Bulog Lampaui Target Serapan Beras 4,25 Juta Ton, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang Dorong Kepastian Harga Gabah dan Perlindungan Petani
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026. Keberhasilan Perum Bulog melampaui target penyerapan gabah dan beras dalam negeri menjadi perkembangan penting dalam pembangunan ketahanan pangan nasional. Namun, di balik pencapaian tersebut, terdapat persoalan mendasar yang harus tetap...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026.
Keberhasilan Perum Bulog melampaui target penyerapan gabah dan beras dalam negeri menjadi perkembangan penting dalam pembangunan ketahanan pangan nasional. Namun, di balik pencapaian tersebut, terdapat persoalan mendasar yang harus tetap menjadi perhatian pemerintah, yaitu kepastian harga pembelian gabah, keberlanjutan penyerapan hasil panen, serta peningkatan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama produksi pangan Indonesia.
Berdasarkan laporan Perum Bulog yang dipublikasikan pada Jumat, 30 Oktober 2026, realisasi pengadaan gabah dan beras dalam negeri hingga 28 Oktober mencapai 4,25 juta ton setara beras, atau sekitar 106 persen dari target nasional sebesar empat juta ton.
Capaian tersebut menunjukkan keberhasilan pemerintah meningkatkan pengadaan hasil produksi pangan domestik sekaligus memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang (DPN Satuan Petani ETH) mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat kemandirian pangan nasional melalui penyerapan hasil panen petani.
Namun, organisasi memandang bahwa keberhasilan memenuhi target nasional harus diikuti kepastian pelayanan pembelian gabah, transparansi harga dan pembayaran, serta perlindungan terhadap petani yang masih memasuki masa panen.
Target penyerapan yang telah terlampaui tidak boleh menjadi alasan terhentinya kesempatan petani menjual hasil panen kepada pemerintah.
Melalui fungsi kontrol sosial yang independen dan konstruktif, Satuan Petani ETH mendorong penguatan tata kelola pengadaan pangan nasional agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat pertanian.
Bulog Berhasil Melampaui Target Pengadaan Beras Nasional
Berdasarkan laporan ANTARA News pada 30 Oktober 2026, Perum Bulog berhasil mencatat realisasi penyerapan gabah dan beras dalam negeri sebesar 4,25 juta ton setara beras hingga 28 Oktober 2026.
Realisasi tersebut melampaui target penugasan pemerintah sebesar empat juta ton setara beras.
Secara perhitungan, capaian tersebut setara sekitar 106,25 persen dari target, atau melampaui sasaran nasional sekitar 250.000 ton setara beras.
Wakil Pemimpin Cabang Perum Bulog Semarang, Kurnia Pradipta, menyampaikan bahwa keberhasilan pengadaan tersebut tidak terlepas dari koordinasi antara petani, gabungan kelompok tani, penyuluh pertanian lapangan, pemerintah daerah, Babinsa, serta petugas Bulog.
Menurut penjelasannya, kerja sama dilakukan sejak tahap pemantauan kesiapan panen hingga pelaksanaan pembelian hasil produksi petani.
Perum Bulog menyiapkan petugas lapangan, armada pengangkutan, pemeriksaan kondisi gabah, serta mekanisme pembayaran.
Kegiatan tersebut antara lain diperlihatkan dalam kunjungan media di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Keberhasilan tersebut sekaligus melanjutkan perkembangan pengadaan yang sebelumnya telah melampaui target nasional pada awal Oktober.
Dalam siaran pers resmi tanggal 9 Oktober 2026, Perum Bulog melaporkan pengadaan hingga 8 Oktober mencapai 4.115.014 ton setara beras atau 102,88 persen dari target pemerintah.
Capaian tersebut telah melampaui realisasi pengadaan sepanjang 2025 sebesar 3.191.969 ton setara beras.
Bulog juga menyatakan bahwa pencapaian pengadaan pada 2026 merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah perusahaan.
Namun, angka pengadaan setara beras perlu dibedakan dari jumlah beras yang telah selesai digiling dan tersedia sebagai stok fisik siap konsumsi.
Pengadaan gabah masih membutuhkan proses pengeringan, penggilingan, pemeriksaan mutu, serta penyimpanan sebelum hasilnya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang pencapaian tersebut sebagai perkembangan positif yang perlu dipertahankan melalui penguatan pelayanan kepada petani.
