EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Minta Perjanjian Kerja Laut Diperketat, Upah dan Hak Awak Kapal Tidak Boleh Diabaikan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Sabtu, 7 November 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Perlindungan hak awak kapal perikanan kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap sejumlah persoalan ketenagakerjaan dalam kegiatan inspeksi kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali. Persoalan yang ditemukan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Sabtu, 7 November 2026

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Perlindungan hak awak kapal perikanan kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap sejumlah persoalan ketenagakerjaan dalam kegiatan inspeksi kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali.

banner 468x60

Persoalan yang ditemukan mencakup awak kapal yang belum memahami isi perjanjian kerja laut, perekrutan melalui agen yang belum berbadan hukum, serta masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

KKP juga mencatat 21 kasus terkait awak kapal perikanan hingga Agustus 2026. Sebagian besar berkaitan dengan pengupahan, santunan kematian, kecelakaan kerja, serta perekrutan ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Temuan tersebut menjadi dasar perhatian Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang dalam kajian kebijakan yang diterbitkan pada Sabtu, 7 November 2026.

Organisasi menilai bahwa perjanjian kerja laut harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi awak kapal, bukan sekadar dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan keberangkatan.

21 kasus awak kapal tercatat hingga Agustus 2026

Berdasarkan siaran pers KKP Nomor SP.256/SJ.5/IX/2026 tanggal 4 September 2026, pemerintah mencatat 21 kasus awak kapal perikanan hingga Agustus 2026.

Permasalahan yang dilaporkan sebagian besar berkaitan dengan hak pengupahan, santunan kematian dan kecelakaan kerja, serta perekrutan yang tidak sesuai ketentuan.

Angka tersebut merupakan kasus yang tercatat dalam informasi KKP, bukan jumlah keseluruhan dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi di sektor perikanan nasional.

Data itu menunjukkan pentingnya penguatan pencegahan, pengawasan, dan mekanisme pengaduan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai setiap laporan harus ditindaklanjuti secara objektif agar hak pekerja terlindungi dan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum.

Inspeksi kapal di Pelabuhan Benoa menemukan persoalan ketenagakerjaan

KKP bersama Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah Bali, dan Destructive Fishing Watch Indonesia melaksanakan uji coba inspeksi bersama terhadap kapal perikanan di Pelabuhan Benoa pada 27–28 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen administrasi, inspeksi langsung di atas kapal, serta evaluasi pelaksanaan pengawasan.

Dalam kegiatan itu ditemukan beberapa persoalan, termasuk penggunaan sistem pengupahan bagi hasil, awak kapal yang belum memahami isi perjanjian kerja laut, perekrutan melalui agen yang belum berbadan hukum, serta kondisi keselamatan dan kesehatan kerja yang memerlukan perhatian.

Penggunaan sistem bagi hasil tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum. Persoalan perlu dinilai berdasarkan isi perjanjian, ketentuan pengupahan yang berlaku, dan pelaksanaan hak pekerja.

KKP menyampaikan bahwa temuan inspeksi diinformasikan kepada pemilik kapal untuk dilakukan perbaikan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai kegiatan inspeksi seperti ini perlu ditindaklanjuti dengan pembinaan dan pengawasan yang terukur.

Perjanjian kerja laut harus dipahami sebelum ditandatangani

Perjanjian Kerja Laut atau PKL merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja awak kapal perikanan dengan pihak yang mempekerjakannya.

Ketentuan mengenai PKL diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026.

Perjanjian tersebut berkaitan dengan persyaratan kerja, perlindungan pekerja, serta hak dan kewajiban para pihak sesuai ketentuan.

Awak kapal perlu memperoleh kesempatan membaca dan memahami isi perjanjian sebelum menyatakan persetujuan.

Informasi mengenai pekerjaan, masa kerja, penghasilan, pembagian hasil apabila digunakan, perlindungan keselamatan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan perlu dijelaskan secara terbuka.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai tidak cukup apabila awak kapal hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memahami akibat hukumnya.

Sistem bagi hasil harus memiliki perhitungan yang jelas

Dalam kegiatan usaha penangkapan ikan, sistem pembagian hasil merupakan salah satu mekanisme pemberian penghasilan yang digunakan.

Namun, perhitungan pembagian hasil harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan perjanjian serta ketentuan yang berlaku.

Awak kapal perlu mengetahui bagaimana nilai hasil penjualan dihitung, biaya operasional apa saja yang diperhitungkan, serta bagaimana bagian masing-masing pihak ditentukan.

Pemilik kapal juga membutuhkan kepastian mengenai biaya usaha dan kewajiban pembayaran.

Ketidakjelasan perhitungan dapat menimbulkan perselisihan setelah kapal kembali dari kegiatan penangkapan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pencatatan hasil penjualan, biaya operasional, dan pembagian pendapatan perlu dilakukan secara transparan.

Keterbukaan tersebut dapat melindungi hak awak kapal sekaligus membantu pemilik kapal menjalankan usaha secara tertib.

Perekrutan awak kapal harus melalui mekanisme yang sah

Perekrutan pekerja merupakan tahap penting dalam mencegah eksploitasi di sektor perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 mengatur mekanisme penempatan awak kapal perikanan, termasuk penempatan secara langsung oleh pemilik atau operator kapal dan melalui agen yang memenuhi ketentuan.

Penggunaan agen harus memperhatikan persyaratan badan hukum dan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Awak kapal perlu mengetahui identitas pihak yang merekrut, kapal tempat bekerja, jenis pekerjaan, dan ketentuan hubungan kerja.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah perlu memperkuat pemeriksaan legalitas agen serta memberikan edukasi kepada calon awak kapal agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan yang tidak jelas.

Kepastian dokumen dapat membantu mencegah perselisihan

Dokumen hubungan kerja memiliki fungsi penting apabila terjadi perbedaan pendapat antara awak kapal dan pemberi kerja.

Perjanjian tertulis, bukti pembayaran, catatan keberangkatan, serta dokumen penempatan dapat membantu memperjelas hubungan hukum.

Awak kapal perlu mengetahui cara memperoleh dan menyimpan salinan dokumen yang menjadi haknya sesuai ketentuan.

Pemilik atau operator kapal juga perlu memastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan kegiatan usaha dan kategori kapal.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah perlu menyediakan panduan sederhana agar masyarakat dapat memahami persyaratan tanpa mengalami kesulitan administratif yang tidak diperlukan.

Pencegahan kekerasan dan eksploitasi harus diperkuat

Dalam siaran pers tanggal 5 Oktober 2026, KKP menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan awak kapal merupakan perhatian pemerintah.

KKP menyampaikan penguatan pengawasan, mekanisme perekrutan, serta layanan pengaduan untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja perikanan.

Perlindungan tersebut penting karena awak kapal dapat bekerja dalam waktu lama di laut dengan akses komunikasi yang terbatas.

Keadaan tersebut dapat menyulitkan pekerja menyampaikan pengaduan ketika menghadapi persoalan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pelaporan yang aman dan dapat digunakan tanpa ancaman atau intimidasi.

Setiap dugaan kekerasan harus diperiksa oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Konvensi ILO Nomor 188 memperkuat standar kerja layak

Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Pengesahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan kondisi kerja awak kapal perikanan.

Standar perlindungan mencakup aspek hubungan kerja, keselamatan, kesehatan, serta kondisi kerja yang layak.

Pelaksanaannya perlu memperhatikan ketentuan nasional dan pengaturan teknis yang berlaku.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pengesahan konvensi internasional harus diikuti langkah nyata berupa pembinaan, inspeksi, pelayanan pengaduan, dan penegakan hukum yang konsisten.

Pemilik kapal juga membutuhkan kepastian aturan

Perlindungan awak kapal harus dilaksanakan bersama upaya menciptakan kepastian usaha bagi pemilik kapal perikanan.

Pemerintah perlu menyediakan informasi mengenai kewajiban dokumen, mekanisme perekrutan, perjanjian kerja, serta standar keselamatan.

Pemilik kapal yang menjalankan usaha secara sah harus memperoleh pelayanan administrasi yang jelas.

Pengawasan perlu dilakukan secara adil dan proporsional berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai hubungan kerja yang sehat akan memberikan manfaat bagi awak kapal dan keberlanjutan usaha pemilik kapal.

Pandangan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Sebagai masukan redaksional, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perlindungan awak kapal perikanan harus dimulai sejak proses perekrutan.

Setiap awak kapal perlu memahami jenis pekerjaan, sistem penghasilan, masa kerja, serta hak dan kewajiban sebelum berangkat melaut.

Perjanjian kerja laut harus dibuat dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pemilik atau operator kapal juga perlu memperoleh informasi yang jelas agar dapat memenuhi kewajibannya.

Organisasi menilai pemerintah tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan dokumen.

Pengawasan harus memastikan isi perjanjian dipahami, hak pekerja dilaksanakan, dan setiap dugaan pelanggaran memperoleh penanganan yang sesuai.

Saran dan masukan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Pertama, Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan memperluas sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 kepada pemilik kapal, nakhoda, dan awak kapal.

Kedua, pemerintah perlu meningkatkan pemeriksaan perjanjian kerja laut sesuai kategori kapal dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, awak kapal perlu memperoleh penjelasan mengenai isi perjanjian sebelum menandatanganinya.

Keempat, sistem pembayaran upah atau bagi hasil harus memiliki dasar perhitungan yang jelas dan sesuai ketentuan hukum.

Kelima, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap agen perekrutan awak kapal perikanan.

Keenam, pengelola pelabuhan perikanan diharapkan menyediakan informasi mengenai persyaratan pengawakan dan saluran pengaduan.

Ketujuh, KKP dan Kementerian Ketenagakerjaan perlu meningkatkan koordinasi dalam pengawasan aspek ketenagakerjaan di kapal perikanan sesuai kewenangan masing-masing.

Kedelapan, pemilik atau operator kapal perlu memastikan pekerja memperoleh dokumen hubungan kerja dan perlindungan sesuai ketentuan.

Kesembilan, pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang aman bagi awak kapal yang menghadapi dugaan kekerasan, eksploitasi, atau persoalan pembayaran.

Kesepuluh, hasil inspeksi perlu dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kepatuhan dokumen, penyelesaian pengaduan, perbaikan kondisi kerja, dan perlindungan hak awak kapal.

Pengawasan publik terhadap hak awak kapal

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menekankan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan hubungan kerja di sektor perikanan.

Awak kapal perlu mengetahui instansi yang berwenang menerima pengaduan mengenai persoalan ketenagakerjaan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, laporan perlu disertai informasi yang dapat diperiksa, seperti dokumen hubungan kerja, bukti pembayaran, atau keterangan mengenai peristiwa.

Setiap laporan harus ditangani secara objektif dengan menghormati hak pelapor dan pihak yang dilaporkan.

Pengawasan publik bertujuan meningkatkan kepatuhan, mencegah eksploitasi, dan memperbaiki tata kelola usaha perikanan.

Perjanjian kerja laut merupakan bagian penting dari perlindungan awak kapal perikanan Indonesia.

Temuan inspeksi KKP di Pelabuhan Benoa menunjukkan bahwa pemahaman pekerja terhadap perjanjian, kepastian sistem penghasilan, dan legalitas perekrutan masih memerlukan perhatian.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah perlu memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pelayanan pengaduan agar hak awak kapal terlindungi secara nyata.

Pemilik kapal, nakhoda, dan awak kapal harus memperoleh kepastian mengenai kewajiban masing-masing.

Kegiatan penangkapan ikan yang produktif harus berjalan bersama hubungan kerja yang adil, aman, dan manusiawi.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Kuat Bersama, Tangguh di Laut.

Redaksi: elang tiga global news editor: rapi

banner 336x280
Secret Link