Asuransi padi untuk 100 ribu hektare disiapkan, petani bayar premi Rp36 ribu per musim tanam
Hambalang β Sabtu, 12 September 2026. Kementerian Pertanian mengalokasikan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian di Indonesia pada 2026. Program ini disiapkan sebagai perlindungan finansial bagi petani apabila tanaman padi mengalami kerusakan akibat kekeringan,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang β Sabtu, 12 September 2026. Kementerian Pertanian mengalokasikan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian di Indonesia pada 2026. Program ini disiapkan sebagai perlindungan finansial bagi petani apabila tanaman padi mengalami kerusakan akibat kekeringan, banjir, atau serangan organisme pengganggu tumbuhan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, menyampaikan bahwa perlindungan asuransi melengkapi upaya menjaga tanaman melalui pengelolaan sumber air dan pompanisasi. Jika upaya tersebut telah dilakukan tetapi tanaman tetap rusak, AUTP diharapkan membantu petani memiliki modal untuk memulai musim tanam berikutnya.
Dalam keterangan resmi Kementan pada 11 September 2026β οΏ½, premi AUTP ditetapkan sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam. Pemerintah menanggung 80 persen atau Rp144.000, sehingga bagian yang dibayar petani sebesar Rp36.000 per hektare per musim tanam.
Petani peserta yang mengalami kerusakan tanaman dengan intensitas sedikitnya 75 persen, sesuai ketentuan program, dapat mengajukan klaim sebesar Rp6 juta per hektare per musim tanam. Kekeringan, banjir, serta serangan hama dan penyakit tanaman termasuk risiko yang disebut Kementan dalam program tersebut.
Kementan mengimbau petani yang tergabung dalam kelompok tani atau gabungan kelompok tani untuk menghubungi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat. Pendaftaran kemudian melalui proses pendataan dan verifikasi dalam Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).
Bagi petani, kejelasan cara mendaftar sama pentingnya dengan besaran perlindungan. Informasi tentang persyaratan, batas waktu pendaftaran, bukti kerusakan tanaman, dan tahapan pengajuan klaim perlu tersedia sebelum risiko terjadi.
Satuan Petani ETH meminta penjelasan AUTP disampaikan langsung kepada kelompok tani, terutama di wilayah rawan kekeringan. Petani perlu mengetahui biaya yang harus dibayar, risiko yang ditanggung, batas kerusakan untuk mengajukan klaim, dan kepada siapa mereka harus melapor.
Alokasi 100 ribu hektare yang diumumkan Kementan merupakan target perlindungan, bukan jumlah lahan yang sudah terdaftar atau telah menerima klaim. Realisasi pendaftaran serta sebaran wilayah penerima masih perlu dipublikasikan agar manfaat program dapat dinilai.





