EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Global

Buruh minta tiga PP turunan UU Cipta Kerja dicabut, hak pekerja jadi taruhan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, 26 Agustus 2026 — Desakan perubahan aturan ketenagakerjaan kembali menguat di tengah proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Kalangan buruh meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi bahkan mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja yang dinilai berkaitan langsung dengan nasib...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, 26 Agustus 2026 — Desakan perubahan aturan ketenagakerjaan kembali menguat di tengah proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Kalangan buruh meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi bahkan mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja yang dinilai berkaitan langsung dengan nasib pekerja, mulai dari tenaga kerja asing, kontrak kerja dan outsourcing hingga PHK serta pengupahan.

Desakan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, ketika perwakilan buruh beraudiensi dengan DPR RI pada 13 Agustus 2026. Tiga aturan yang diminta dicabut adalah PP Nomor 34 Tahun 2021, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

banner 468x60

PP Nomor 34 Tahun 2021 berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur antara lain PKWT, alih daya, waktu kerja dan PHK, sedangkan PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur pengupahan.

Pesangon dan PHK dipersoalkan

Salah satu persoalan yang disampaikan KSPI adalah ketentuan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK karena alasan efisiensi. Said Iqbal menilai ketentuan tersebut dapat membuat pekerja menerima pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dalam kondisi tertentu dan meminta aturan terkait diperbaiki.

Kalangan buruh juga menginginkan RUU Ketenagakerjaan menghasilkan sistem pengupahan yang memberikan kehidupan layak dan hubungan kerja yang tidak membuat pekerja terlalu mudah kehilangan pekerjaannya.

Outsourcing juga menjadi perhatian. KSPI meminta sistem alih daya dihapus atau setidaknya dibatasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: jangan kurangi perlindungan pekerja

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (ETH) menilai pembentukan RUU Ketenagakerjaan harus menjadi kesempatan memperbaiki perlindungan terhadap pekerja, bukan sekadar mengganti aturan lama dengan regulasi baru.

Dalam draf pernyataannya, ETH menyampaikan:

“Pekerja membutuhkan kepastian mengenai upah, status pekerjaan, pesangon dan perlindungan ketika terjadi PHK. Regulasi ketenagakerjaan harus memastikan hak pekerja tidak semakin berkurang.”

ETH juga meminta pemerintah dan DPR mendengar aspirasi pekerja dari berbagai daerah sebelum mengambil keputusan terhadap aturan yang menyangkut jutaan tenaga kerja Indonesia.

“Investasi dan pertumbuhan ekonomi penting, tetapi kesejahteraan pekerja juga harus menjadi ukuran keberhasilan pembangunan. Dunia usaha yang kuat dan pekerja yang sejahtera seharusnya berjalan bersama.”

RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum

Pembahasan regulasi ketenagakerjaan saat ini terus berjalan. Pada 13 Agustus, DPR menerima hampir 200 perwakilan serikat pekerja dari berbagai sektor untuk menyampaikan aspirasi mengenai penyusunan RUU Ketenagakerjaan. DPR menyatakan aspirasi pekerja menjadi bagian dalam proses penyusunan regulasi.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan pembahasan meliputi isu strategis seperti PKWT, outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan hingga perlindungan pekerja platform digital.

Serikat Buruh dan Pekerja ETH berharap proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan memberikan ruang partisipasi yang nyata kepada pekerja.

“Jangan sampai pekerja hanya menjadi objek dari sebuah aturan. Buruh harus dilibatkan karena merekalah yang akan merasakan langsung dampaknya di tempat kerja.”

ETH mengusulkan penguatan pengawasan ketenagakerjaan, kepastian pembayaran pesangon, pembatasan outsourcing yang jelas, sistem pengupahan yang mempertimbangkan kehidupan layak, serta mekanisme pencegahan PHK massal.

Sumber: ANTARA News, 13 Agustus 2026; JDIH DPR RI; Parlementaria DPR RI; ANTARA News, 24 Agustus 2026.

banner 336x280