Buruh Jawa Barat siapkan aksi di Gedung Sate, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: UMSK harus memberi kepastian
Hambalang — Rabu, 2 September 2026, Persoalan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 kembali menjadi perhatian. Sejumlah elemen buruh telah menyiapkan aksi di Gedung Sate, Bandung, apabila pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menghasilkan penyelesaian yang jelas....
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang — Rabu, 2 September 2026, Persoalan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 kembali menjadi perhatian. Sejumlah elemen buruh telah menyiapkan aksi di Gedung Sate, Bandung, apabila pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menghasilkan penyelesaian yang jelas.
Rencana aksi tersebut berkaitan dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengenai UMSK 2026. Serikat pekerja meminta pemerintah mencabut banding tersebut dan memberikan kepastian terhadap penerapan upah sektoral.
Sebelumnya, perwakilan buruh telah menyampaikan tuntutan melalui audiensi bersama Komisi V DPRD Jawa Barat. Elemen buruh yang terlibat antara lain Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, serta serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Barat.
Menanggapi perkembangan tersebut, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (SBP ETH) menilai persoalan UMSK tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut penghasilan dan kelangsungan hidup ribuan keluarga pekerja.
“UMSK bukan sekadar angka dalam keputusan pemerintah. Kebijakan tersebut menentukan kemampuan buruh memenuhi kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan dasar keluarganya,” demikian pernyataan Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang.
SBP ETH meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka secara transparan dasar pertimbangan dalam mengambil langkah hukum. Dialog dengan serikat pekerja juga harus menghasilkan keputusan konkret, bukan hanya pertemuan yang berakhir tanpa kepastian.
Menurut SBP ETH, pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan biaya hidup serta karakteristik dan risiko pekerjaan pada setiap sektor industri. Penetapan upah sektoral harus berlandaskan data yang objektif dan menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang layak.
“Pemerintah jangan mempertahankan kebijakan yang justru memperpanjang ketidakpastian. Apabila putusan pengadilan telah memberikan jalan bagi perlindungan upah pekerja, setiap langkah hukum lanjutan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas SBP ETH.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang juga mengingatkan perusahaan agar tidak menjadikan polemik UMSK sebagai alasan untuk menunda pemenuhan hak pekerja ataupun melakukan intimidasi terhadap buruh yang menyampaikan aspirasi secara damai.
SBP ETH menyatakan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional. Namun, seluruh pihak harus menjaga aksi tetap tertib, damai, dan tidak mengganggu keselamatan masyarakat.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang meminta DPRD Jawa Barat mengawal penyelesaian persoalan tersebut serta memastikan hasil pertemuan bersama pemerintah dan perwakilan buruh diumumkan secara terbuka.
“Yang dibutuhkan pekerja adalah kepastian. Pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh harus duduk bersama untuk menghasilkan keputusan yang adil dan dapat dilaksanakan, bukan saling melempar tanggung jawab,” tutup pernyataan tersebut.





