Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Ingatkan Perusahaan agar Tidak Membebankan Biaya Alat Pelindung Diri kepada Pekerja, Keselamatan Kerja Merupakan Tanggung Jawab Pengusaha
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 7 November 2026 Keselamatan kerja merupakan hak mendasar setiap pekerja Indonesia. Dalam berbagai sektor industri, penggunaan alat pelindung diri seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, sarung tangan, kacamata keselamatan, dan pelindung pernapasan menjadi bagian...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 7 November 2026
Keselamatan kerja merupakan hak mendasar setiap pekerja Indonesia. Dalam berbagai sektor industri, penggunaan alat pelindung diri seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, sarung tangan, kacamata keselamatan, dan pelindung pernapasan menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
Namun, muncul pertanyaan penting dalam hubungan industrial: bolehkah perusahaan mewajibkan pekerja membeli sendiri alat pelindung diri yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya?
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan pembebanan biaya alat pelindung diri atau APD sebagai perhatian dalam perlindungan tenaga kerja nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja di tempat kerja secara cuma-cuma.
Artinya, APD yang diwajibkan berdasarkan risiko pekerjaan bukanlah perlengkapan yang biayanya dapat begitu saja dialihkan kepada pekerja.
Perusahaan juga harus memastikan APD memenuhi standar yang berlaku, sesuai dengan potensi bahaya, serta berada dalam kondisi layak digunakan.
Persoalan ini penting karena keselamatan pekerja tidak boleh bergantung pada kemampuan seseorang membeli perlengkapan pelindung.
- Persoalan yang menjadi perhatian
Persoalan utama adalah kemungkinan pembebanan biaya APD kepada pekerja, baik melalui kewajiban membeli sendiri, pemotongan gaji, maupun permintaan penggantian biaya perlengkapan keselamatan yang seharusnya disediakan perusahaan.
Contohnya adalah pekerja produksi yang diwajibkan menggunakan sepatu keselamatan, tetapi diminta membelinya dengan uang pribadi.
Contoh lainnya adalah pekerja konstruksi yang diwajibkan menggunakan helm pelindung, tetapi tidak memperoleh perlengkapan dari perusahaan.
Kondisi tersebut perlu dinilai berdasarkan kewajiban penyediaan APD dan ketentuan hukum yang berlaku.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pekerja harus memperoleh perlindungan keselamatan tanpa dibebani biaya APD yang menjadi kewajiban pengusaha.
- Pihak yang berkaitan
Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dinas ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, perusahaan, pengusaha, bagian sumber daya manusia, petugas keselamatan dan kesehatan kerja, serikat buruh, serta seluruh pekerja.
Pengusaha mempunyai kewajiban menyediakan APD sesuai ketentuan.
Petugas keselamatan kerja berperan mengidentifikasi bahaya dan menentukan perlengkapan pelindung yang diperlukan.
Pekerja berkewajiban menggunakan APD yang diwajibkan sesuai prosedur keselamatan.
- Waktu dan dasar perhatian
Perlindungan keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Ketentuan khusus mengenai penyediaan APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010.
Pada Sabtu, 7 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan penyediaan APD sebagai bahan kajian perlindungan pekerja nasional.
Pembahasan ini merupakan kajian hukum ketenagakerjaan dan tidak menyatakan adanya pelanggaran oleh perusahaan tertentu pada tanggal penerbitan.
- Wilayah dan lingkungan kerja
Perlindungan APD berlaku dalam lingkungan kerja yang memiliki potensi bahaya dan mewajibkan penggunaan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Sektor yang memerlukan perhatian meliputi industri manufaktur, pertambangan, konstruksi, pergudangan, perkebunan, transportasi, pengelasan, pengolahan bahan kimia, serta berbagai pekerjaan berisiko lainnya.
Jenis APD harus disesuaikan dengan bahaya yang dihadapi pekerja.
Tidak semua pekerjaan memerlukan perlengkapan yang sama.
- Alasan persoalan ini penting
APD merupakan salah satu langkah perlindungan untuk mengurangi risiko cedera dan paparan bahaya.
Pekerja yang tidak mampu membeli APD berisiko menjalankan tugas tanpa perlindungan yang diperlukan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Penggunaan APD yang tidak sesuai standar juga dapat menimbulkan rasa aman yang keliru.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa penyediaan APD harus menjadi bagian dari perencanaan biaya keselamatan perusahaan.
- Langkah perlindungan dan penyelesaian
Perusahaan perlu melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko pekerjaan.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, perusahaan harus menyediakan APD yang sesuai dan memenuhi ketentuan.
Pekerja perlu memperoleh penjelasan mengenai cara penggunaan, pemeliharaan, dan keterbatasan APD.
Apabila perlengkapan rusak atau tidak layak digunakan, pekerja harus melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.
Pekerja yang diminta membayar APD wajib dapat meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai dasar kebijakan tersebut.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, pekerja dapat berkonsultasi dengan serikat pekerja atau pengawas ketenagakerjaan yang berwenang.
DASAR HUKUM PERLINDUNGAN ALAT PELINDUNG DIRI
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu dasar utama kewajiban keselamatan di tempat kerja.
Pasal 14 huruf c mengatur kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja, disertai petunjuk yang diperlukan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri mempertegas kewajiban tersebut.