Harga Pembelian Pemerintah Rp6.500 per Kilogram Harus Dilaksanakan Sesuai Ketentuan
Harga Pembelian Pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam melindungi petani dari risiko penurunan harga hasil panen.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2026–2029, pemerintah menetapkan target pengadaan empat juta ton setara beras pada 2026.
Pemerintah juga mempertahankan HPP Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani, dengan ketentuan gabah telah memasuki usia panen.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas harga hasil pertanian dan mendukung keberlanjutan kegiatan produksi pangan.
Dalam pelaksanaan penyerapan di Kabupaten Kendal, Bulog menerapkan harga pembelian berdasarkan ketentuan tersebut.
Petugas melakukan pemeriksaan kondisi gabah dan penimbangan sebelum pembelian diselesaikan.
Kebijakan pembelian GKP dengan berbagai kondisi mutu tidak berarti seluruh gabah dapat diterima tanpa pemeriksaan.
Gabah tetap diperiksa untuk memastikan kondisinya memungkinkan menjalani proses pengeringan dan pengolahan sesuai ketentuan.
DPN Satuan Petani ETH memandang bahwa pelaksanaan HPP harus disertai informasi yang jelas kepada masyarakat pertanian.
Petani perlu mengetahui persyaratan pembelian, proses pemeriksaan gabah, standar penimbangan, serta mekanisme pembayaran.
Keterbukaan informasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian dan mengurangi risiko perselisihan antara penjual dan pembeli.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap transaksi pembelian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian harga atau penimbangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Target Terlampaui, Pembelian Gabah Petani Harus Tetap Berlanjut
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian setelah target pengadaan nasional tercapai adalah keberlanjutan pembelian hasil panen petani.
Kegiatan panen tidak berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Perbedaan musim tanam, ketersediaan air, kondisi iklim, dan karakteristik lahan menyebabkan waktu panen antarwilayah berbeda.
Sebagian petani dapat memasuki masa panen ketika daerah lain telah menyelesaikan kegiatan produksi.
Karena itu, penghentian pembelian hanya berdasarkan pencapaian target nasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian pemasaran bagi petani yang melakukan panen belakangan.
Pada 14 Oktober 2026, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa Bulog tetap melanjutkan penyerapan gabah dan beras petani meskipun target empat juta ton telah terlampaui.
Menurut keterangannya, pengadaan tetap dilakukan selama petani masih melaksanakan kegiatan panen, sesuai arahan pemerintah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga harga di tingkat produsen dan memperkuat cadangan pangan nasional.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung komitmen tersebut.
Namun, organisasi memandang bahwa keberlanjutan pembelian harus diikuti kesiapan operasional.
Bulog perlu memastikan tersedianya petugas pembelian, armada pengangkutan, fasilitas pengolahan, ruang penyimpanan, serta dukungan pendanaan.
Tanpa kesiapan tersebut, kegiatan pembelian berpotensi menghadapi hambatan meskipun kebijakan pemerintah telah memberikan arahan untuk melanjutkan penyerapan.
Pemerintah juga perlu memperhatikan pemerataan pelayanan di seluruh sentra produksi.
Petani yang berada jauh dari fasilitas Bulog membutuhkan dukungan informasi serta akses penjualan yang memadai.
Tim Jemput Pangan Bulog Membantu Petani Menjual Hasil Panen
Salah satu pendekatan yang diterapkan Perum Bulog untuk mempercepat penyerapan adalah penggunaan Tim Jemput Pangan.
Tim tersebut mendatangi lokasi pertanian berdasarkan informasi kesiapan panen yang disampaikan petani, kelompok tani, penyuluh pertanian, dan pihak terkait.
Dalam kegiatan di Kabupaten Kendal, Bulog memperoleh informasi mengenai potensi panen dari lahan sekitar setengah hektare dengan perkiraan hasil empat hingga enam ton GKP.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas mempersiapkan sarana pengangkutan dan pemeriksaan gabah.
Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan kondisi hasil panen serta penimbangan.
Sistem tersebut membantu memperpendek proses pengadaan karena petani tidak selalu harus mengangkut sendiri hasil panen menuju fasilitas pembelian.
Selain itu, koordinasi sejak sebelum panen memungkinkan Bulog memperkirakan kebutuhan armada dan petugas.
