Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Ingatkan Perusahaan agar Tidak Mengabaikan Hak Pekerja Mengikuti Pelatihan Kerja, Peningkatan Keterampilan Harus Membuka Peluang Karier dan Kesejahteraan
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 7 November 2026 Perkembangan teknologi industri, penggunaan mesin otomatis, serta perubahan kebutuhan dunia usaha menuntut pekerja Indonesia terus meningkatkan keterampilan dan kemampuan profesional. Namun, peningkatan keterampilan tidak boleh hanya menjadi tuntutan perusahaan tanpa...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 7 November 2026
Perkembangan teknologi industri, penggunaan mesin otomatis, serta perubahan kebutuhan dunia usaha menuntut pekerja Indonesia terus meningkatkan keterampilan dan kemampuan profesional.
Namun, peningkatan keterampilan tidak boleh hanya menjadi tuntutan perusahaan tanpa disertai kesempatan pelatihan yang memadai.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat pentingnya akses pelatihan kerja yang adil, transparan, dan relevan dengan kebutuhan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja yang menghadapi perubahan teknologi dan sistem produksi.
Pelatihan kerja seharusnya tidak hanya ditujukan kepada pekerja dengan jabatan tertentu. Pekerja produksi, operator mesin, petugas administrasi, tenaga logistik, dan pekerja lapangan juga membutuhkan kesempatan mengembangkan kompetensi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku memberikan landasan mengenai pengembangan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan.
Pasal 11 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh dan/atau meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja sesuai bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Pasal 12 mengatur tanggung jawab pengusaha atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja, dengan pelaksanaan yang memperhatikan ketentuan lebih lanjut.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pengembangan keterampilan harus memberikan manfaat nyata bagi pekerja, termasuk kesempatan meningkatkan kemampuan, keselamatan kerja, dan prospek karier.
- Persoalan yang menjadi perhatian
Persoalan utama adalah pentingnya pemerataan kesempatan pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi pekerja.
Risiko dapat muncul ketika perusahaan memperkenalkan mesin atau sistem kerja baru, tetapi tidak memberikan pelatihan yang memadai kepada pekerja yang harus mengoperasikannya.
Persoalan lainnya adalah pemilihan peserta pelatihan yang tidak transparan atau tidak didasarkan pada kebutuhan pekerjaan.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perusahaan perlu menyusun program pengembangan keterampilan berdasarkan kebutuhan nyata, kemampuan pekerja, serta perubahan teknologi.
- Pihak yang berkaitan
Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dinas ketenagakerjaan, perusahaan, pengusaha, bagian sumber daya manusia, lembaga pelatihan kerja, instruktur, serikat buruh, serikat pekerja, dan seluruh tenaga kerja.
Pemerintah berperan dalam pengembangan sistem pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi tenaga kerja sesuai kewenangan.
Pengusaha mempunyai tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi pekerjanya sebagaimana diatur dalam hukum.
Pekerja perlu mengikuti pelatihan secara bertanggung jawab dan menerapkan keterampilan yang diperoleh.
- Waktu dan dasar perhatian
Ketentuan mengenai pelatihan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pelatihan kerja.
Pada Sabtu, 7 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat pemerataan kesempatan pelatihan sebagai bahan kajian ketenagakerjaan nasional.
Pembahasan ini merupakan kajian kebijakan dan perlindungan pekerja, bukan laporan pelanggaran oleh perusahaan tertentu pada tanggal penerbitan.
- Wilayah dan lingkungan kerja
Persoalan pengembangan kompetensi relevan bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Sektor yang menjadi perhatian meliputi manufaktur, otomotif, elektronik, tekstil, pergudangan, logistik, konstruksi, perkebunan, perdagangan, transportasi, dan perusahaan jasa.
Perusahaan yang menerapkan teknologi baru perlu memperhatikan kesiapan pekerja agar perubahan operasional tidak menimbulkan risiko keselamatan maupun ketertinggalan keterampilan.
- Alasan persoalan ini penting
Pelatihan membantu pekerja memahami prosedur kerja, menggunakan peralatan dengan benar, dan menyesuaikan diri terhadap perubahan teknologi.
Pekerja yang memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi berpotensi memiliki pilihan karier yang lebih luas.
Bagi perusahaan, pelatihan yang sesuai kebutuhan dapat mendukung produktivitas, kualitas pekerjaan, dan pencegahan kesalahan operasional.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa investasi pada keterampilan tenaga kerja merupakan bagian penting dari pembangunan industri yang berkelanjutan.
- Langkah perlindungan dan penyelesaian
Perusahaan perlu memetakan kebutuhan keterampilan berdasarkan jenis pekerjaan dan perubahan teknologi.
Program pelatihan sebaiknya disusun secara terencana dengan tujuan, materi, jadwal, dan peserta yang jelas.
Pekerja perlu memperoleh informasi mengenai kesempatan mengikuti pelatihan.
Apabila pelatihan diwajibkan perusahaan, pengaturan waktu pelaksanaan, biaya, dan kewajiban pekerja perlu dijelaskan sesuai ketentuan hukum dan hubungan kerja yang berlaku.
Perusahaan perlu mengevaluasi hasil pelatihan serta mempertimbangkan pengakuan kompetensi dalam pengembangan karier.
Pekerja yang merasa tidak memperoleh kesempatan secara adil dapat menyampaikan aspirasi melalui bagian sumber daya manusia atau serikat pekerja.
DASAR HUKUM PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEKERJA
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku mengatur hak dan tanggung jawab dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja.
Pasal 11 mengatur hak setiap tenaga kerja untuk memperoleh dan/atau meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja melalui pelatihan kerja.
