Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Minta Perlindungan Hutan Mangrove Diperkuat, Kerusakan Pesisir Mengancam Masa Depan Nelayan Tradisional
Sabtu, 7 November 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kerusakan hutan mangrove menjadi persoalan serius bagi keberlanjutan ekosistem pesisir Indonesia. Berkurangnya vegetasi mangrove berpotensi mengganggu habitat berbagai jenis ikan, udang, dan kepiting yang menjadi sumber penghidupan masyarakat nelayan. Persoalan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Sabtu, 7 November 2026
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kerusakan hutan mangrove menjadi persoalan serius bagi keberlanjutan ekosistem pesisir Indonesia. Berkurangnya vegetasi mangrove berpotensi mengganggu habitat berbagai jenis ikan, udang, dan kepiting yang menjadi sumber penghidupan masyarakat nelayan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian setelah Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan perkembangan rehabilitasi mangrove nasional dalam peringatan Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli 2026 di Denpasar, Bali.
Berdasarkan Peta Mangrove Nasional Tahun 2025 yang dikutip Kementerian Kehutanan, Indonesia memiliki sekitar 3,45 juta hektare mangrove. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,73 juta hektare berada di dalam kawasan hutan.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang melalui kajian kebijakan yang diterbitkan pada Sabtu, 7 November 2026, menilai perlindungan mangrove harus menjadi bagian penting dari kebijakan kesejahteraan nelayan.
Organisasi memandang bahwa menjaga hutan mangrove berarti turut menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan perlindungan wilayah pesisir.
Kementerian Kehutanan menargetkan rehabilitasi lebih dari 17 ribu hektare
Dalam siaran pers tanggal 26 Juli 2026, Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan bersama berbagai mitra telah mencapai 91.678 hektare hingga akhir 2025.
Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan rehabilitasi lebih dari 17.000 hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama pemerintah, masyarakat, dan mitra pembangunan.
Angka 17.000 hektare merupakan target rehabilitasi tahun 2026, bukan capaian yang telah dinyatakan selesai pada 7 November 2026.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah perlu menyampaikan perkembangan realisasi secara terbuka, termasuk lokasi, luas kawasan, tingkat keberhasilan tanaman, dan kegiatan pemeliharaan.
Penanaman mangrove tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial.
KKP menegaskan pentingnya mangrove bagi produktivitas perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam publikasi KKP tanggal 26 Juli 2026 menegaskan pentingnya rehabilitasi mangrove sebagai salah satu penopang produktivitas perikanan dan ketahanan pangan.
Mangrove memiliki fungsi ekologis sebagai habitat berbagai organisme, kawasan pembesaran biota perairan, pelindung pesisir, dan penyimpan karbon.
Akar mangrove dapat menyediakan tempat berlindung bagi berbagai jenis organisme perairan.
Ekosistem yang sehat juga mendukung hubungan ekologis antara kawasan pesisir dan perairan sekitarnya.
Namun, dampak kerusakan mangrove terhadap hasil tangkapan harus dinilai berdasarkan kondisi dan data setiap wilayah. Penurunan tangkapan tidak selalu disebabkan oleh hilangnya mangrove karena faktor musim, cuaca, tekanan penangkapan, dan perubahan lingkungan juga berpengaruh.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah perlu menghubungkan kegiatan rehabilitasi dengan pemantauan kondisi ekosistem dan penghidupan masyarakat.
Kerusakan mangrove dapat meningkatkan kerentanan pesisir
Hutan mangrove membantu mengurangi energi gelombang dalam kondisi tertentu serta menahan sedimen pada kawasan pesisir.
Apabila vegetasi rusak, sebagian wilayah dapat menjadi lebih rentan terhadap abrasi dan perubahan garis pantai.
Dampaknya berbeda-beda bergantung pada bentuk pantai, arus, gelombang, jenis tanah, dan kondisi vegetasi.
Kerusakan pesisir dapat mengganggu fasilitas tambatan kapal, akses menuju perairan, dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai perlindungan kawasan mangrove harus dilaksanakan berdasarkan kondisi ekologis setempat dan kebutuhan masyarakat pesisir.
Kegiatan rehabilitasi juga perlu mempertimbangkan kesesuaian jenis tanaman, pasang surut, serta kondisi hidrologi.
Nelayan harus dilibatkan sejak perencanaan
Pada 22 Oktober 2026, portal Bursa Ikan KKP mempublikasikan informasi mengenai konservasi mangrove dan pengembangan ekonomi pesisir di Malang Selatan serta Tangerang.
Publikasi tersebut menunjukkan hubungan antara pemulihan lingkungan, pengurangan risiko abrasi, dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat.
Pelibatan masyarakat menjadi penting karena nelayan dan warga pesisir memahami kondisi lingkungan tempat mereka bekerja.
Masyarakat dapat membantu mengidentifikasi kawasan yang mengalami kerusakan, jalur perahu, daerah penangkapan, dan lokasi yang perlu dilindungi.
Namun, keterlibatan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan pengelolaan kawasan.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai masyarakat tidak boleh hanya dijadikan peserta penanaman, tetapi juga perlu dilibatkan dalam pemeliharaan serta evaluasi program.
Program rehabilitasi harus memperhatikan keberhasilan tanaman
Penanaman bibit mangrove merupakan salah satu tahap dalam pemulihan ekosistem.
Keberhasilan rehabilitasi tidak cukup diukur berdasarkan jumlah bibit yang ditanam.
Pemerintah perlu memantau tingkat kelangsungan hidup tanaman, pertumbuhan vegetasi, kondisi air, dan pemulihan fungsi ekologis.
Penanaman pada lokasi yang tidak sesuai dapat menghasilkan tingkat keberhasilan rendah.
Dalam sejumlah kondisi, pemulihan aliran pasang surut dan perlindungan regenerasi alami dapat menjadi bagian penting dari strategi rehabilitasi.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai penggunaan anggaran rehabilitasi harus disertai indikator hasil yang dapat diperiksa.
Pemerintah perlu mengutamakan pemulihan ekosistem, bukan hanya banyaknya kegiatan penanaman.
Ekowisata mangrove dapat menambah pilihan penghasilan
Pengelolaan mangrove secara berkelanjutan juga dapat membuka peluang ekonomi masyarakat.
Pada 7 Agustus 2026, ANTARA memberitakan kegiatan rehabilitasi mangrove yang melibatkan Kelompok Usaha Bersama Simbar Segara di kawasan Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Kelompok tersebut memiliki 50 anggota nelayan dan mengelola kegiatan ekowisata, termasuk penyewaan kano serta perahu kecil.
Kegiatan rehabilitasi mencakup penanaman sekitar 10.000 bibit mangrove dan pelepasliaran kepiting bakau.
Contoh tersebut memperlihatkan peluang mengembangkan kegiatan ekonomi pendamping bagi masyarakat pesisir.
Namun, ekowisata tidak selalu sesuai untuk seluruh kawasan mangrove. Pengembangannya perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan, aturan kawasan, dan kelayakan usaha.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai program pemberdayaan harus disesuaikan dengan potensi wilayah dan tidak mengganggu kegiatan penangkapan ikan yang sah.
Perlindungan mangrove harus memperhatikan akses nelayan
Pengelolaan kawasan pesisir memerlukan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Nelayan tradisional membutuhkan akses yang aman menuju lokasi tambatan, jalur perahu, dan wilayah penangkapan yang diperbolehkan.
Kebijakan rehabilitasi atau penataan kawasan perlu memperhatikan hak serta kegiatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat pembatasan penggunaan ruang, pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas mengenai dasar hukum, batas wilayah, dan mekanisme penyampaian keberatan.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai perlindungan lingkungan tidak boleh dilaksanakan tanpa mendengarkan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada kawasan pesisir.
Pengawasan terhadap perubahan fungsi kawasan perlu diperkuat
Perubahan penggunaan lahan pesisir dapat menimbulkan tekanan terhadap keberadaan mangrove.
Kegiatan pembangunan, pembukaan lahan, pencemaran, dan perubahan tata air perlu diawasi sesuai ketentuan.
Namun, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan status kawasan, perizinan, dokumen lingkungan, dan bukti yang sah.
Tidak semua kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir merupakan pelanggaran hukum.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah perlu meningkatkan keterbukaan informasi mengenai status kawasan mangrove dan ketentuan pemanfaatannya.
Masyarakat juga perlu memperoleh akses terhadap saluran pengaduan apabila menemukan dugaan perusakan lingkungan.
Pemilik kapal dan nelayan dapat berperan menjaga lingkungan
Perlindungan mangrove tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pemilik kapal, nakhoda, awak kapal, dan kelompok nelayan juga dapat membantu menjaga kebersihan kawasan pesisir.