Pasal 2 mengatur bahwa pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja di tempat kerja, APD harus sesuai Standar Nasional Indonesia atau standar yang berlaku, dan disediakan secara cuma-cuma.
Peraturan tersebut juga mengatur penggunaan APD sesuai potensi bahaya dan risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi landasan bagi perusahaan yang wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan sesuai kriteria yang ditentukan.
Perlu dipahami bahwa APD bukan satu-satunya langkah pengendalian risiko. Perusahaan tetap harus mengutamakan penghilangan atau pengurangan bahaya melalui pengendalian yang sesuai.
PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perlengkapan keselamatan yang diwajibkan untuk pekerjaan harus disediakan perusahaan sesuai ketentuan hukum.
Organisasi menilai bahwa perusahaan tidak seharusnya menjadikan biaya APD sebagai beban tambahan bagi pekerja.
Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, tetapi kewajiban pengusaha menyediakan APD secara cuma-cuma harus tetap dipenuhi.
Pekerja juga mempunyai tanggung jawab untuk menggunakan dan merawat APD sesuai petunjuk.
Organisasi menekankan pentingnya pengawasan agar pekerja tidak dipaksa memilih antara mengeluarkan uang pribadi atau bekerja tanpa perlindungan.
SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
- Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Memperkuat edukasi mengenai kewajiban pengusaha menyediakan APD secara cuma-cuma serta standar keselamatan yang harus dipenuhi.
- Kepada dinas ketenagakerjaan
Meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap penyediaan APD di tempat kerja sesuai kewenangan.
- Kepada perusahaan dan pengusaha
Mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan, perawatan, dan penggantian APD sesuai kebutuhan keselamatan.
- Kepada bagian sumber daya manusia
Memastikan tidak terdapat kebijakan pembebanan biaya APD wajib kepada pekerja yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
- Kepada petugas keselamatan dan kesehatan kerja
Melakukan pemeriksaan berkala terhadap kesesuaian, kelayakan, dan ketersediaan APD.
- Kepada pengawas produksi dan atasan langsung
Memastikan pekerja memperoleh APD yang sesuai sebelum menjalankan pekerjaan berbahaya.
- Kepada serikat buruh dan serikat pekerja
Memberikan edukasi mengenai hak atas APD gratis dan mendampingi anggota apabila terdapat dugaan pelanggaran.
- Kepada seluruh pekerja Indonesia
Menggunakan APD sesuai petunjuk, menjaga perlengkapan yang diberikan, serta melaporkan kerusakan atau kekurangan alat keselamatan.
APD WAJIB TIDAK BOLEH MENJADI BEBAN BIAYA PEKERJA
Perlengkapan keselamatan yang diwajibkan berdasarkan risiko pekerjaan merupakan bagian dari kewajiban pengusaha.
Perusahaan tidak cukup hanya mengeluarkan aturan yang mewajibkan pekerja memakai helm, sepatu keselamatan, atau pelindung lainnya.
Perusahaan juga harus menyediakan perlengkapan tersebut sesuai ketentuan.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa kebijakan keselamatan harus dilaksanakan secara nyata, bukan hanya tertulis dalam peraturan perusahaan.
APD HARUS SESUAI DENGAN JENIS BAHAYA
Pekerja pengelasan membutuhkan perlindungan yang berbeda dari pekerja yang menangani bahan kimia.
Demikian pula pekerja konstruksi, petugas laboratorium, dan pekerja yang berada di lingkungan dengan kebisingan tinggi.
Karena itu, pengadaan APD tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan harga termurah.
Perusahaan perlu mempertimbangkan kesesuaian standar, kenyamanan, ukuran, serta efektivitas perlindungan.
APD RUSAK HARUS SEGERA DITANGANI
Perlengkapan keselamatan yang rusak dapat kehilangan fungsi perlindungannya.
Helm yang retak, sarung tangan yang tidak sesuai, atau pelindung pernapasan yang tidak layak dapat meningkatkan risiko kecelakaan maupun paparan bahaya.
Perusahaan perlu menyediakan mekanisme pemeriksaan dan penggantian perlengkapan yang tidak layak.
Pekerja juga perlu melaporkan kerusakan dan tidak menggunakan APD yang diketahui tidak aman.
PENCEGAHAN KECELAKAAN HARUS MENJADI PRIORITAS
Penyediaan APD harus disertai pengendalian bahaya lainnya.
Perusahaan perlu melakukan penilaian risiko, memperbaiki prosedur kerja, menyediakan pelatihan keselamatan, dan memastikan mesin serta peralatan digunakan secara aman.
APD berfungsi sebagai salah satu lapisan perlindungan, bukan pengganti seluruh langkah pencegahan.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa keselamatan kerja yang baik membutuhkan komitmen manajemen dan partisipasi pekerja.
HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia mematuhi kewajiban penyediaan APD secara cuma-cuma sesuai ketentuan hukum.
Organisasi mengharapkan pemerintah meningkatkan edukasi dan pengawasan keselamatan kerja.
Perusahaan diharapkan mengalokasikan anggaran keselamatan secara memadai serta memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan sesuai risiko pekerjaan.
Pekerja diharapkan menggunakan APD secara bertanggung jawab dan melaporkan kondisi yang tidak aman.
Keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan perlindungan terhadap kehidupan, kesehatan, dan martabat tenaga kerja Indonesia.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi





