Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Minta Akses Modal Usaha Nelayan Dipermudah, Ketergantungan pada Pinjaman Berbunga Tinggi Harus Dicegah
Sabtu, 7 November 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Keterbatasan akses permodalan masih menjadi tantangan bagi nelayan kecil dan pelaku usaha perikanan Indonesia. Kebutuhan biaya perbaikan kapal, pembelian alat tangkap, penyediaan perbekalan, hingga pengembangan usaha sering kali harus dipenuhi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Sabtu, 7 November 2026
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Keterbatasan akses permodalan masih menjadi tantangan bagi nelayan kecil dan pelaku usaha perikanan Indonesia. Kebutuhan biaya perbaikan kapal, pembelian alat tangkap, penyediaan perbekalan, hingga pengembangan usaha sering kali harus dipenuhi sebelum nelayan memperoleh pendapatan dari hasil melaut.
Ketika pembiayaan resmi sulit dijangkau, sebagian pelaku usaha berisiko bergantung pada pinjaman informal dengan persyaratan yang memberatkan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang dalam kajian kebijakan yang diterbitkan pada Sabtu, 7 November 2026.
Organisasi menilai pemerintah perlu memastikan nelayan kecil dan pemilik kapal memperoleh kesempatan mengakses pembiayaan yang legal, transparan, terjangkau, dan sesuai kemampuan usaha.
Penyaluran KUR sektor perikanan masih relatif kecil
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui siaran pers tanggal 17 Oktober 2026 menyampaikan perkembangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR secara nasional.
Hingga 30 September 2026, penyaluran KUR nasional tercatat mencapai Rp240,96 triliun.
Dari jumlah tersebut, penyaluran KUR sektor perikanan mencapai Rp3,73 triliun atau sekitar 1,55 persen dari total penyaluran nasional.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa sektor perikanan masih memiliki ruang untuk memperluas pemanfaatan pembiayaan formal.
Namun, persentase tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai ukuran kebutuhan kredit seluruh nelayan karena kelayakan usaha, permintaan pembiayaan, dan karakteristik masing-masing sektor berbeda.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah perlu mengevaluasi hambatan yang menyebabkan pelaku usaha perikanan belum memanfaatkan fasilitas pembiayaan secara optimal.
Program pembiayaan harus menjangkau nelayan kecil
Pemerintah telah menyediakan sejumlah skema pembiayaan untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat.
Salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat yang disalurkan melalui lembaga keuangan sesuai persyaratan dan ketentuan program.
Dalam sektor kelautan dan perikanan, pembiayaan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan usaha yang memenuhi ketentuan.
Namun, nelayan kecil sering menghadapi kesulitan menyusun dokumen usaha, mencatat pendapatan, dan memenuhi persyaratan administrasi.
Pendapatan nelayan juga dapat berubah karena musim, cuaca, kondisi perairan, dan hasil tangkapan.
Karena itu, pemerintah perlu meningkatkan pendampingan agar pelaku usaha memahami kelayakan pembiayaan sebelum mengajukan pinjaman.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai akses pembiayaan harus disertai edukasi agar nelayan tidak mengambil kewajiban pembayaran di luar kemampuan usahanya.
Pemerintah memperkuat pembiayaan nelayan di Lombok Tengah
Pada 17 Oktober 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempublikasikan kegiatan penguatan pembiayaan usaha nelayan dan budi daya lobster di Desa Awang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan tersebut berkaitan dengan optimalisasi KUR untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha masyarakat.
Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha dalam memperluas akses pembiayaan.
Pengembangan pembiayaan di kawasan pesisir perlu mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat.
Nelayan penangkap ikan, pembudi daya, pengolah hasil perikanan, dan pemilik kapal memiliki kebutuhan modal yang berbeda.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai program pembiayaan harus disesuaikan dengan karakteristik usaha, bukan menggunakan satu pendekatan untuk seluruh pelaku perikanan.
Ketergantungan pada pinjaman informal perlu dikurangi
Dalam Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025–2029, pemerintah mengidentifikasi keterbatasan akses pembiayaan formal sebagai salah satu persoalan sektor kelautan dan perikanan.
