EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Bansos terhenti setelah desil berubah, warga Pekanbaru bisa mengadu di kelurahan dan kecamatan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

PEKANBARU, RIAU — Minggu, 27 September 2026 Pemerintah Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan perubahan desil di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan. Layanan tersebut disediakan bagi masyarakat yang mengalami perubahan data kesejahteraan sehingga tidak lagi menerima bantuan sosial pemerintah. Pembukaan posko...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

PEKANBARU, RIAU — Minggu, 27 September 2026 Pemerintah Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan perubahan desil di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan. Layanan tersebut disediakan bagi masyarakat yang mengalami perubahan data kesejahteraan sehingga tidak lagi menerima bantuan sosial pemerintah.

Pembukaan posko dilakukan setelah Pemko Pekanbaru menerima banyak keluhan dari warga. Sejumlah masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan tidak lagi mendapatkan bantuan setelah pemutakhiran data kependudukan dan kesejahteraan pada 2026.

banner 468x60

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan data sosial ekonomi. Posisi desil menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan kelayakan seseorang atau keluarga sebagai penerima bantuan sosial.

Perubahan data tersebut dapat berdampak langsung terhadap keluarga kurang mampu. Karena itu, masyarakat yang menilai data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya diminta mendatangi posko pengaduan di kantor kelurahan atau kecamatan masing-masing.

Setiap pengaduan akan ditelusuri

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan setiap pengaduan yang masuk akan ditelusuri bersama instansi terkait. Pemerintah Kota Pekanbaru juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk membantu proses klarifikasi dan pembaruan data.

Penelusuran awal menemukan sejumlah faktor yang diduga memengaruhi perubahan posisi desil. Salah satunya adalah data anggota keluarga dalam satu kartu keluarga yang tercatat mempunyai aktivitas keuangan tertentu.

Pemko Pekanbaru juga menemukan dugaan pencatutan identitas warga. Dalam beberapa kasus, identitas masyarakat diketahui digunakan pihak lain untuk membeli kendaraan atau barang tertentu. Catatan transaksi tersebut kemudian berpotensi memengaruhi penilaian kondisi sosial ekonomi pemilik identitas.

Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat menyampaikan bukti dan penjelasan kepada petugas posko. Informasi tersebut selanjutnya diperiksa untuk menentukan apakah data perlu diperbarui sesuai dengan kondisi warga di lapangan.

Ketua Dewan Pimpinan Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.AP., menilai pembukaan posko pengaduan merupakan langkah penting untuk memberikan ruang klarifikasi kepada masyarakat yang mengalami perubahan status penerima bantuan sosial.

Menurut Muflihun, setiap warga berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab perubahan desil dan langkah yang harus ditempuh untuk memperbaiki data yang tidak sesuai.

“Masyarakat jangan dibiarkan kebingungan ketika bantuan yang biasanya diterima tiba-tiba terhenti. Pemerintah harus menjelaskan penyebabnya dan membantu warga memperbaiki data apabila ditemukan kekeliruan,” kata Muflihun.

Ia mengatakan proses pengaduan harus mudah diakses, tidak berbelit-belit, serta tidak membebani masyarakat dengan persyaratan yang sulit dipenuhi.

Muflihun juga meminta petugas di tingkat kelurahan dan kecamatan memberikan pendampingan kepada warga lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam memahami prosedur administrasi.

“Pelayanan harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Setiap laporan perlu dicatat, diperiksa, dan ditindaklanjuti sampai warga memperoleh kepastian,” ujarnya.

Pengaduan harus ditangani secara transparan

Muflihun menekankan bahwa keberadaan posko pengaduan perlu disertai prosedur yang transparan. Pemerintah kota harus menyampaikan dokumen yang harus dibawa, tahapan pemeriksaan, batas waktu penyelesaian, serta cara masyarakat memantau perkembangan pengaduannya.

Petugas juga perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai penyebab perubahan desil. Hal tersebut penting agar warga tidak hanya menerima pemberitahuan bahwa bantuan dihentikan tanpa mengetahui dasar perubahan datanya.

Perlindungan terhadap data pribadi masyarakat juga harus menjadi perhatian. Pengaduan mengenai dugaan penyalahgunaan nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk, atau kartu keluarga perlu diteruskan kepada instansi berwenang untuk ditelusuri.

Pemerintah kelurahan, kecamatan, dinas sosial, dan perangkat terkait perlu memastikan setiap laporan dicatat serta mendapatkan nomor pengaduan. Mekanisme tersebut dibutuhkan agar penyelesaian laporan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Validasi diperlukan agar bantuan tepat sasaran

Pembaruan data kesejahteraan diperlukan agar bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan. Namun, proses validasi tidak boleh menyebabkan keluarga yang masih membutuhkan kehilangan hak akibat kesalahan pencatatan atau penggunaan identitas tanpa izin.

Muflihun mengingatkan bahwa warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi, kehilangan pekerjaan, sakit, atau menghadapi persoalan sosial lainnya harus mempunyai kesempatan untuk memperbarui data.

DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru juga mengajak masyarakat memanfaatkan posko pengaduan dengan tertib serta membawa dokumen kependudukan dan bukti pendukung yang menggambarkan kondisi keluarga sebenarnya.

Posko di tingkat kelurahan dan kecamatan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat.

Melalui pemeriksaan yang teliti, transparan, dan berkeadilan, bantuan sosial diharapkan dapat kembali diterima oleh masyarakat yang memenuhi ketentuan serta benar-benar membutuhkannya.

Redaksi: Elang Tiga Global News

Sumber: Pemerintah Kota Pekanbaru, 24 September 2026.

banner 336x280
Secret Link