DPN Satuan Petani ETH memandang bahwa sistem jemput gabah dapat dikembangkan pada wilayah lain berdasarkan kebutuhan dan kemampuan operasional.
Petani yang mempunyai keterbatasan transportasi berpotensi memperoleh manfaat dari pelayanan tersebut.
Namun, pelaksanaannya harus transparan dan memberikan kesempatan yang adil kepada petani yang memenuhi persyaratan.
Penguatan koordinasi dengan gabungan kelompok tani serta penyuluh pertanian diperlukan agar informasi mengenai lokasi panen dapat diterima secara cepat.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pelayanan pembelian tidak hanya menjangkau kelompok tani tertentu, tetapi dapat diakses masyarakat pertanian yang memenuhi ketentuan.
Transparansi Penimbangan dan Pembayaran Menjadi Kebutuhan Petani
Keberhasilan pembelian gabah tidak hanya ditentukan oleh harga dan jumlah hasil panen yang diserap.
Petani juga membutuhkan kepastian mengenai proses transaksi.
Dalam kegiatan penyerapan di Kendal, Perum Bulog menyediakan pilihan pembayaran secara tunai maupun transfer berdasarkan kesepakatan dengan petani.
Menurut keterangan Bulog, pembayaran dapat dilakukan pada hari yang sama atau hari berikutnya, bergantung pada waktu panen serta penyelesaian administrasi.
Mekanisme tersebut menunjukkan pentingnya pelayanan pembayaran yang cepat dan jelas.
Petani membutuhkan penerimaan hasil penjualan untuk membiayai kebutuhan keluarga serta mempersiapkan kegiatan produksi berikutnya.
Keterlambatan pembayaran dapat memengaruhi kemampuan petani membeli benih, pupuk, dan kebutuhan usaha tani lainnya.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pemerintah perlu memperkuat keterbukaan transaksi pembelian gabah.
Petani harus memperoleh informasi mengenai berat gabah yang diterima, harga pembelian, jumlah pembayaran, dan waktu pelunasan.
Penggunaan bukti transaksi yang dapat disimpan petani perlu menjadi bagian dari pelayanan pengadaan.
Selain itu, mekanisme pengaduan harus tersedia apabila terjadi perbedaan hasil penimbangan atau keterlambatan pembayaran.
Pemerintah perlu memastikan penyelesaian pengaduan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti.
Fasilitas Pengeringan dan Penggilingan Harus Ditingkatkan
Setelah gabah dibeli, proses pengadaan pangan belum selesai.
Gabah kering panen perlu menjalani proses pengeringan untuk mencapai kondisi yang sesuai bagi kegiatan penggilingan dan penyimpanan.
Tahapan tersebut penting untuk menjaga kualitas serta mengurangi risiko kerusakan hasil pertanian.
Dalam kegiatan di Kabupaten Kendal, Bulog memperlihatkan proses pengangkutan gabah menuju Sentra Penggilingan Padi (SPP).
Gabah kemudian menjalani pemeriksaan mutu, pengeringan, penggilingan, penyortiran, serta pengiriman beras ke gudang penyimpanan.
Berdasarkan laporan detikFinance tanggal 30 Oktober 2026, SPP Bulog Kendal mempunyai kapasitas pengeringan sekitar 120 ton gabah per hari dan kapasitas penggilingan sekitar 50 ton per hari.
Fasilitas tersebut menggunakan sistem pengeringan mekanis sehingga proses pengolahan tidak sepenuhnya bergantung pada sinar matahari.
Dalam kondisi tertentu, pengeringan dan penggilingan dapat membutuhkan waktu satu hingga dua hari kerja.
Namun, kapasitas tersebut merupakan contoh pada fasilitas Bulog Kendal dan tidak dapat dianggap sebagai kapasitas yang sama pada seluruh fasilitas pengolahan Bulog di Indonesia.
DPN Satuan Petani ETH memandang bahwa penguatan sarana pascapanen merupakan salah satu kebutuhan utama pembangunan pertanian nasional.
Petani yang menghadapi keterbatasan fasilitas pengeringan berpotensi mengalami penurunan mutu hasil apabila gabah tidak segera ditangani.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi harga jual dan meningkatkan risiko kehilangan hasil.
Pemerintah perlu memperkuat dukungan pengeringan, penggilingan, penyimpanan, dan pengangkutan hasil pertanian.
Pengembangan fasilitas tersebut perlu melibatkan koperasi, gabungan kelompok tani, dan pelaku usaha pengolahan yang memenuhi persyaratan.
Cadangan Beras Pemerintah Harus Dikelola Secara Akuntabel
Peningkatan pengadaan gabah dan beras dalam negeri memberikan kesempatan kepada pemerintah memperkuat Cadangan Beras Pemerintah.
Cadangan tersebut mempunyai fungsi penting dalam menjaga ketersediaan pangan serta mendukung berbagai kebijakan stabilisasi.
Berdasarkan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026, pengelolaan CBP dapat digunakan untuk mendukung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, serta penanganan kebutuhan darurat.
Selain itu, pemerintah dapat memanfaatkan cadangan pangan untuk program lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, peningkatan jumlah pengadaan harus diikuti pengelolaan stok yang memperhatikan mutu, umur simpan, dan kebutuhan distribusi.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa peningkatan cadangan pangan nasional harus disertai penguatan transparansi.
Pemerintah perlu memastikan pengadaan dan penyimpanan hasil pertanian dilaksanakan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan gudang harus memperhatikan kondisi lingkungan penyimpanan, pengawasan mutu, serta rotasi stok agar kualitas beras tetap terjaga.
Peningkatan pengadaan juga perlu diikuti perencanaan penyaluran yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan cadangan pangan dapat memberikan manfaat secara optimal tanpa menimbulkan pemborosan maupun kehilangan mutu.
Petani Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama Kebijakan Pengadaan
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa keberhasilan pengadaan pangan nasional harus memberikan manfaat langsung kepada petani.
Peningkatan jumlah gabah dan beras yang diserap pemerintah menunjukkan kuatnya peran produksi dalam negeri.
Namun, keberhasilan tersebut tidak secara otomatis membuktikan bahwa seluruh petani telah memperoleh keuntungan yang layak.
Pendapatan petani dipengaruhi berbagai faktor, termasuk biaya pengolahan lahan, pembelian benih, pupuk, pengairan, tenaga kerja, pemeliharaan tanaman, panen, serta pengangkutan hasil.
Apabila biaya produksi meningkat, harga pembelian yang stabil belum tentu menghasilkan peningkatan keuntungan bersih.
Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi dampak kebijakan HPP dan penyerapan terhadap kondisi ekonomi petani.
Evaluasi sebaiknya mencakup perbandingan biaya produksi, produktivitas, harga penjualan aktual, serta pendapatan bersih usaha tani.
Selain itu, petani perlu memperoleh dukungan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan produksi.
Penguatan irigasi, akses pupuk, penggunaan benih bermutu, alat mesin pertanian, serta pendampingan teknologi budidaya harus tetap menjadi bagian dari pembangunan pertanian nasional.
DPN Satuan Petani ETH juga memandang pentingnya memperkuat kelembagaan ekonomi petani.
Koperasi dan gabungan kelompok tani dapat membantu meningkatkan kemampuan anggota dalam melakukan pemasaran, mengelola biaya produksi, serta mengakses pembiayaan produktif.
Dengan demikian, pengadaan pemerintah dapat menjadi bagian dari sistem ekonomi pertanian yang lebih kuat.
Satuan Petani ETH Mengusulkan Empat Langkah Strategis
Dalam rangka mendukung keberhasilan pengadaan beras nasional dan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat pertanian, DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mengusulkan empat langkah konkret.
Pertama, Memastikan Pembelian Gabah Tetap Berlanjut Setelah Target Nasional Terlampaui
Perum Bulog bersama Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional perlu memastikan kegiatan penyerapan hasil panen tetap dilaksanakan sesuai penugasan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah harus memperhatikan wilayah yang masih memasuki masa panen agar petani tidak kehilangan kesempatan menjual hasil produksinya.
Bulog juga perlu memperkuat publikasi informasi lokasi pembelian, mekanisme pengadaan, serta persyaratan penyerapan.
Penguatan koordinasi dengan penyuluh pertanian, kelompok tani, dan pemerintah daerah diperlukan agar pelayanan dapat menjangkau wilayah yang membutuhkan.
Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan pendanaan, fasilitas pengolahan, dan kapasitas penyimpanan untuk mendukung keberlanjutan pengadaan.
Kedua, Memperkuat Transparansi Harga, Penimbangan dan Pembayaran Gabah Petani
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan pelaksanaan HPP gabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap transaksi pembelian harus memberikan kejelasan mengenai hasil penimbangan, harga, volume gabah yang diterima, dan jumlah pembayaran.
Petani perlu memperoleh bukti transaksi yang dapat digunakan sebagai dokumen apabila terjadi perbedaan perhitungan.
Bulog juga perlu memperkuat pelayanan pembayaran agar petani memperoleh kepastian waktu penerimaan dana.
Sistem pengaduan harus tersedia dan dapat diakses petani dengan mudah.
Setiap pengaduan perlu diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembelian pemerintah.
Ketiga, Memperluas Fasilitas Pengeringan, Penggilingan dan Penyimpanan Hasil Pertanian
Kementerian Pertanian bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah perlu meningkatkan kemampuan fasilitas pascapanen pada sentra produksi padi.
Pengembangan sarana pengeringan, penggilingan, dan pergudangan harus disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
Pemerintah juga perlu memperkuat akses koperasi dan gabungan kelompok tani kepada fasilitas pengolahan hasil pertanian.
Pendampingan teknis diperlukan agar fasilitas dapat dioperasikan secara efisien dan dipelihara secara berkelanjutan.
Selain itu, penguatan transportasi hasil panen harus menjadi bagian dari perencanaan.
Pengembangan tersebut diharapkan mampu mengurangi kerusakan gabah, menjaga kualitas beras, serta meningkatkan kemampuan petani memperoleh nilai ekonomi yang lebih baik.
Keempat, Mengevaluasi Dampak Kebijakan Pengadaan terhadap Kesejahteraan Petani
Pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap dampak penyerapan gabah dan beras terhadap kondisi ekonomi masyarakat pertanian.
Evaluasi harus mencakup harga penjualan aktual, biaya produksi, produktivitas, serta pendapatan bersih petani.
Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah juga perlu memperkuat pendampingan dalam penggunaan pupuk, benih, pengairan, dan alat mesin pertanian.
Pemerintah dapat mendorong penguatan koperasi sebagai sarana meningkatkan kemampuan petani mengelola kegiatan usaha.
Selain itu, akses pembiayaan produktif dan perlindungan risiko usaha tani perlu dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, keberhasilan pengadaan pangan nasional diharapkan tidak hanya memperkuat cadangan pemerintah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani.
Satuan Petani ETH Mendukung Ketahanan Pangan Nasional yang Berkelanjutan
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung keberhasilan pemerintah dan Perum Bulog dalam meningkatkan penyerapan hasil produksi pangan dalam negeri.
Capaian pengadaan sebesar 4,25 juta ton setara beras menunjukkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, petani, penyuluh pertanian, kelompok tani, serta lembaga pengelola pangan.
Namun, pembangunan ketahanan pangan nasional harus dilaksanakan secara menyeluruh.
Peningkatan produksi dan pengadaan harus berjalan bersama perbaikan infrastruktur, penguatan distribusi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pertanian.
Pemerintah perlu memastikan bahwa petani memperoleh kesempatan menjalankan usaha secara berkelanjutan dengan dukungan sarana produksi dan kepastian pemasaran.
Selain itu, pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah harus dilakukan secara transparan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas.
Koordinasi antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, pemerintah daerah, koperasi, dan kelompok tani perlu terus diperkuat.
DPN Satuan Petani ETH memandang bahwa penguatan cadangan pangan merupakan bagian penting dari perlindungan kepentingan nasional.
Namun, keberhasilan kebijakan harus diukur bukan hanya berdasarkan jumlah stok dan capaian penyerapan, tetapi juga berdasarkan peningkatan kemampuan ekonomi petani.
Melalui fungsi kontrol sosial yang independen dan konstruktif, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung kebijakan pemerintah yang memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong evaluasi berdasarkan fakta terhadap persoalan yang masih dihadapi petani.
Organisasi juga mendorong peningkatan keterbukaan informasi dalam pengadaan dan pengelolaan pangan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka.
Ketahanan pangan nasional yang kuat tidak cukup hanya dibuktikan dengan meningkatnya produksi dan besarnya cadangan beras pemerintah. Keberhasilannya harus tercermin dari kepastian harga hasil panen, keberlanjutan pembelian gabah, transparansi pengadaan, serta meningkatnya kesejahteraan petani sebagai pelaku utama produksi pangan Indonesia.
BERSATU • BERJUANG • SEJAHTERA