Pembuangan sampah, limbah minyak, dan peralatan penangkapan yang tidak digunakan harus ditangani sesuai ketentuan.
Kegiatan tambat kapal juga perlu memperhatikan keselamatan serta perlindungan vegetasi mangrove.
Nelayan dapat berpartisipasi dalam kegiatan pemantauan dan rehabilitasi yang diselenggarakan secara resmi.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai keterlibatan masyarakat perlu didukung fasilitas, edukasi, dan pendampingan yang memadai.
Pandangan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang
Sebagai masukan redaksional, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang bahwa hutan mangrove merupakan bagian penting dari masa depan perikanan nasional.
Keberlanjutan hasil tangkapan berkaitan dengan kesehatan ekosistem laut dan pesisir.
Pemerintah perlu memastikan program rehabilitasi mangrove memiliki sasaran yang jelas dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan ekologis.
Organisasi menilai perlindungan mangrove harus memberikan ruang bagi keterlibatan nelayan, pemilik kapal, kelompok masyarakat, dan pemerintah daerah.
Rehabilitasi tidak boleh berhenti pada penanaman bibit atau kegiatan seremonial.
Keberhasilan kebijakan perlu dinilai berdasarkan pemulihan fungsi ekosistem, keterlibatan masyarakat, dan manfaat jangka panjang bagi kawasan pesisir.
Saran dan masukan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang
Pertama, Kementerian Kehutanan diharapkan memperkuat rehabilitasi mangrove berdasarkan kondisi ekologis dan tingkat kerusakan setiap kawasan.
Kedua, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu meningkatkan keterlibatan kelompok nelayan dalam program perlindungan ekosistem pesisir.
Ketiga, Kementerian Lingkungan Hidup perlu memperkuat pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan sesuai kewenangannya.
Keempat, pemerintah daerah diharapkan menyediakan informasi terbuka mengenai kawasan mangrove yang dilindungi dan lokasi rehabilitasi.
Kelima, pelaksanaan penanaman harus disertai pemeliharaan serta pemantauan tingkat keberhasilan tanaman.
Keenam, masyarakat nelayan perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan agar kegiatan rehabilitasi memperhatikan jalur perahu dan kebutuhan penghidupan setempat.
Ketujuh, pemerintah perlu meningkatkan edukasi mengenai manfaat mangrove bagi habitat ikan, udang, kepiting, dan perlindungan pesisir.
Kedelapan, program ekonomi alternatif seperti ekowisata dan usaha berbasis hasil nonkayu perlu dikembangkan secara selektif sesuai daya dukung lingkungan.
Kesembilan, pemerintah harus menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas terhadap dugaan perusakan mangrove dan perubahan penggunaan kawasan yang melanggar ketentuan.
Kesepuluh, evaluasi program rehabilitasi harus memperhatikan pemulihan fungsi ekosistem, keberlanjutan pemeliharaan, dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat pesisir.
Pengawasan publik terhadap rehabilitasi mangrove
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan program perlindungan mangrove.
Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai lokasi kegiatan, pelaksana, sasaran rehabilitasi, serta perkembangan hasilnya.
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan pelaksanaan program atau perusakan kawasan, laporan dapat disampaikan kepada instansi berwenang dengan bukti yang dapat diperiksa.
Setiap laporan harus ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Pengawasan bertujuan memastikan kegiatan rehabilitasi benar-benar memperbaiki kondisi lingkungan serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Perlindungan mangrove merupakan salah satu kebutuhan penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah perlu memperkuat rehabilitasi berbasis ekosistem, meningkatkan keterlibatan masyarakat, dan memastikan pengawasan terhadap kerusakan kawasan pesisir.
Nelayan membutuhkan lingkungan laut yang sehat untuk mempertahankan penghidupan dan kesejahteraan keluarga.
Pemulihan mangrove harus dilaksanakan secara berkelanjutan, transparan, dan memperhatikan kondisi nyata masyarakat pesisir.
Menjaga mangrove berarti ikut menjaga habitat biota laut, melindungi kawasan pesisir, dan mempertahankan peluang penghidupan generasi nelayan berikutnya.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang
Kuat Bersama, Tangguh di Laut.
Redaksi: elang tiga global news editor: rapi





