Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Soroti Percepatan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan, Minta Pelatihan Gratis dan Pemerataan Akses bagi Nelayan Kecil
Rabu, 4 November 2026 Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Redaksi: Elang Tiga Global NewsEditor: Rapi Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Upaya pemerintah mempercepat sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan pada tahun 2026 menjadi perhatian penting dalam meningkatkan keselamatan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Rabu, 4 November 2026
Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Upaya pemerintah mempercepat sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan pada tahun 2026 menjadi perhatian penting dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, profesionalisme tenaga kerja perikanan, dan daya saing sektor kelautan Indonesia.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti perlunya pemerataan akses pendidikan, pelatihan keselamatan, dan sertifikasi bagi nelayan serta awak kapal perikanan, terutama masyarakat pesisir yang memiliki keterbatasan biaya dan fasilitas pendidikan.
Organisasi menilai bahwa peningkatan standar kompetensi harus memberikan manfaat nyata bagi keselamatan manusia di laut, tanpa menimbulkan hambatan administrasi dan biaya yang tidak proporsional bagi nelayan kecil.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memperkuat kebijakan sertifikasi awak kapal perikanan dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 5 Februari 2026 dan mengatur persyaratan awak kapal, kualifikasi jabatan, pendidikan, pelatihan, pengujian, sertifikasi, hingga aspek perlindungan sosial dan hubungan kerja.
PERCEPATAN SERTIFIKASI AWAK KAPAL MENJADI PERHATIAN NASIONAL
Pada 24 September 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan kegiatan percepatan sertifikasi awak kapal perikanan berukuran di atas 300 GT di Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dipublikasikan secara resmi oleh KKP pada 1 Oktober 2026.
Program ini disertai peluncuran simulator penangkapan ikan sebagai sarana pembelajaran untuk meningkatkan keterampilan awak kapal dalam menghadapi berbagai kondisi operasional.
Simulator memungkinkan peserta berlatih mengenai navigasi, pengoperasian peralatan, pengambilan keputusan, serta penanganan situasi darurat dalam lingkungan pembelajaran yang terkendali.
Selain di Karawang, kegiatan percepatan pelatihan dan pengujian juga dilaksanakan di Ambon, Bitung, dan Banyuwangi.
KKP menjelaskan bahwa modernisasi pendidikan dan sertifikasi dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan awak kapal dengan perkembangan teknologi serta standar keselamatan nasional dan internasional.
PENGGUNAAN SIMULATOR UNTUK MENINGKATKAN KESELAMATAN
Modernisasi pelatihan menjadi langkah penting karena kegiatan penangkapan ikan memiliki berbagai risiko keselamatan.
Awak kapal dapat menghadapi kebakaran, kerusakan mesin, kecelakaan kerja, gangguan navigasi, hingga keadaan darurat ketika beroperasi di laut.
Melalui pelatihan yang terstruktur, peserta dapat mempelajari prosedur penanganan keadaan darurat sebelum menghadapi kondisi sebenarnya.
Penggunaan simulator juga memungkinkan latihan dilakukan berulang kali dengan skenario yang berbeda.
Namun, pelatihan berbasis teknologi tetap perlu dilengkapi praktik langsung dan pengujian kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pemanfaatan simulator harus diperluas secara bertahap ke pusat-pusat pelatihan perikanan di berbagai daerah.
NELAYAN KECIL JANGAN TERTINGGAL DALAM PROGRAM PELATIHAN
Peningkatan standar kompetensi harus mempertimbangkan perbedaan kemampuan ekonomi dan karakteristik usaha perikanan.
Awak kapal besar memiliki kebutuhan sertifikasi yang dapat berbeda dengan nelayan pada kapal kecil.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan persyaratan yang berlaku berdasarkan ukuran kapal, jenis pekerjaan, dan jabatan awak kapal.
Nelayan kecil membutuhkan informasi yang mudah dipahami mengenai jenis pelatihan, dokumen yang diperlukan, biaya resmi, lokasi penyelenggaraan, serta prosedur memperoleh sertifikat.
Apabila akses pelatihan terlalu jauh atau mahal, nelayan dapat menghadapi kesulitan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mengusulkan perluasan pelatihan bersubsidi atau tanpa biaya bagi peserta yang memenuhi kriteria program pemerintah.
Usulan tersebut perlu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan penyelenggaraan pelatihan.
PEMILIK KAPAL IKAN MEMILIKI PERAN PENTING
Pemilik kapal perikanan perlu memastikan awak kapal memiliki kemampuan yang sesuai dengan pekerjaan dan persyaratan yang berlaku.
Penempatan awak kapal tanpa kompetensi yang memadai dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Pemilik kapal juga perlu memperhatikan kelayakan kapal, perlengkapan keselamatan, prosedur kerja, serta pembagian tugas yang jelas.
Peningkatan kompetensi awak kapal dapat membantu menjaga keselamatan, kelancaran operasional, dan mutu kegiatan penangkapan ikan.
Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, pemilik kapal, lembaga pelatihan, dan organisasi nelayan sangat diperlukan.