Dokumen tersebut juga mencatat adanya ketergantungan sebagian pelaku usaha terhadap tengkulak atau pembiayaan informal.
Ketergantungan tersebut dapat terjadi ketika nelayan membutuhkan modal cepat tetapi tidak memiliki pilihan pembiayaan lain.
Namun, tidak semua hubungan usaha dengan pedagang pengumpul merupakan praktik yang melanggar hukum.
Permasalahan muncul apabila perjanjian pinjaman tidak transparan, biaya tidak dijelaskan, atau ketentuan transaksi merugikan salah satu pihak secara tidak sah.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah perlu memperluas pilihan pembiayaan agar nelayan dapat mengambil keputusan usaha secara bebas dan berdasarkan informasi yang jelas.
Kredit tidak boleh menjadi beban baru bagi keluarga nelayan
Pinjaman usaha memiliki kewajiban pengembalian sesuai perjanjian.
Karena itu, pengajuan kredit harus didasarkan pada perhitungan kemampuan membayar.
Nelayan perlu memperhitungkan biaya bahan bakar, perawatan mesin, perbekalan, penggantian alat tangkap, dan kebutuhan keluarga.
Pendapatan dari hasil tangkapan tidak selalu tetap setiap bulan.
Apabila jadwal pembayaran tidak sesuai dengan arus kas usaha, risiko keterlambatan dapat meningkat.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai lembaga pembiayaan perlu memberikan penjelasan mengenai jumlah pinjaman, biaya, jadwal angsuran, konsekuensi keterlambatan, dan risiko sebelum perjanjian ditandatangani.
Pendampingan keuangan menjadi kebutuhan penting
Pada 10 Juli 2026, KKP mempublikasikan pelaksanaan Program Generasi Melek Inklusi dan Literasi Keuangan atau Gemilang.
Program percontohan tersebut melibatkan 30 peserta, terdiri atas 18 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta 12 pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peserta memperoleh pembekalan mengenai pengelolaan usaha, literasi keuangan, dan akses pembiayaan formal.
Program tersebut menunjukkan pentingnya meningkatkan kemampuan pelaku usaha sebelum mengakses kredit.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pelatihan serupa perlu diperluas kepada kelompok nelayan kecil dan pemilik kapal di berbagai wilayah pesisir.
Materi pendampingan sebaiknya mencakup pencatatan pengeluaran, perhitungan keuntungan, pengelolaan utang, dan penyusunan rencana usaha sederhana.
LPMUKP menjadi salah satu alternatif pembiayaan
Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan atau LPMUKP menyediakan informasi mengenai akses pembiayaan dana bergulir bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.
Berdasarkan informasi layanan resminya, kategori usaha yang dapat mengajukan pembiayaan mencakup perikanan tangkap, budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta kegiatan usaha kelautan dan perikanan lainnya.
Calon pemohon dapat memperoleh pendampingan melalui tenaga pendamping atau penyuluh perikanan yang ditugaskan.
Pengajuan pembiayaan tetap melalui pemeriksaan persyaratan dan analisis kelayakan.
Artinya, pengajuan permohonan tidak menjamin pinjaman akan disetujui.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai informasi mengenai alternatif pembiayaan perlu disampaikan secara terbuka agar nelayan mengetahui pilihan yang tersedia.
Koperasi harus membantu, bukan menambah beban
Koperasi dapat menjadi sarana penguatan kelembagaan ekonomi nelayan.
Melalui koperasi, anggota dapat memperoleh pendampingan administrasi, penyusunan rencana usaha, dan informasi mengenai lembaga pembiayaan.
Namun, pengurus koperasi harus menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada anggota.
Informasi biaya pelayanan, kewajiban anggota, serta penggunaan dana harus disampaikan secara transparan.
Koperasi tidak boleh menjanjikan persetujuan pinjaman apabila keputusan pembiayaan berada pada lembaga penyalur.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai koperasi harus membantu meningkatkan kemampuan usaha dan posisi ekonomi nelayan.
Pemilik kapal dan awak kapal memerlukan perlindungan yang seimbang
Pembiayaan dapat membantu pemilik kapal memperbaiki mesin, mengganti perlengkapan, atau meningkatkan kemampuan operasional.
Namun, penggunaan pinjaman harus direncanakan agar kewajiban pembayaran tidak mengganggu pemenuhan hak awak kapal.
Perhitungan biaya usaha dan pembagian hasil harus dilakukan sesuai perjanjian serta ketentuan yang berlaku.
Awak kapal juga perlu memperoleh informasi yang jelas apabila sistem pembagian hasil berkaitan dengan biaya operasional.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pengembangan usaha perikanan harus memberikan manfaat bagi pemilik kapal sekaligus melindungi kepentingan pekerja di atas kapal.
Pandangan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang
Sebagai masukan redaksional, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang bahwa permodalan merupakan bagian penting dari keberlanjutan usaha perikanan nasional.
Namun, kemudahan memperoleh pinjaman tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan program pemerintah.
Pembiayaan harus digunakan secara produktif, memiliki persyaratan yang jelas, dan sesuai kemampuan pelaku usaha.
Pemerintah perlu memperkuat pendampingan agar nelayan memahami risiko serta manfaat setiap pilihan pembiayaan.
Organisasi juga menilai pemerintah harus mengurangi hambatan administratif yang tidak diperlukan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan.
Nelayan kecil harus memiliki kesempatan mengembangkan usaha tanpa terjebak kewajiban pembayaran yang tidak mampu dipenuhi.
Saran dan masukan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang
Pertama, Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan memperluas pendampingan akses pembiayaan formal bagi nelayan kecil, pemilik kapal, dan kelompok usaha perikanan.
Kedua, pemerintah bersama lembaga penyalur KUR perlu memperjelas persyaratan, biaya, dan mekanisme pengajuan pembiayaan.
Ketiga, pemerintah daerah diharapkan menyediakan layanan konsultasi pembiayaan melalui dinas perikanan, penyuluh, atau lembaga pendamping yang berwenang.
Keempat, lembaga keuangan perlu memperhatikan karakteristik pendapatan musiman dalam melakukan analisis kelayakan usaha nelayan sesuai ketentuan.
Kelima, pemerintah perlu memperluas pendidikan literasi keuangan agar nelayan mampu menghitung biaya usaha dan kemampuan membayar angsuran.
Keenam, LPMUKP diharapkan meningkatkan penyebaran informasi mengenai skema pembiayaan dana bergulir yang tersedia.
Ketujuh, koperasi nelayan perlu meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dan pendampingan usaha bagi anggotanya.
Kedelapan, pemerintah perlu memperkuat edukasi mengenai risiko pinjaman ilegal, biaya tersembunyi, dan perjanjian pembiayaan yang tidak dipahami pemohon.
Kesembilan, pemilik kapal perlu memastikan penggunaan modal usaha tidak mengabaikan keselamatan kapal serta hak awak sesuai ketentuan.
Kesepuluh, evaluasi program pembiayaan harus memperhatikan peningkatan pendapatan bersih, kemampuan pengembalian pinjaman, keberlanjutan usaha, dan kesejahteraan keluarga nelayan.
Pengawasan publik terhadap program pembiayaan
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program pembiayaan bagi masyarakat pesisir.
Calon pemohon perlu mengetahui lembaga penyalur resmi, persyaratan pengajuan, dan saluran pengaduan.
Apabila ditemukan dugaan pungutan tidak sah atau penyalahgunaan nama program pemerintah, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi berwenang dengan bukti yang dapat diperiksa.
Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Pengawasan publik bertujuan memastikan program pembiayaan dilaksanakan secara akuntabel dan memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Akses permodalan yang aman dan terjangkau merupakan salah satu kebutuhan penting bagi keberlanjutan usaha nelayan Indonesia.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah harus memperkuat pembiayaan formal, meningkatkan literasi keuangan, dan menyediakan pendampingan yang mudah dijangkau masyarakat pesisir.
Program kredit perlu membantu nelayan mengembangkan usaha, bukan menambah tekanan ekonomi keluarga.
Keberhasilan kebijakan pembiayaan harus diukur dari kemampuan nelayan meningkatkan produktivitas, menjaga keberlanjutan usaha, dan memperoleh penghasilan yang lebih baik.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang
Kuat Bersama, Tangguh di Laut.
Redaksi: elang tiga global news editor: rapi