Pasal 12 mengatur tanggung jawab pengusaha atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.
Pasal 18 mengatur pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai ketentuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional mengatur kerangka penyelenggaraan pelatihan kerja nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi menjadi salah satu dasar kelembagaan sertifikasi kompetensi profesi.
Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya pengembangan keterampilan dan pengakuan kompetensi tenaga kerja.
Namun, hak atas pengembangan kompetensi tidak berarti setiap pekerja secara otomatis berhak mengikuti seluruh jenis pelatihan yang diinginkan atau memperoleh promosi jabatan setelah pelatihan. Pelaksanaannya perlu memperhatikan kebutuhan, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku.
PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pelatihan kerja harus menjadi sarana meningkatkan kemampuan pekerja, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif perusahaan.
Organisasi menilai bahwa pekerja dengan masa kerja panjang juga membutuhkan kesempatan mempelajari teknologi baru.
Perusahaan perlu menghindari pemilihan peserta pelatihan yang tidak objektif.
Organisasi juga memandang bahwa hasil pelatihan sebaiknya menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan karier, tanpa mengabaikan persyaratan jabatan dan kemampuan perusahaan.
SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
- Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Memperluas akses informasi dan program peningkatan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri serta perubahan teknologi.
- Kepada dinas ketenagakerjaan
Memperkuat kerja sama dengan lembaga pelatihan dan perusahaan untuk meningkatkan kesempatan pengembangan kompetensi tenaga kerja.
- Kepada perusahaan dan pengusaha
Menyusun anggaran serta rencana pelatihan berdasarkan kebutuhan pekerjaan, keselamatan, dan perkembangan teknologi.
- Kepada bagian sumber daya manusia
Menetapkan kriteria peserta pelatihan yang jelas dan objektif serta menginformasikan kesempatan pengembangan kompetensi kepada pekerja.
- Kepada lembaga pelatihan kerja
Menyediakan materi pelatihan yang sesuai standar kompetensi dan kebutuhan nyata di tempat kerja.
- Kepada pengawas produksi dan pimpinan unit kerja
Memastikan pekerja memperoleh pembekalan yang memadai sebelum mengoperasikan mesin atau sistem kerja baru.
- Kepada serikat buruh dan serikat pekerja
Mengusulkan program pelatihan melalui dialog dengan perusahaan dan membantu anggota memperoleh informasi mengenai pengembangan kompetensi.
- Kepada seluruh pekerja Indonesia
Memanfaatkan kesempatan pelatihan, meningkatkan keterampilan secara berkelanjutan, dan menyimpan bukti kompetensi yang telah diperoleh.
PEKERJA LAMA JUGA MEMBUTUHKAN PELATIHAN TEKNOLOGI BARU
Perubahan teknologi tidak hanya memengaruhi pekerja baru.
Pekerja yang telah bertahun-tahun menjalankan pekerjaan juga dapat menghadapi perubahan mesin, perangkat lunak, dan prosedur operasional.
Perusahaan perlu memastikan pengalaman kerja pekerja lama dihargai dan dilengkapi dengan kesempatan mempelajari teknologi baru.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pelatihan ulang dapat membantu pekerja tetap produktif dan menyesuaikan diri dengan perkembangan industri.
PELATIHAN KESELAMATAN HARUS SESUAI RISIKO PEKERJAAN
Pekerja yang mengoperasikan mesin atau peralatan berbahaya membutuhkan pembekalan keselamatan yang sesuai.
Perusahaan tidak seharusnya hanya mengandalkan pengalaman pekerja tanpa memastikan kemampuan menjalankan prosedur baru.
Pelatihan harus memperhatikan bahaya pekerjaan, penggunaan peralatan, dan prosedur darurat.
Organisasi memandang bahwa peningkatan kompetensi dan keselamatan kerja harus dilaksanakan secara terpadu.
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAPAT MEMPERKUAT PENGAKUAN KETERAMPILAN
Sertifikasi kompetensi dapat menjadi salah satu bentuk pengakuan terhadap kemampuan kerja berdasarkan standar yang berlaku.
Pekerja yang memiliki sertifikat kompetensi berpotensi memperoleh manfaat dalam pengembangan karier sesuai kebutuhan dan persyaratan pekerjaan.
Namun, sertifikat tidak otomatis menjamin kenaikan jabatan atau upah.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengusulkan agar perusahaan mempertimbangkan kompetensi yang telah diakui secara objektif dalam pengelolaan sumber daya manusia.
PELATIHAN PERLU MEMBERIKAN MANFAAT NYATA
Keberhasilan pelatihan tidak cukup diukur dari jumlah peserta atau sertifikat yang diterbitkan.
Perusahaan perlu mengevaluasi apakah pekerja benar-benar memperoleh keterampilan baru dan mampu menerapkannya secara aman.
Materi pelatihan sebaiknya sesuai dengan tugas dan perkembangan teknologi.
Organisasi memandang bahwa pelatihan yang tepat dapat membantu meningkatkan kualitas pekerjaan sekaligus membuka kesempatan pengembangan diri.
HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia memberikan perhatian serius terhadap peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Organisasi mengharapkan pemerintah memperluas akses pelatihan dan pengakuan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha.
Perusahaan diharapkan menyelenggarakan pelatihan secara terencana, transparan, dan memperhatikan kesempatan pekerja dari berbagai bagian.
Pekerja diharapkan aktif mengembangkan kemampuan agar mampu menghadapi perubahan teknologi dan kebutuhan industri.
Peningkatan keterampilan harus menjadi jalan menuju pekerjaan yang lebih aman, produktif, dan memberikan kesempatan kesejahteraan yang lebih baik.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi





