan pemeriksaan pengadilan yang efektif.
Lima Pertanyaan Mahasiswa kepada DPR dan Pemerintah
Satuan Mahasiswa ETH meminta pembentuk undang-undang menjawab secara terbuka: siapa yang berwenang mengajukan perampasan aset; standar pembuktian apa yang digunakan; bagaimana kontrol pengadilan dijamin; bagaimana pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi; dan siapa yang mengawasi pengelolaan aset setelah dirampas.
Jawaban terhadap persoalan tersebut dinilai penting karena RUU Perampasan Aset bukan hanya menyangkut efektivitas pemberantasan kejahatan, tetapi juga perlindungan hak warga negara.
Mahasiswa Harus Dilibatkan Secara Bermakna
DPR menyatakan organisasi mahasiswa termasuk unsur yang dilibatkan dalam penyusunan melalui masukan publik.
Reza meminta partisipasi tersebut jangan sekadar formalitas.
“Kalau mahasiswa diminta memberikan masukan, buka dokumennya seluas mungkin. Berikan ruang untuk membaca, mengkritik dan mengetahui apakah masukan masyarakat diterima atau ditolak beserta alasannya.”
Satuan Mahasiswa ETH mendorong DPR menyediakan naskah akademik, rancangan terbaru, daftar inventarisasi masalah, risalah pembahasan dan perubahan substansi melalui kanal yang mudah diakses masyarakat.
Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset Alat Politik
Satuan Mahasiswa ETH menegaskan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun.
Regulasi perampasan aset tidak boleh digunakan secara selektif terhadap lawan, kelompok tertentu, maupun pihak yang sedang berbeda kepentingan dengan penguasa.
Sebaliknya, status ekonomi, kedekatan politik ataupun kekuatan korporasi juga tidak boleh menjadi perlindungan dari proses hukum.
“Hukum tidak boleh tajam karena seseorang tidak punya kekuasaan dan menjadi tumpul ketika berhadapan dengan orang kuat. Kalau RUU ini ingin memperoleh kepercayaan masyarakat, jaminan independensi dan kontrol pengadilan harus dibangun sejak awal.”
Lima Tuntutan Satuan Mahasiswa ETH
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pembahasan RUU dilakukan transparan dan partisipatif; kewenangan penyidik, penuntut dan pengadilan dipisahkan secara jelas; setiap perampasan aset mempunyai mekanisme kontrol yudisial; hak pihak ketiga yang beritikad baik dan mekanisme keberatan dijamin; serta pengelolaan aset hasil perampasan dapat diaudit secara transparan.
Organisasi juga mendorong mekanisme evaluasi berkala setelah undang-undang diterapkan agar dampaknya dapat diukur dan potensi penyalahgunaan kewenangan dapat dikoreksi.
Dari Hambalang: Kejar Uangnya, Tegakkan Hukumnya, Lindungi Hak Warganya
Reza menilai pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk menunjukkan bahwa fungsi sosial kontrol tidak hanya berarti mengkritik pemerintah.
Mahasiswa juga harus ikut membaca rancangan undang-undang dan menguji kualitas kebijakan sebelum aturan tersebut diberlakukan.
“Kita ingin hasil kejahatan dikembalikan kepada negara dan rakyat. Kita juga ingin hak warga dilindungi. Dua tujuan itu tidak perlu dipertentangkan apabila undang-undangnya dibuat transparan, kewenangannya dibatasi dan pengadilan menjadi penjaga proses hukum.”
Dari Hambalang, Satuan Mahasiswa ETH menyerukan mahasiswa Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU tersebut berdasarkan substansi, bukan sekadar slogan politik.
Kejar hasil kejahatan. Pulihkan aset. Jaga independensi penegakan hukum. Lindungi hak warga. Dan pastikan setiap kewenangan negara dapat diawasi.
Hambalang, Kabupaten Bogor | 16 September 2026
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Reza Prasatria Dharma





