Tenggat 25 PSE Berakhir, Reza Prasatria Dharma: Komdigi Harus Buka Status Kepatuhan dan Jangan Biarkan Publik Menebak-nebak
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Rabu, 23 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti berakhirnya tenggat yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Digital kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Sampai...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Rabu, 23 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti berakhirnya tenggat yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Digital kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Sampai penelusuran berita ini dilakukan pada 23 September, belum ditemukan pengumuman resmi terbaru yang merinci berapa dari 25 PSE tersebut yang telah memenuhi kewajiban, masih berproses, mendapat peringatan, atau akan dikenai pemutusan akses.
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma menilai fase setelah tenggat justru menjadi titik penting bagi transparansi kebijakan digital pemerintah.
“Kalau pemerintah menetapkan tenggat kepada penyelenggara layanan digital, setelah tenggat berakhir masyarakat berhak mengetahui hasilnya. Siapa yang sudah patuh, siapa yang masih dalam proses, dan langkah apa yang akan dilakukan pemerintah harus dijelaskan secara terbuka.”
Fakta terverifikasi
Komdigi pada 16 September 2026 mengirim pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat, yang terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing, agar menyelesaikan pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Dasar yang disebut pemerintah adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Daftar itu mencakup penyelenggara pada sektor yang langsung bersentuhan dengan aktivitas masyarakat, antara lain transportasi udara dan darat, kereta cepat, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, dan layanan kesehatan digital. Nama yang dicantumkan dalam pengumuman resmi pemerintah antara lain PT Kereta Cepat Indonesia China/KCIC, PT Lion Mentari Airlines, PT Pelita Air Service, PT Transportasi Jakarta, Shopify Inc., Secret Industries/FatSecret, serta sejumlah operator transportasi lainnya.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi sebelumnya menegaskan bahwa PSE yang tidak memenuhi kewajiban setelah batas waktu dapat ditindaklanjuti melalui surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ancaman sanksi tersebut tidak berarti seluruh 25 layanan otomatis telah diblokir pada 23 September. Status masing-masing PSE perlu merujuk pada keputusan resmi terbaru Komdigi.
Reza: penegakan aturan harus konsisten, tetapi layanan masyarakat juga harus diperhitungkan
Satuan Mahasiswa ETH mendukung prinsip bahwa perusahaan yang menyediakan sistem elektronik dan memenuhi kriteria wajib daftar harus mengikuti regulasi Indonesia.
Namun Reza menilai pemerintah perlu memastikan penegakan hukum dilakukan secara proporsional, konsisten, dan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pengguna.
“Aturan harus berlaku kepada semua, baik perusahaan nasional maupun asing. Tetapi pemerintah juga harus menghitung dampaknya karena sebagian layanan yang disebut berkaitan dengan penerbangan, kereta, bus, dan transportasi publik yang digunakan masyarakat setiap hari.”
Menurut organisasi, kepatuhan perusahaan dan perlindungan pengguna bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
“Perusahaan wajib patuh. Pemerintah wajib menegakkan aturan. Tetapi warga juga berhak mendapat kepastian agar tidak tiba-tiba kehilangan akses terhadap layanan penting tanpa informasi yang memadai.”
Transparansi penting karena menyangkut layanan publik
Salah satu nama dalam daftar pemerintah adalah PT Transportasi Jakarta yang mengoperasikan sistem elektronik Transjakarta, sementara daftar lainnya mencakup operator penerbangan dan KCIC.
Karena itu, Satuan Mahasiswa ETH meminta Komdigi membedakan secara jelas antara penegakan administratif terhadap perusahaan dan perlindungan kepentingan masyarakat pengguna layanan.
Reza mengatakan:
“Kalau sanksi akan diterapkan terhadap sistem yang dipakai jutaan orang, pemerintah perlu menjelaskan skenario mitigasinya. Jangan sampai sengketa kepatuhan administratif perusahaan justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.”
Bukan pertama kali Komdigi menggunakan tahapan peringatan
Praktik pengawasan sebelumnya menunjukkan bahwa Komdigi tidak selalu langsung memutus akses setelah tenggat pertama berakhir. Pada Juli 2026, misalnya, dari 25 PSE yang sebelumnya diberi pemberitahuan, pemerintah menyatakan 22 PSE kemudian menerima surat peringatan tertulis, sementara tiga PSE telah berkomunikasi atau menjalani proses pendaftaran. Pemerintah ketika itu kembali memberikan batas waktu lanjutan sebelum kemungkinan penegakan lebih jauh.
Fakta tersebut penting karena menunjukkan bahwa keputusan terhadap 25 PSE dalam daftar September harus menunggu pengumuman resmi, bukan diasumsikan otomatis berupa pemblokiran.
Pengawasan digital juga harus menyentuh perlindungan masyarakat
Satuan Mahasiswa ETH menilai registrasi PSE semestinya bukan sekadar administrasi.
Pemerintah sendiri menyatakan pendaftaran dimaksudkan untuk mendukung tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel serta meningkatkan perlindungan masyarakat.
Reza menilai pemerintah kemudian harus bisa menunjukkan apa manfaat konkret registrasi tersebut bagi pengguna.
“Setelah PSE terdaftar, masyarakat harus tahu apa perlindungan tambahannya. Bagaimana data pengguna dijaga, bagaimana pengaduan ditangani, siapa yang bertanggung jawab ketika layanan bermasalah, dan bagaimana pemerintah melakukan pengawasan.”
Lima pertanyaan mahasiswa kepada Komdigi
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah menjelaskan berapa dari 25 PSE yang telah menyelesaikan pendaftaran sampai berakhirnya tenggat 22 September; perusahaan mana yang masih belum patuh; apakah surat peringatan lanjutan telah diterbitkan; kapan sanksi administratif dapat diterapkan; serta bagaimana pemerintah melindungi pengguna apabila pemutusan akses akhirnya dilakukan.
Organisasi juga meminta agar setiap keputusan diumumkan melalui kanal resmi sehingga publik tidak bergantung pada spekulasi di media sosial.
Dorongan konkret Satuan Mahasiswa ETH
Satuan Mahasiswa ETH mendorong Komdigi untuk mempublikasikan status kepatuhan seluruh 25 PSE secara terbuka; menjelaskan tahapan sanksi dan dasar hukumnya; memberi kepastian kepada pengguna layanan transportasi serta layanan penting lainnya; memastikan aturan diterapkan konsisten kepada PSE domestik maupun asing; dan menjadikan kepatuhan administratif sebagai pintu masuk untuk memperkuat perlindungan data, keamanan sistem, serta mekanisme pengaduan konsumen.
Reza menegaskan:
“Ketegasan pemerintah akan dihormati ketika aturan jelas, penegakannya konsisten, dan hasilnya terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai tenggat diumumkan besar-besaran, tetapi setelah tenggat selesai publik tidak mengetahui apa yang terjadi.”
Ia menambahkan:
“Ruang digital Indonesia membutuhkan kepastian hukum, tetapi kepastian hukum harus berjalan bersama transparansi dan perlindungan masyarakat.”
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengawal kebijakan PSE, perlindungan data masyarakat, tata kelola platform digital, kebijakan AI dan akuntabilitas Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum





