Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Meluncur 5,5 Kilometer! DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Tunggu Korban, Negara Harus Menjamin Keselamatan Rakyat!
Aktivitas Gunung Semeru kembali meningkat dengan luncuran awan panas menuju Besuk Kobokan. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pemerintah memperketat pengawasan zona berbahaya, memastikan kesiapan evakuasi, dan melindungi masyarakat dari ancaman erupsi maupun banjir lahar. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sabtu,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Aktivitas Gunung Semeru kembali meningkat dengan luncuran awan panas menuju Besuk Kobokan. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pemerintah memperketat pengawasan zona berbahaya, memastikan kesiapan evakuasi, dan melindungi masyarakat dari ancaman erupsi maupun banjir lahar.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sabtu, 7 November 2026
ELANG TIGA HAMBALANG NEWS ā Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali menunjukkan aktivitas vulkanik yang mengkhawatirkan setelah mengalami erupsi disertai luncuran awan panas guguran sejauh 5,5 kilometer ke arah tenggara atau kawasan Besuk Kobokan, Sabtu (7/11/2026) dini hari.
Erupsi tersebut menyusul kejadian pada Jumat sore yang juga disertai luncuran awan panas sejauh lima kilometer.
Rangkaian aktivitas vulkanik ini kembali mengingatkan pentingnya keselamatan masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan rawan bencana.
Persoalan mendasarnya bukan sekadar seberapa jauh awan panas meluncur, tetapi apakah pemerintah, masyarakat, dan seluruh unsur penanggulangan bencana benar-benar siap menghadapi kemungkinan peningkatan aktivitas Gunung Semeru.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai perkembangan aktivitas Semeru harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.
Penanganan bencana tidak boleh hanya berorientasi pada tindakan setelah terjadi keadaan darurat.
Pemerintah harus memperkuat pencegahan, pemantauan, kesiapsiagaan, serta perlindungan masyarakat yang tinggal dan bekerja di kawasan sekitar gunung.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Safrizal, melalui rumusan sikap organisasi menekankan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan penanggulangan bencana.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN ETH, Ganda Satria Dharma, mempertegas perlunya pemeriksaan kesiapan jalur evakuasi, ketersediaan logistik, sistem peringatan dini, serta pengawasan penggunaan anggaran kebencanaan.
Semeru kembali erupsi, awan panas meluncur hingga 5,5 kilometer
Berdasarkan laporan petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Sigit Rian Alfian, erupsi terjadi pada Sabtu (7/11/2026) pukul 00.11 WIB.
Erupsi tersebut menghasilkan kolom letusan setinggi sekitar 1.000 meter di atas puncak.
Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal dan bergerak ke arah selatan hingga barat daya.
Aktivitas erupsi berlangsung sekitar enam menit dan terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 33 milimeter.
Awan panas guguran meluncur sejauh sekitar 5,5 kilometer menuju kawasan Besuk Kobokan.
Sebelumnya, pada Jumat (6/11/2026) pukul 15.48 WIB, Semeru mengalami erupsi dengan kolom abu sekitar 1.000 meter di atas puncak.
Erupsi tersebut disertai awan panas guguran sejauh lima kilometer menuju arah tenggara.
Aktivitas kembali teramati pada Sabtu pagi.
Pada pukul 08.09 WIB, Semeru kembali meluncurkan awan panas guguran sejauh sekitar 3,5 kilometer menuju Besuk Kobokan.
Menurut laporan PVMBG, dalam pengamatan pukul 06.00ā12.00 WIB pada Sabtu, tercatat 21 kali gempa letusan.
Data tersebut menunjukkan aktivitas vulkanik masih berlangsung dan membutuhkan pemantauan secara berkelanjutan.
Jarak luncur awan panas yang teramati pada suatu kejadian tidak dapat diperlakukan sebagai batas aman untuk kejadian selanjutnya.
Karena itu, masyarakat perlu mengikuti rekomendasi resmi PVMBG yang berlaku, bukan memperkirakan sendiri batas aman berdasarkan jarak luncur erupsi sebelumnya.
Sumber: ANTARA dan laporan PVMBG, 6ā7 November 2026.
Gunung Semeru masih berstatus Level III atau Siaga
Berdasarkan laporan PVMBG, Gunung Semeru masih berada pada Level III (Siaga).
Dengan status tersebut, masyarakat diminta mematuhi pembatasan aktivitas pada kawasan rawan bencana.
Rekomendasi yang berlaku meliputi larangan melakukan aktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
Di luar jarak tersebut, masyarakat juga dilarang beraktivitas dalam jarak 500 meter dari tepi sungai sepanjang Besuk Kobokan karena terdapat risiko perluasan awan panas dan aliran lahar hingga 17 kilometer dari puncak.
Selain itu, masyarakat dilarang melakukan aktivitas dalam radius lima kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru karena terdapat ancaman lontaran material pijar.
PVMBG juga meminta masyarakat mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan aliran lahar pada sungai serta lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru.
Kawasan yang memerlukan perhatian antara lain Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.
DPN ETH menilai informasi mengenai zona berbahaya harus disampaikan secara jelas kepada seluruh masyarakat.
Peringatan harus menjangkau petani, pekerja pertambangan pasir, pengemudi kendaraan, pelaku usaha, serta warga yang mempunyai kegiatan ekonomi di kawasan sekitar gunung.
Keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan hanya karena aktivitas ekonomi dianggap harus terus berjalan.
Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan pada kawasan rawan mengikuti ketentuan keselamatan yang ditetapkan instansi berwenang.
Sumber: PVMBG melalui ANTARA, 7 November 2026.
BPBD Lumajang: Aktivitas warga di luar zona bahaya masih terkendali
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang, Isnugroho, menyampaikan bahwa erupsi dan luncuran awan panas yang terjadi belum menimbulkan dampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat di lereng Semeru.
Menurut keterangan BPBD, kondisi tersebut didukung oleh pembatasan aktivitas pada zona merah yang telah diterapkan.
Aktivitas masyarakat di luar kawasan berbahaya masih berjalan.
BPBD Lumajang bersama personel TNI dan Polri juga menyiagakan petugas di Pos Pantau Curah Kobokan dan Oro-Oro Ombo.
Kesiapsiagaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Semeru.
DPN Elang Tiga Hambalang mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan dan pembatasan aktivitas pada kawasan berbahaya.
Namun, kondisi yang masih terkendali tidak boleh menjadi alasan mengurangi kewaspadaan.
Aktivitas gunung api dapat mengalami perubahan sehingga pemerintah perlu terus memperbarui informasi berdasarkan pemantauan resmi.
Tidak adanya dampak signifikan terhadap aktivitas warga pada saat laporan disampaikan bukan jaminan bahwa risiko bencana telah berakhir.
Pemerintah harus memastikan seluruh petugas, fasilitas, dan mekanisme peringatan tetap siap digunakan apabila situasi berubah.
Pemerintah Lumajang siaga menghadapi ancaman lahar hujan
Selain ancaman erupsi dan awan panas, masyarakat sekitar Gunung Semeru juga menghadapi potensi banjir lahar, terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi untuk periode 2 November 2026 hingga 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana selama periode musim hujan.
Pada Sabtu (7/11/2026), dokumentasi ANTARA memperlihatkan aktivitas warga dan petugas yang berkaitan dengan aliran lahar hujan di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo.
Dalam dokumentasi tersebut terlihat seorang guru membantu siswa melintasi aliran lahar hujan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan keselamatan juga perlu memperhatikan akses pendidikan serta jalur mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, BPBD Lumajang melaporkan kerusakan rumah dan infrastruktur akibat bencana longsor serta banjir lahar pada 2 November 2026.
Berdasarkan asesmen yang diumumkan pemerintah daerah pada 5 November, sebanyak sepuluh rumah mengalami kerusakan di wilayah Kecamatan Tempursari.
Peristiwa tersebut berbeda dari erupsi 6ā7 November, tetapi menunjukkan adanya risiko hidrometeorologi yang juga harus ditangani di wilayah Lumajang.
DPN ETH berpandangan bahwa pemerintah perlu melakukan pemeriksaan terhadap akses jalan, jembatan, bantaran sungai, serta jalur yang digunakan anak-anak menuju sekolah.
Jangan sampai masyarakat harus mempertaruhkan keselamatan hanya untuk bekerja, bersekolah, atau memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sumber: ANTARA dan Pemerintah Kabupaten Lumajang, 5ā7 November 2026.
Safrizal: Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas, jangan menunggu korban baru bertindak
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, melalui rumusan pernyataan organisasi yang disiapkan untuk publikasi, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus ditempatkan sebagai kepentingan utama dalam penanganan aktivitas Gunung Semeru.
“Keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab utama negara. Pemerintah tidak boleh menunggu jatuhnya korban baru bergerak memperkuat penanganan bencana. Setiap perkembangan aktivitas Gunung Semeru harus direspons melalui pemantauan yang ketat, informasi yang jelas, serta kesiapan perlindungan terhadap masyarakat yang berada di kawasan rawan.”
Safrizal menilai keberhasilan penanganan bencana bukan hanya ditentukan oleh banyaknya bantuan yang diberikan setelah kejadian.
Menurutnya, kemampuan pemerintah mengurangi risiko sebelum terjadi bencana merupakan ukuran penting keberhasilan kebijakan.
“Pembangunan nasional harus memberikan perlindungan kepada rakyat. Pemerintah harus memastikan setiap daerah rawan bencana mempunyai sistem peringatan dini, jalur evakuasi, tempat perlindungan, dan petugas yang siap bertindak. Jangan sampai masyarakat kehilangan keselamatan akibat keterlambatan informasi atau lemahnya kesiapsiagaan.”
Safrizal juga menyoroti kepentingan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada kegiatan pertanian dan ekonomi di kawasan sekitar gunung.
“Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, kegiatan ekonomi tidak boleh mengabaikan keselamatan jiwa. Pemerintah perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai kawasan yang aman serta dukungan apabila pembatasan aktivitas berdampak terhadap mata pencaharian.”
Dalam pandangan DPN ETH, pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah.
Perencanaan infrastruktur, penggunaan lahan, pelayanan pendidikan, dan kegiatan ekonomi perlu mempertimbangkan kondisi kawasan rawan bencana.
Safrizal menekankan bahwa perlindungan masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Negara harus hadir bukan hanya ketika bencana terjadi, tetapi juga melalui pencegahan yang kuat. Perlindungan terhadap rakyat harus menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang bekerja setiap hari. Pemerintah harus memastikan setiap langkah pembangunan memberikan rasa aman dan manfaat nyata kepada masyarakat.”
Ganda Satria Dharma: Pemerintah harus mengaudit kesiapan evakuasi, logistik, dan anggaran bencana
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas bahwa kesiapsiagaan bencana membutuhkan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam rumusan sikap organisasi, Ganda menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap kesiapan pemerintah daerah bersama instansi terkait.
“Pemerintah harus memastikan setiap wilayah rawan bencana mempunyai peta risiko yang diperbarui sesuai rekomendasi instansi berwenang. Jalur evakuasi, tempat pengungsian, perlengkapan darurat, dan ketersediaan logistik harus diperiksa secara berkala. Jangan sampai seluruh fasilitas hanya tercantum dalam dokumen, tetapi tidak dapat digunakan ketika keadaan darurat terjadi.”
Ganda juga meminta penguatan koordinasi antara BPBD, BNPB, PVMBG, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur pendukung lainnya.
“Penanganan bencana harus mempunyai pembagian tanggung jawab yang jelas. Setiap instansi perlu mengetahui tugasnya, lokasi prioritas, kapasitas personel, dan sumber daya yang tersedia. Koordinasi harus dilaksanakan sebelum terjadi keadaan darurat agar tidak muncul keterlambatan ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.”
Menurut Ganda, pengawasan penggunaan anggaran bencana juga harus menjadi perhatian.
“Seluruh anggaran penanggulangan bencana harus mempunyai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah perlu memastikan pengadaan perlengkapan, penyediaan logistik, kegiatan operasional, dan penyaluran bantuan dapat diperiksa berdasarkan dokumen serta hasil pelaksanaan di lapangan.”
Ganda menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari perlindungan masyarakat.
“Masyarakat harus mengetahui informasi resmi mengenai status aktivitas gunung, batas kawasan berbahaya, jalur evakuasi, dan lokasi pelayanan darurat. Pemerintah perlu memastikan informasi dapat diakses secara cepat serta tidak menimbulkan kebingungan akibat penyebaran kabar yang belum terverifikasi.”
DPN ETH berpandangan bahwa pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah ditemukan persoalan.
Pemeriksaan berkala diperlukan untuk mengetahui kelemahan sistem dan memperbaikinya sebelum menimbulkan risiko bagi masyarakat.
DPN ETH minta perhatian terhadap anak-anak, petani, dan pekerja di kawasan rawan
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menilai penanganan bencana harus memperhatikan kebutuhan berbagai kelompok masyarakat.
Anak-anak membutuhkan perlindungan agar kegiatan pendidikan tidak menempatkan mereka pada kondisi berbahaya.
Petani membutuhkan informasi mengenai keamanan lahan dan akses kegiatan pertanian.
Pekerja penambangan pasir serta pengemudi angkutan membutuhkan kejelasan batas aktivitas yang diperbolehkan.
Sementara itu, lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan masyarakat yang membutuhkan bantuan khusus perlu mendapatkan perhatian dalam perencanaan evakuasi.
DPN ETH mendorong pemerintah memastikan seluruh kelompok tersebut termasuk dalam perencanaan perlindungan.
Sekolah yang berada di kawasan berisiko perlu mempunyai prosedur keadaan darurat.
Jalur menuju sekolah juga harus diperiksa apabila berpotensi terdampak aliran lahar.
Pemerintah perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi resmi sebelum melakukan kegiatan pada kawasan sekitar sungai yang berhulu di Gunung Semeru.
Perlindungan bencana harus menjangkau seluruh masyarakat, termasuk mereka yang mempunyai keterbatasan untuk menyelamatkan diri secara mandiri.
Lima langkah konkret DPN ETH kepada pemerintah
Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima rekomendasi.
Pertama, memperketat pengawasan kawasan berbahaya
Pemerintah perlu memastikan pembatasan aktivitas sesuai rekomendasi PVMBG dilaksanakan secara konsisten.
Petugas harus memperkuat penyampaian informasi kepada warga, pengunjung, pekerja, dan pelaku usaha yang mempunyai aktivitas di kawasan sekitar gunung.
Pemerintah juga perlu memperbarui informasi apabila rekomendasi zona bahaya mengalami perubahan.
Kedua, memeriksa kesiapan jalur evakuasi dan tempat pengungsian
BPBD bersama pemerintah daerah perlu memastikan jalur evakuasi dapat digunakan serta tidak mengalami hambatan yang membahayakan masyarakat.
Pemeriksaan harus mencakup kondisi jalan, jembatan, rambu evakuasi, komunikasi, dan tempat pengungsian.
Kelompok rentan perlu memperoleh dukungan khusus dalam perencanaan evakuasi.
Ketiga, memperkuat sistem peringatan dini dan informasi publik
Pemerintah perlu mengoptimalkan penggunaan perangkat pemantauan, sistem komunikasi, serta penyampaian informasi melalui kanal resmi.
Informasi harus dapat diterima oleh masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses komunikasi.
Pemerintah juga perlu memperkuat edukasi mengenai ancaman awan panas, lontaran material, dan lahar hujan.
Keempat, meningkatkan pengawasan anggaran dan kesiapan logistik
Setiap penggunaan anggaran penanggulangan bencana harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah perlu memastikan perlengkapan keselamatan, bahan kebutuhan dasar, kendaraan operasional, dan dukungan kesehatan tersedia sesuai kebutuhan.
Pengawasan harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan lapangan.
Kelima, memperkuat perlindungan ekonomi serta pelayanan masyarakat
Pemerintah perlu mengevaluasi dampak pembatasan aktivitas terhadap mata pencaharian masyarakat.
Perlindungan juga harus diberikan kepada kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Bila diperlukan pembatasan atau evakuasi, pemerintah perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai pelayanan dan dukungan yang tersedia sesuai ketentuan.
Jangan tunggu jatuhnya korban untuk membuktikan kesiapan pemerintah
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa penanganan aktivitas Gunung Semeru harus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem kebencanaan nasional.
Indonesia memiliki banyak wilayah yang menghadapi risiko bencana alam.
Karena itu, pemerintah perlu membangun sistem yang mampu melindungi masyarakat sebelum, selama, dan setelah keadaan darurat.
Aktivitas Gunung Semeru pada 6ā7 November 2026 menunjukkan bahwa pemantauan dan kesiapsiagaan harus tetap berjalan.
Masyarakat membutuhkan informasi yang benar.
Petugas membutuhkan dukungan peralatan dan sistem keselamatan.
Pemerintah membutuhkan koordinasi yang efektif.
Sementara itu, penggunaan anggaran bencana harus dapat dipertanggungjawabkan.
DPN ETH mengapresiasi langkah BPBD Lumajang dan seluruh unsur yang telah melakukan pemantauan serta pengamanan kawasan rawan.
Namun, pengawasan dan evaluasi harus dilaksanakan secara berkelanjutan karena ancaman dapat berubah mengikuti kondisi aktivitas vulkanik dan cuaca.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keberhasilan penanganan bencana tidak boleh hanya diukur dari kecepatan pemerintah memberikan bantuan setelah kejadian, melainkan dari kemampuan negara melindungi rakyat sebelum korban berjatuhan.
Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas, kesiapsiagaan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, dan setiap penggunaan kewenangan serta anggaran bencana harus dapat dipertanggungjawabkan.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma





