EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Aturan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Diperketat, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang: Petani Jangan Dipersulit

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang— Jumat, 11 September 2026 PT Pupuk Indonesia (Persero) mengingatkan seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah atau PPTS di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, agar menyalurkan pupuk bersubsidi secara tertib, transparan, dan sesuai kondisi sebenarnya. Imbauan tersebut disampaikan setelah berlakunya perubahan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang— Jumat, 11 September 2026 PT Pupuk Indonesia (Persero) mengingatkan seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah atau PPTS di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, agar menyalurkan pupuk bersubsidi secara tertib, transparan, dan sesuai kondisi sebenarnya.

Imbauan tersebut disampaikan setelah berlakunya perubahan aturan penyaluran pupuk bersubsidi sejak 1 September 2026. Perubahan itu mencakup mekanisme penebusan secara berkelompok, penggunaan dokumen asli, pencatatan stok, pelaporan, serta jumlah pupuk yang dapat ditebus dalam satu transaksi.

banner 468x60

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang menilai pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi memang perlu diperketat. Namun, penerapan aturan administrasi tidak boleh membuat petani yang berhak kesulitan memperoleh pupuk pada saat musim tanam.

“Penertiban distribusi sangat penting untuk mencegah penyelewengan, tetapi petani jangan menjadi pihak yang dipersulit. Sosialisasi harus dilakukan sampai tingkat desa dan kelompok tani agar perubahan aturan tidak menyebabkan keterlambatan penebusan pupuk,” demikian pernyataan Satuan Petani Elang Tiga Hambalang.

Aturan penebusan terbaru

Berdasarkan keterangan resmi Pupuk Indonesia, penebusan pupuk bersubsidi secara berkelompok kini dibatasi maksimal 20 Nomor Induk Kependudukan atau NIK pemberi kuasa. Ketentuan sebelumnya memperbolehkan maksimal 30 NIK.

Petani yang diwakilkan harus berasal dari kelompok tani yang sama dan masih hidup. KTP yang digunakan harus berupa dokumen asli, sedangkan surat kuasa wajib diketahui oleh penyuluh pertanian.

Penerima kuasa juga harus menyatakan tanggung jawab untuk menyerahkan pupuk kepada petani yang memberikan kuasa. Sementara itu, ketentuan khusus diberlakukan untuk petani yang telah meninggal dunia melalui penggunaan surat keterangan ahli waris.

Jumlah pupuk yang bisa ditebus dalam satu transaksi kini disesuaikan dengan kebutuhan satu kali musim tanam. Sebelumnya, penebusan dapat dilakukan sampai batas kuota yang tercantum dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.

Alokasi pupuk Bangkalan

Pada 2026, petani Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi pupuk Urea bersubsidi sebanyak 18.807 ton, NPK sebanyak 14.206 ton, dan pupuk organik sebanyak 474 ton.

Hingga Agustus 2026, realisasi penebusan Urea tercatat 9.328 ton atau sekitar 50 persen dari alokasi. Penebusan NPK mencapai 9.297 ton atau sekitar 65 persen, sedangkan pupuk organik baru mencapai 106 ton atau sekitar 22 persen.

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah daerah, penyuluh, dan Pupuk Indonesia mengevaluasi penyebab rendahnya penebusan sejumlah jenis pupuk. Evaluasi perlu memastikan apakah kondisi tersebut disebabkan kebutuhan petani, kurangnya sosialisasi, persoalan data, keterbatasan modal, atau kendala pelayanan di titik serah.

“Petani membutuhkan kepastian pupuk tersedia tepat waktu, jumlahnya sesuai kebutuhan, harganya tidak melampaui HET, dan proses penebusannya mudah dipahami. Pengawasan harus diarahkan kepada potensi penyimpangan, bukan menambah beban petani,” lanjut draf pernyataan tersebut.

PPTS dilarang memanipulasi data penebusan, membuat laporan stok yang tidak sesuai, menyusun dokumen fiktif, merekayasa surat kuasa, maupun menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin, pencantuman dalam daftar hitam, pengembalian kerugian negara, hingga proses pidana.

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang berharap pengawasan dilaksanakan secara terbuka dan tersedia saluran pengaduan yang mudah dijangkau petani. Setiap laporan mengenai kelangkaan, penjualan di atas HET, atau penolakan penebusan harus segera diperiksa dan diselesaikan.

Sumber: Pupuk Indonesia, 7 September 2026

banner 336x280