EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Panja, ETH Siapkan Kajian Dampak bagi Dunia Usaha dan Pekerja

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 16 September 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap penting. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang (ETH) menilai dunia usaha perlu mengikuti proses tersebut secara serius karena materi yang sedang dibahas menyentuh langsung...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 16 September 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap penting. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang (ETH) menilai dunia usaha perlu mengikuti proses tersebut secara serius karena materi yang sedang dibahas menyentuh langsung hubungan kerja, pengupahan, pemagangan, tenaga kerja asing, pekerja informal dan digital, pemutusan hubungan kerja hingga pengawasan ketenagakerjaan.

Komisi IX DPR RI bersama pemerintah resmi memasuki Pembicaraan Tingkat I pada 14 September 2026 dan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut DPR, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang telah disetujui dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026 dan merupakan tindak lanjut antara lain atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

banner 468x60

RUU Memuat 20 Bab dan 264 Pasal

Dokumen yang sedang dibahas terdiri atas 20 bab dan 264 pasal. Cakupannya luas, antara lain kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, pekerja sektor informal dan pekerja platform digital, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, PHK, pengawasan serta ketentuan pidana.

Karena itu, ETH melihat perusahaan perlu memahami substansi sejak tahap pembahasan, bukan setelah undang-undang nantinya selesai dibentuk.

“Perubahan regulasi ketenagakerjaan mempunyai dampak langsung terhadap pekerja dan perusahaan. ETH akan mendorong pengusaha mempelajari setiap perkembangan secara objektif, menghitung dampak operasionalnya, dan mempersiapkan perusahaan menghadapi perubahan aturan.”

Pembahasan Belum Final

ETH menekankan bahwa rancangan tersebut belum menjadi undang-undang final. Pada perkembangan terbaru 16 September 2026, Komisi IX DPR masih menerima masukan dalam RDPU bersama unsur buruh serta organisasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo. DPR menyebut sejumlah isu yang muncul dalam pembahasan antara lain pengupahan, pesangon, hubungan kerja kontrak, outsourcing dan tenaga kerja asing.

DPR juga menyatakan pembahasan internal belum final dan materi selanjutnya masih akan dibicarakan bersama pemerintah.

Karena proses masih berjalan, ETH menilai pengusaha sebaiknya tidak menyimpulkan isi akhir regulasi hanya berdasarkan satu usulan atau pernyataan yang muncul selama pembahasan.

Pengupahan Menjadi Salah Satu Isu yang Dibahas

Dalam RDPU pada 16 September, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyampaikan pandangannya agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu dasar utama penetapan upah, dengan tetap mempertimbangkan kondisi daerah dan sektor industri. Ia juga menyebut produktivitas, kondisi perusahaan dan tingkat teknologi sebagai aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan upah sektoral. Pernyataan tersebut merupakan posisi yang disampaikan dalam proses pembahasan dan belum merupakan ketentuan final RUU.

Bagi pengusaha, perubahan mekanisme pengupahan nantinya dapat memengaruhi struktur biaya, sistem remunerasi, perencanaan tenaga kerja dan ekspansi usaha.

“Pengusaha membutuhkan kepastian agar dapat membuat perencanaan bisnis jangka panjang. Pada saat yang sama, perusahaan juga berkepentingan memiliki tenaga kerja yang produktif dan hubungan industrial yang sehat.”

Pekerja Digital dan Informal Masuk Ruang Pembahasan

RUU ini juga memasukkan tenaga kerja sektor informal dan pekerja platform digital ke dalam ruang pengaturan. DPR sebelumnya menyatakan perkembangan ekonomi digital dan pola kerja nonkonvensional menjadi salah satu alasan sistem ketenagakerjaan perlu diperbarui.

Perkembangan tersebut penting bagi perusahaan teknologi, aplikasi, logistik, transportasi digital maupun bisnis yang menggunakan model kerja berbasis platform.

ETH menilai perusahaan perlu mengikuti definisi hubungan kerja dan kewajiban yang nantinya dirumuskan karena implikasinya dapat berbeda untuk setiap model bisnis.

Outsourcing dan Hubungan Kerja Perlu Dipantau

Outsourcing juga termasuk isu yang sedang menjadi perhatian. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang disebut sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan pekerja dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha.

Dengan pembahasan RUU yang lebih luas, perusahaan yang menggunakan tenaga alih daya perlu memantau apakah nantinya terdapat perubahan tambahan terhadap persyaratan kontrak, jenis pekerjaan maupun tanggung jawab perusahaan.

ETH Bentuk “Labor Regulation Impact Desk”

Sebagai langkah konkret, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pembentukan ETH Labor Regulation Impact Desk.

Fungsi utamanya adalah memantau perkembangan pembahasan RUU, membandingkan perubahan pasal dengan aturan yang berlaku, serta memberikan informasi kepada anggota mengenai konsekuensi praktis bagi perusahaan.

ETH juga dapat mengumpulkan data dari perusahaan mengenai pengupahan, hubungan kerja, penggunaan tenaga kerja kontrak, pemagangan dan berbagai persoalan kepatuhan. Data tersebut dapat dipakai sebagai dasar kajian internal dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan tanpa mendahului keputusan pembentuk undang-undang.

“ETH ingin setiap pengusaha memahami aturan berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan potongan informasi. Kami akan mendorong kajian yang berbasis data agar anggota mengetahui dampak setiap perubahan terhadap operasional perusahaan.”

Siapkan Audit Kepatuhan Ketenagakerjaan

ETH juga mendorong perusahaan mulai melakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan.

Pemeriksaan dapat mencakup perjanjian kerja, struktur dan skala upah, BPJS, jam kerja, lembur, kontrak, outsourcing, pemagangan, K3, tata tertib perusahaan hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Tujuannya bukan mengantisipasi pasal tertentu yang belum final, tetapi mengetahui posisi kepatuhan perusahaan berdasarkan regulasi yang saat ini berlaku.

“Perusahaan yang administrasinya tertib akan lebih mudah menyesuaikan diri apabila regulasi berubah. Kepatuhan yang kuat juga membantu mencegah perselisihan dan menjaga hubungan industrial.”

Kepastian Hukum Penting bagi Pekerja dan Pengusaha

DPR sendiri menyatakan pembentukan Panja diarahkan agar pembahasan dapat mempertemukan pandangan pekerja, pengusaha, pemerintah, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya. DPR menyebut tujuan proses tersebut antara lain memperoleh regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing.

ETH melihat aspek kepastian tersebut penting karena perusahaan membutuhkan aturan yang dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten.

“Hubungan industrial yang sehat membutuhkan kepastian bagi semua pihak. Perusahaan harus mengetahui kewajibannya dengan jelas, sementara pekerja juga harus mengetahui hak dan mekanisme perlindungannya.”

ETH Akan Pantau Pembahasan Pasal demi Pasal

Dengan terbentuknya Panja, pembahasan RUU akan masuk pada substansi yang lebih rinci. ETH akan memantau perkembangan terutama pada isu yang berdampak langsung terhadap pengusaha, seperti upah, pesangon, kontrak, outsourcing, tenaga kerja asing, pekerja digital, pemagangan, PHK dan pengawasan ketenagakerjaan.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pemberitaan ini mengikuti status resmi per 16 September 2026. RUU masih dalam proses legislasi dan materi yang dibahas masih dapat berubah sebelum memperoleh persetujuan akhir DPR dan pemerintah.

ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG
“Pengusaha Kuat, Indonesia Maju.”

banner 336x280