Delapan Anak di Lampung Selatan Terima Dokumen Perwalian, LBH ETH: Identitas Hukum Anak Bukan Sekadar Administrasi, tapi Pintu Mendapatkan Hak
HAMBALANG — Rabu, 16 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penyerahan dokumen perwalian kepada delapan anak di Kabupaten Lampung Selatan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian status hukum dan perlindungan hak anak. LBH ETH menilai...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Rabu, 16 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penyerahan dokumen perwalian kepada delapan anak di Kabupaten Lampung Selatan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian status hukum dan perlindungan hak anak.
LBH ETH menilai persoalan perwalian sering terlihat sebagai urusan administrasi sederhana. Padahal, bagi anak yang berada dalam kondisi keluarga tertentu, kejelasan mengenai wali dapat berpengaruh terhadap akses pendidikan, pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, pengurusan hak keperdataan serta berbagai keputusan hukum yang menyangkut kepentingan anak.
Okky A.J. SH.MH.: Jangan Tunggu Anak Kehilangan Hak
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai negara perlu lebih aktif mendeteksi anak-anak yang belum mempunyai kepastian administrasi dan perlindungan hukum.
“Identitas dan kepastian hukum seorang anak bukan persoalan selembar dokumen. Di balik dokumen itu ada hak untuk sekolah, mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh perlindungan, mengurus hak keperdataan dan menentukan masa depannya.”
Menurut LBH ETH, pemerintah daerah tidak seharusnya menunggu masyarakat datang dengan persoalan yang sudah menjadi rumit.
Pendataan melalui pemerintah desa/kelurahan, dinas sosial, dinas kependudukan, sekolah dan lembaga terkait dapat membantu menemukan anak yang membutuhkan intervensi administratif maupun hukum lebih awal.
Perwalian Harus Berorientasi pada Kepentingan Terbaik Anak
LBH ETH mengingatkan bahwa penetapan atau pengakuan wali bukan sekadar memberikan kewenangan kepada orang dewasa.
Wali mempunyai tanggung jawab terhadap kepentingan anak. Karena itu, setiap mekanisme perwalian harus menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama.
Okky A.J. SH.MH. menegaskan:
“Perwalian bukan hak untuk menguasai kehidupan seorang anak. Perwalian adalah tanggung jawab untuk melindungi hak, kepentingan dan masa depan anak tersebut.”
Dalam perkara yang menyangkut aset atau warisan anak, LBH ETH menilai aspek pengawasan menjadi semakin penting agar kedudukan wali tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Zulkiram SH.: Administrasi Tidak Boleh Menjadi Tembok bagi Anak
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., meminta pemerintah daerah membangun pelayanan yang lebih mudah bagi keluarga yang menghadapi persoalan dokumen anak.
“Jangan sampai seorang anak gagal memperoleh pelayanan hanya karena keluarganya tidak memahami prosedur. Negara harus menjelaskan, mendampingi dan membantu menyelesaikan administrasinya.”
Menurut LBH ETH, persoalan hukum anak sering berawal dari ketidakmampuan keluarga memahami prosedur, biaya, jarak pelayanan atau ketidaktahuan mengenai lembaga yang harus didatangi.
Karena itu, bantuan hukum dan pelayanan administrasi harus semakin dekat dengan masyarakat.
LBH ETH Dorong Integrasi Pelayanan
LBH ETH mendorong pemerintah daerah membangun koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, pemerintah desa/kelurahan, pengadilan, sekolah, fasilitas kesehatan serta lembaga bantuan hukum.
Tujuannya agar satu persoalan administrasi tidak membuat keluarga harus berulang kali berpindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa penyelesaian.
Dalam pandangan LBH ETH, pelayanan yang baik harus mampu menjelaskan sejak awal dokumen apa yang diperlukan, lembaga mana yang berwenang dan bagaimana tahapan penyelesaiannya.
Lima Langkah yang Didorong LBH ETH
LBH ETH mendorong pemerintah melakukan pendataan aktif terhadap anak yang menghadapi persoalan identitas atau perwalian; menyediakan pendampingan bagi keluarga yang tidak memahami prosedur; memastikan setiap keputusan perwalian mengutamakan kepentingan terbaik anak; memberikan pengawasan khusus apabila terdapat harta atau hak keperdataan anak yang dikelola wali; serta memperluas akses bantuan hukum gratis bagi keluarga tidak mampu.
LBH ETH juga meminta agar data pribadi dan identitas anak tetap dilindungi dalam publikasi maupun dokumentasi kegiatan pemerintah.
Keberhasilan program perlindungan anak tidak perlu dibuktikan dengan membuka identitas anak kepada publik.
Posbankum Desa Bisa Menjadi Pintu Pertama
LBH ETH melihat keberadaan Pos Bantuan Hukum atau Posbankum di desa dan kelurahan dapat dimanfaatkan sebagai titik awal masyarakat memperoleh informasi mengenai persoalan administrasi kependudukan, perwalian, waris dan persoalan keperdataan lainnya.
Namun keberadaan Posbankum harus diikuti kualitas pelayanan.
“Jangan sampai masyarakat melihat papan bertuliskan bantuan hukum, tetapi ketika datang tidak ada orang yang mampu menjelaskan langkah hukumnya. Ukuran keberhasilan adalah masalah masyarakat benar-benar terbantu,” kata Okky A.J. SH.MH.
Perlindungan Anak Harus Dimulai Sebelum Terjadi Sengketa
LBH ETH menilai banyak persoalan hukum dapat dicegah apabila dokumen dan status hukum keluarga ditertibkan sejak dini.
Masalah perwalian yang tidak jelas, misalnya, dapat berkembang menjadi persoalan ketika anak membutuhkan tindakan administrasi tertentu atau ketika muncul sengketa mengenai warisan dan aset keluarga.
Karena itu, LBH ETH mendorong masyarakat untuk memeriksa kelengkapan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga serta dokumen perwalian apabila kondisi keluarga memang memerlukannya.
Okky: Negara Harus Hadir Bahkan ketika Anak Belum Bisa Meminta Pertolongan
Okky A.J. SH.MH. menegaskan bahwa anak merupakan kelompok yang tidak selalu mampu memahami atau memperjuangkan sendiri hak hukumnya.
“Justru karena anak belum mampu memperjuangkan seluruh haknya sendiri, negara, keluarga dan masyarakat mempunyai tanggung jawab lebih besar untuk memastikan hak tersebut tidak hilang.”
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial hukum, edukasi dan bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk dalam persoalan perlindungan anak dan administrasi hukum keluarga.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 16 September 2026