PERKEMBANGAN PELATIHAN KESELAMATAN OKTOBER 2026
Pada 16 Oktober 2026, Balai Pelatihan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Banyuwangi menyelenggarakan Diklat Keselamatan Dasar Kapal Perikanan Tingkat I.
Pelatihan berlangsung pada 16 hingga 25 Oktober 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 43 orang.
Peserta terdiri atas taruna dan taruni, awak kapal perikanan, serta masyarakat umum.
Materi pelatihan mencakup teknik bertahan hidup, pencegahan dan pemadaman kebakaran, pertolongan pertama, keselamatan pribadi, tanggung jawab sosial, serta prinsip perikanan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu contoh pelaksanaan peningkatan kompetensi keselamatan di sektor perikanan.
Meski demikian, keberadaan pelatihan di beberapa daerah belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh nelayan Indonesia telah memperoleh akses yang merata.
PANDANGAN SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang bahwa sertifikasi awak kapal perikanan harus menjadi sarana peningkatan kemampuan dan perlindungan keselamatan, bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi.
Pendidikan dan pelatihan perlu menjangkau nelayan kecil, awak kapal tradisional, generasi muda pesisir, serta pekerja perikanan yang membutuhkan peningkatan keterampilan.
Organisasi juga menilai bahwa pemerintah perlu memperhatikan kemampuan ekonomi peserta agar peningkatan standar kompetensi tidak mempersempit kesempatan kerja masyarakat nelayan.
SARAN DAN MASUKAN SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG
- Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu memperluas program pelatihan keselamatan dan sertifikasi awak kapal perikanan ke berbagai wilayah pesisir Indonesia.
- Mengalokasikan program pelatihan gratis atau bersubsidi bagi nelayan kecil dan awak kapal yang memenuhi persyaratan bantuan.
- Memastikan informasi mengenai biaya, persyaratan, lokasi, jadwal, dan prosedur sertifikasi diumumkan secara terbuka.
- Mengembangkan pelatihan keliling atau layanan pelatihan berbasis wilayah agar nelayan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh.
- Memperluas penggunaan simulator keselamatan dan navigasi pada lembaga pendidikan serta pelatihan perikanan yang memenuhi standar.
- Memberikan pendampingan administrasi kepada nelayan yang mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen kompetensi dan Buku Pelaut Perikanan.
- Melibatkan organisasi nelayan dan pemilik kapal ikan dalam pemetaan kebutuhan pelatihan sesuai karakteristik armada dan wilayah penangkapan.
- Memperkuat pengawasan terhadap lembaga pelatihan serta mencegah pungutan tidak resmi dalam proses pendidikan dan sertifikasi.
- Mendorong pemilik kapal perikanan memberikan kesempatan kepada awak kapal untuk mengikuti peningkatan keterampilan dan pelatihan keselamatan.
- Melaksanakan evaluasi berkala terhadap jumlah peserta, pemerataan akses, kualitas pelatihan, serta manfaat sertifikasi bagi keselamatan kerja dan kesempatan kerja nelayan.
PERLINDUNGAN AWAK KAPAL HARUS BERJALAN BERSAMA PENINGKATAN KOMPETENSI
Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu bagian dari upaya membangun sektor perikanan yang aman dan profesional.
Namun, perlindungan awak kapal juga membutuhkan perjanjian kerja yang sesuai ketentuan, jaminan sosial, kondisi kerja layak, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan yang efektif.
Pemerintah perlu memastikan bahwa peningkatan kompetensi tidak berjalan sendiri tanpa perlindungan hak pekerja.
Nelayan dan awak kapal harus memiliki kesempatan untuk bekerja secara aman, memperoleh informasi yang jelas, serta mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mengajak Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan pelatihan, pemilik kapal ikan, serta masyarakat nelayan untuk memperkuat kerja sama dalam peningkatan kompetensi awak kapal perikanan.
Percepatan sertifikasi harus dilaksanakan secara transparan, berkualitas, dan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Pendidikan keselamatan yang mudah diakses dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan sekaligus meningkatkan profesionalisme tenaga kerja perikanan.
Pembangunan perikanan nasional harus menempatkan keselamatan manusia, perlindungan hak awak kapal, dan kesejahteraan nelayan sebagai bagian penting dari keberhasilan kebijakan.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang
Kuat Bersama, Tangguh di Laut.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SUMBER INFORMASI
- Kementerian Kelautan dan Perikanan, 1 Oktober 2026.
KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan.
- Balai Pelatihan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Banyuwangi, KKP, 16 Oktober 2026.
Perkuat Kompetensi Keselamatan, BPMKP Banyuwangi Menyelenggarakan Diklat Keselamatan Dasar Kapal Perikanan Tingkat I.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan, 24 Agustus 2026.
KKP Pastikan Perlindungan untuk Awak Kapal Perikanan.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan, 21 September 2026.
KKP Dorong Perlindungan Awak Kapal Perikanan untuk Cegah IUU Fishing.
REDAKSI: ELANG TIGA GLOBAL NEWS
EDITOR: RAPI





