EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Hukum

DPR Setujui UU Reforma Agraria, LBH ETH: Jangan Berhenti pada Regulasi, Konflik Tanah Rakyat Harus Diselesaikan secara Nyata

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Rabu, 23 September 2026 | Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-6...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Rabu, 23 September 2026 | Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 setelah seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan.

banner 468x60

Perkembangan tersebut menjadi salah satu isu hukum nasional penting pada Rabu, 23 September 2026 karena regulasi baru itu diarahkan untuk menangani ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, redistribusi tanah dan tata kelola penyelenggaraan reforma agraria. DPR menyebut pengaturan tersebut juga mencakup perlindungan hak petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan serta kelompok marjinal lainnya.

Dibentuk Lembaga Khusus di Bawah Presiden

Salah satu bagian penting regulasi adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. LPRA dirancang mempunyai fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria. Regulasi juga mengatur adanya dewan pengawas untuk memperkuat transparansi, partisipasi dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria.

Penetapan lokasi prioritas reforma agraria antara lain mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.

Okky: Ukur dari Berapa Konflik yang Benar-Benar Selesai

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk publikasi, meminta pemerintah menjadikan regulasi baru tersebut sebagai instrumen penyelesaian kasus nyata, bukan sekadar tambahan norma hukum.

“Keberhasilan reforma agraria jangan hanya dihitung dari berapa banyak aturan yang diterbitkan. Ukurannya harus nyata: berapa konflik agraria yang selesai, berapa masyarakat memperoleh kepastian hukum, berapa tumpang tindih hak yang diperbaiki, dan berapa praktik mafia tanah yang berhasil diputus.”

Menurut LBH ETH, masyarakat yang telah bertahun-tahun mempertahankan tanah membutuhkan prosedur pemeriksaan yang mampu melihat asal-usul hak, riwayat penguasaan fisik, dokumen perolehan, batas tanah, penerbitan sertifikat maupun HGU/HGB serta hubungan antara dokumen lama dan produk pertanahan yang terbit kemudian.

Mekanisme Penyelesaian Konflik Menjadi Bagian Penting

ANTARA melaporkan regulasi tersebut mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diarahkan agar efektif, transparan dan berkeadilan, dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum serta pemulihan hak masyarakat. Perlindungan juga disebut mencakup subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

LBH ETH menilai pengaturan itu perlu diterjemahkan secara hati-hati dalam aturan pelaksana.

Okky menegaskan:

“Musyawarah tidak boleh berubah menjadi tekanan agar masyarakat melepaskan haknya. Penyelesaian harus berbasis bukti, dilakukan secara setara, dan masyarakat harus mengetahui dasar hukum setiap keputusan yang menyangkut tanah mereka.”

Persetujuan Masyarakat Harus Mempunyai Arti Nyata

Regulasi juga mengamanatkan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.

LBH ETH meminta prinsip tersebut diterapkan secara substantif, khususnya ketika kebijakan pertanahan berpotensi memengaruhi masyarakat adat, petani, warga kampung, atau kelompok masyarakat yang telah lama menguasai suatu wilayah.

Menurut LBH ETH, masyarakat harus memperoleh informasi mengenai luas tanah, status hukum, pihak yang mengajukan hak, rencana pemanfaatan, konsekuensi hukum serta mekanisme keberatan sebelum mengambil keputusan.

Mafia Tanah Harus Dibuktikan melalui Perkara Konkret

DPR menyebut salah satu sasaran pengaturan reforma agraria adalah memperbaiki tata kelola serta memutus mata rantai praktik mafia tanah.

LBH ETH mendukung penegakan hukum terhadap praktik pertanahan yang terbukti melawan hukum, tetapi mengingatkan istilah “mafia tanah” tidak boleh digunakan sebagai label tanpa pembuktian.

“Kalau ada pemalsuan surat, suap, penyalahgunaan kewenangan, penguasaan tanpa hak atau rekayasa administrasi, proseslah berdasarkan alat bukti. Tetapi masyarakat yang mempertahankan hak juga jangan langsung diberi stigma hanya karena berhadapan dengan pemegang sertifikat atau perusahaan besar,” ujar Okky.

LBH ETH meminta Polri, Kejaksaan, ATR/BPN dan pemerintah daerah memperkuat pertukaran data dalam perkara pertanahan, tetapi tetap memastikan setiap tindakan mempunyai dasar hukum dan dapat diuji.

Jangan Otomatis Membatalkan Seluruh Hak Tanah

LBH ETH juga mengingatkan bahwa berlakunya kebijakan reforma agraria tidak otomatis membatalkan sertifikat, HGB, HGU ataupun hak masyarakat tertentu.

Setiap hak harus diperiksa berdasarkan dasar penerbitannya dan fakta masing-masing. Jika terdapat tumpang tindih, dugaan cacat administratif atau dugaan tindak pidana, pemeriksaan harus dipisahkan secara jelas antara aspek administrasi pertanahan, perdata dan pidana.

Hal tersebut penting agar reforma agraria tidak menciptakan ketidakpastian baru bagi masyarakat yang memperoleh hak dengan itikad baik.

Masukan LBH ETH kepada Pemerintah

LBH ETH mendorong agar pelaksanaan regulasi baru memprioritaskan inventarisasi konflik agraria lama, audit tumpang tindih sertifikat dan izin, digitalisasi riwayat tanah, keterbukaan peta serta status bidang tanah, perlindungan pelapor dan saksi, bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, serta batas waktu yang jelas dalam penyelesaian setiap konflik.

LBH ETH juga meminta LPRA nantinya tidak mengambil alih fungsi pengadilan dalam menentukan sengketa keperdataan yang memang harus dibuktikan melalui persidangan.

Pesan kepada Masyarakat: Jangan Kehilangan Dokumen Sejarah Tanah

LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan masyarakat untuk mengamankan seluruh dokumen pertanahan, tidak hanya sertifikat.

Okky mengatakan:

“Simpan surat perolehan, girik atau dokumen lama apabila ada, akta, bukti pembayaran, surat ukur, riwayat penguasaan fisik, keterangan saksi batas, dokumen desa, korespondensi dengan BPN serta foto kondisi tanah. Dalam konflik agraria, sejarah tanah sering menjadi bagian penting dari pembuktian.”

LBH ETH menyatakan siap menempatkan persoalan pertanahan sebagai bagian dari agenda akses keadilan masyarakat, sekaligus mendorong agar reforma agraria dijalankan berdasarkan hukum, transparansi dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak.

“Regulasi baru harus membuat rakyat lebih mudah memperoleh keadilan atas tanahnya, bukan menambah meja birokrasi baru. Negara harus hadir di lokasi konflik dan menyelesaikannya berdasarkan bukti,” tutup Okky A.J. SH.MH.

Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH. Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Rabu, 23 September 2026

banner 336x280