RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Belum Final, Reza Prasatria Dharma: Buruh Harus Dilindungi, Dunia Usaha Harus Punya Kepastian, Pembahasan Wajib Transparan
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 18 SEPTEMBER 2026. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang karena regulasi tersebut akan menyentuh langsung masa depan pekerja, penciptaan lapangan kerja, pengupahan, sistem kontrak, outsourcing, pemutusan hubungan kerja, pesangon, keselamatan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 18 SEPTEMBER 2026. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang karena regulasi tersebut akan menyentuh langsung masa depan pekerja, penciptaan lapangan kerja, pengupahan, sistem kontrak, outsourcing, pemutusan hubungan kerja, pesangon, keselamatan kerja hingga pekerja platform digital.
Perkembangan terbaru pada 18 September menunjukkan Panitia Kerja Komisi IX DPR bersama pemerintah masih mendalami substansi RUU setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. DPR menyebut isu strategis yang sedang dibahas mencakup pengupahan, PKWT, outsourcing, PHK, pesangon, pemagangan, K3, pekerja informal serta pekerja platform digital.
Fakta Terverifikasi: Draf Belum Final
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 17 September menegaskan draf RUU tersebut belum final. Pemerintah telah menyampaikan DIM, sementara DPR masih menghimpun masukan dari buruh, serikat pekerja, pengusaha dan pemangku kepentingan lainnya. Menaker juga menyatakan proses pembahasan akan dilakukan secara transparan dan masih terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
Pada 18 September, anggota Panja Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menyatakan penyusunan RUU harus menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha agar penciptaan lapangan kerja tetap berlangsung.
Sehari sebelumnya, kelompok buruh menyampaikan ketidakpuasan terhadap draf yang mereka terima karena menilai sejumlah isu yang diperjuangkan belum terakomodasi. Pemerintah menyatakan kritik tersebut masih dapat disampaikan dalam proses pembahasan.
Reza: Jangan Meminta Buruh dan Pengusaha Percaya pada Draf yang Sulit Diawasi
Dalam sikap editorial organisasi, Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menilai transparansi harus menjadi syarat utama pembahasan RUU sebesar ini.
“RUU ketenagakerjaan menyangkut jutaan pekerja, keluarganya, pengusaha dan masa depan lapangan kerja. Karena itu substansinya tidak boleh hanya diketahui oleh peserta rapat. Publik harus dapat membaca pasalnya, mengetahui apa yang berubah dan memahami siapa yang mengusulkan perubahan tersebut.”
Menurut Reza, keterbukaan bukan berarti semua aspirasi harus diterima. Namun DPR dan pemerintah perlu menjelaskan secara rasional ketika suatu usulan diterima, diubah atau ditolak.
Upah Menjadi Salah Satu Isu Kunci
Komisi IX pada 16 September juga membahas pengupahan. Anggota Komisi IX Obon Tabroni mendorong agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu dasar penting dalam penetapan upah, dengan tetap mempertimbangkan kondisi daerah dan sektor industri. ([JDIH DPR RI][4])
Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene pada hari yang sama menyatakan salah satu tujuan utama pelindungan ketenagakerjaan adalah memastikan pekerja mampu menjalani kehidupan yang layak, termasuk memenuhi kebutuhan keluarga, pendidikan dan kesehatan.
Satuan Mahasiswa ETH menilai persoalan pengupahan harus dibahas menggunakan data biaya hidup, produktivitas, kondisi sektor usaha dan kemampuan ekonomi daerah.
“Upah tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan slogan. Pemerintah perlu membuka data biaya hidup, produktivitas, inflasi dan kondisi sektor usaha agar masyarakat memahami dasar kebijakannya.”
PKWT dan Outsourcing Harus Memiliki Batas yang Jelas
DPR mencantumkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya atau outsourcing sebagai isu strategis yang sedang didalami dalam Panja.
ANALISIS DAN SIKAP SATUAN MAHASISWA ETH: organisasi menilai fleksibilitas hubungan kerja dapat dibutuhkan pada jenis pekerjaan tertentu, tetapi aturan harus mencegah pekerja berada dalam ketidakpastian berkepanjangan.
Reza mengatakan:
“Pekerjaan yang sifatnya permanen jangan terus-menerus dibuat seolah sementara hanya untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja. Sebaliknya, regulasi juga harus memberikan kepastian kepada perusahaan mengenai bentuk hubungan kerja yang sah.”
PHK dan Pesangon Harus Memiliki Kepastian Hukum
PHK dan perhitungan pesangon juga termasuk substansi yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
Satuan Mahasiswa ETH meminta RUU menghasilkan mekanisme yang sederhana dan pasti: kapan PHK dapat dilakukan, hak pekerja apa yang wajib dibayar, bagaimana perselisihan diselesaikan, dan berapa lama proses penyelesaiannya.
“Pekerja tidak boleh kehilangan mata pencaharian tanpa perlindungan hukum. Dunia usaha juga tidak boleh menghadapi ketidakpastian bertahun-tahun karena aturan yang tidak jelas. Kepastian harus berlaku bagi kedua pihak.”
Pekerja Platform Digital Jangan Dibiarkan di Ruang Abu-Abu
Komisi IX secara resmi menyebut pekerja informal dan pekerja platform digital perlu masuk dalam pembahasan karena pola kerja terus berubah. ([JDIH DPR RI][1])
Satuan Mahasiswa ETH menilai isu tersebut sangat relevan bagi generasi muda yang banyak bekerja sebagai pengemudi aplikasi, kurir, pekerja lepas digital dan bentuk pekerjaan berbasis platform lainnya.
Pemerintah perlu menjawab bagaimana posisi hukum pekerja platform, bagaimana jaminan sosial diberikan, siapa menanggung risiko kecelakaan dan bagaimana perubahan algoritma yang memengaruhi pendapatan dapat diawasi.
“Teknologi boleh mengubah cara orang bekerja, tetapi jangan membuat hak dasar pekerja menghilang hanya karena hubungan kerjanya berlangsung melalui aplikasi.”
Magang Juga Harus Dilindungi
DPR memasukkan pemagangan sebagai salah satu substansi RUU. Komisi IX pada 17 September secara khusus membahas pentingnya sinkronisasi aturan magang luar negeri dengan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih perlindungan. ([JDIH DPR RI][6])
Satuan Mahasiswa ETH menilai mahasiswa mempunyai kepentingan langsung terhadap persoalan tersebut.
“Magang harus menjadi proses belajar, bukan cara memperoleh tenaga kerja murah tanpa perlindungan. Harus jelas durasinya, mentornya, kompetensinya, hak peserta dan mekanisme pengaduannya.”
Jangan Lupakan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi salah satu isu yang sedang dikaji dalam RUU.
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, keselamatan tidak boleh hanya ditempatkan sebagai kewajiban administratif perusahaan.
Setiap kecelakaan kerja seharusnya menjadi dasar evaluasi apakah standar keselamatan, pengawasan dan penegakan sanksi sudah efektif.
Lima Pertanyaan Mahasiswa kepada DPR dan Pemerintah
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta DPR dan pemerintah menjawab secara terbuka:
- Kapan draf terbaru dan DIM RUU dapat diakses publik secara lengkap?
- Apa perubahan yang sedang dipertimbangkan terkait upah, PKWT, outsourcing, PHK dan pesangon?
- Bagaimana perlindungan pekerja platform digital akan dirumuskan?
- Bagaimana DPR memastikan masukan buruh, pengusaha, akademisi dan kelompok masyarakat ditindaklanjuti secara nyata?
- Apa indikator yang akan digunakan untuk mengukur dampak RUU terhadap penciptaan kerja dan kesejahteraan pekerja?
Pertanyaan tersebut diarahkan kepada proses legislasi dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu atau kelompok tertentu.
Enam Tuntutan Satuan Mahasiswa ETH
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong DPR dan pemerintah membuka draf serta DIM terbaru; mempublikasikan perubahan pasal secara berkala; melibatkan buruh, pengusaha, akademisi dan mahasiswa secara bermakna; memperjelas perlindungan PKWT, outsourcing, PHK dan pesangon; memasukkan perlindungan pekerja digital serta informal; dan memastikan proses legislasi berbasis data mengenai kondisi ketenagakerjaan Indonesia.
Organisasi juga meminta agar proses pembahasan tidak dikejar hanya demi target waktu apabila substansi penting belum mendapatkan pembahasan memadai.
Reza: Jangan Pertentangkan Buruh dan Pengusaha
Reza menilai diskursus ketenagakerjaan sering terjebak pada anggapan bahwa keuntungan pekerja pasti menjadi kerugian pengusaha, atau sebaliknya.
Menurutnya, pemerintah perlu mencari desain yang memungkinkan usaha bertumbuh sekaligus menjamin hak pekerja.
“Indonesia membutuhkan perusahaan yang kuat karena perusahaan menciptakan pekerjaan. Tetapi Indonesia juga membutuhkan pekerja yang terlindungi karena produktivitas dan pertumbuhan tidak mungkin dibangun dari ketidakpastian hidup.”
Pandangan bahwa pelindungan pekerja dan kepastian usaha harus berjalan bersama juga dinyatakan Panja Komisi IX DPR dalam perkembangan resmi 18 September.
Dari Hambalang: Undang-Undang Tidak Boleh Dibuat dalam Ruang Tertutup
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Reza mengajak mahasiswa mengikuti pembahasan sampai tingkat substansi.
“Mahasiswa jangan hanya turun ke jalan setelah undang-undang disahkan. Baca drafnya sejak sekarang, lihat pasalnya, bandingkan dengan aturan lama, dengarkan buruh dan pengusaha, lalu sampaikan kritik dengan data.”
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, kualitas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya harus dinilai dari apakah regulasi mampu memberikan kepastian hukum, kehidupan pekerja yang lebih layak, lingkungan usaha yang sehat, perlindungan keselamatan serta penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Buka drafnya. Libatkan publiknya. Lindungi pekerjanya. Berikan kepastian kepada dunia usaha. Dan pastikan undang-undang lahir dari pembahasan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hambalang, Kabupaten Bogor | 18 September 2026
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Reza Prasatria Dharma





