Delapan Unit Usaha Sawit di Gunung Mas Dihentikan Sementara, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang Desak Pemenuhan Hak Plasma Masyarakat
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 29 Oktober 2026. Persoalan pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap masyarakat kembali menjadi perhatian dalam pembangunan perkebunan nasional. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengambil langkah administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 29 Oktober 2026.
Persoalan pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap masyarakat kembali menjadi perhatian dalam pembangunan perkebunan nasional. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengambil langkah administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan delapan unit usaha perkebunan sawit yang dinilai belum menyelesaikan kewajiban terkait pembangunan kebun plasma maupun hak guna usaha (HGU).
Perkembangan tersebut menjadi perhatian Satuan Petani Elang Tiga Hambalang yang mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan perkebunan serta memastikan hak masyarakat yang sah dapat direalisasikan.
Organisasi memandang bahwa pembangunan industri kelapa sawit nasional harus memberikan manfaat ekonomi secara berkeadilan, tidak hanya kepada perusahaan tetapi juga kepada pekebun rakyat dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan.
Pemerintah Hentikan Sementara Kegiatan Delapan Unit Usaha Sawit
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, pada Rabu, 28 Oktober 2026, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil tindakan penghentian sementara terhadap sebagian kegiatan delapan unit usaha perkebunan kelapa sawit.
Kedelapan unit usaha yang disebut dalam pemberitaan ANTARA meliputi PT Mulia Sawit Agro Lestari, PT BMB Estate Kurun, PT BMB Estate Manuhing, PT Kurun Sumber Rejeki, PT Gumas Alam Subur, PT Jaya Jadi Utama, PT Bumi Agro Prima, dan PT Prasetya Mitra Muda.
Dua unit BMB merupakan bagian dari PT Berkala Maju Bersama sehingga daftar tersebut merujuk pada delapan unit usaha, bukan delapan badan hukum perusahaan yang seluruhnya berbeda.
Menurut Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, penghentian sementara dilakukan karena terdapat kewajiban terkait pembangunan kebun plasma atau penyelesaian HGU yang dinilai belum dipenuhi.
Pemerintah daerah menyatakan telah memberikan kesempatan dan peringatan kepada sejumlah perusahaan sebelum menjatuhkan tindakan administratif.
Sebagian perusahaan dilaporkan telah menerima beberapa surat teguran hingga peringatan ketiga.
Keputusan tersebut diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pemenuhan kewajiban usaha perkebunan sesuai ketentuan hukum.
PT Mulia Sawit Agro Lestari Menjadi Perusahaan Terbaru yang Dikenai Tindakan
Pada Selasa, 27 Oktober 2026, Bupati Gunung Mas mendatangi PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL) di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, untuk menyerahkan keputusan penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan.
Menurut publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, tindakan tersebut berkaitan dengan belum dilaksanakannya pemisahan HGU kebun inti untuk pembangunan kebun plasma bagi Koperasi Takaras Handep Hapakat.
Dalam keputusan yang disampaikan pemerintah daerah, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang tercakup dalam penghentian, termasuk penjualan tandan buah segar (TBS) maupun minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Pengawasan pelaksanaan keputusan dilakukan oleh Tim Investasi Kabupaten Gunung Mas bersama Satuan Polisi Pamong Praja, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur masyarakat.
Bupati Gunung Mas juga menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan sanksi administratif yang lebih berat, sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Namun, penghentian sementara kegiatan usaha harus dibedakan dari pencabutan izin. Sampai dengan informasi yang diperiksa pada 29 Oktober 2026, tidak terdapat dasar untuk menyatakan izin seluruh perusahaan tersebut telah dicabut.
Selain itu, masa berlaku dan ruang lingkup sanksi masing-masing unit usaha perlu mengacu pada surat keputusan yang diterbitkan untuk perusahaan bersangkutan.
Kewajiban Kebun Plasma Memiliki Dasar Hukum
Pembangunan kemitraan perkebunan mempunyai dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban perusahaan perkebunan tertentu untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Ketentuan Pasal 58 mengatur kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari luas lahan yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Kewajiban tersebut tidak otomatis berlaku sama terhadap seluruh perusahaan dan seluruh luas HGU. Penilaiannya harus memperhatikan asal-usul lahan, ketentuan perizinan, waktu penerbitan hak, dan kewajiban yang melekat pada masing-masing perusahaan.
Ketentuan pelaksanaan juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Regulasi tersebut memberikan dasar bagi penyelenggaraan kemitraan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Karena itu, pemeriksaan kewajiban plasma harus dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen perusahaan, status tanah, perizinan, perjanjian kemitraan, dan hasil verifikasi instansi yang berwenang.
Satuan Petani ETH Dukung Investasi yang Berkeadilan
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung pengembangan industri kelapa sawit nasional sebagai salah satu sektor strategis perekonomian Indonesia.
Kelapa sawit mempunyai peran penting dalam industri pengolahan, perdagangan, kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Namun, keberhasilan pembangunan perkebunan tidak dapat diukur hanya berdasarkan luas kebun, volume produksi, atau keuntungan perusahaan.
Pembangunan perkebunan juga harus dinilai melalui manfaat yang diterima masyarakat, kepastian hak, perlindungan tenaga kerja, dan keberlanjutan lingkungan.
Satuan Petani ETH memandang bahwa persoalan kewajiban plasma harus diselesaikan melalui mekanisme yang memberikan kepastian kepada semua pihak.
Masyarakat yang mempunyai hak harus memperoleh kepastian mengenai realisasi kemitraan.
Di sisi lain, perusahaan juga mempunyai hak untuk memperoleh penjelasan administratif, memberikan klarifikasi, serta menempuh mekanisme keberatan yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Organisasi menilai bahwa tindakan pemerintah perlu diarahkan untuk menyelesaikan persoalan secara nyata dan terukur.
Penghentian kegiatan usaha tidak boleh hanya menjadi tindakan administratif tanpa tindak lanjut penyelesaian kewajiban.
Selain itu, perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada kegiatan perkebunan perlu mendapat perhatian agar penyelesaian persoalan tidak menimbulkan masalah sosial baru.
Satuan Petani ETH Mengusulkan Empat Langkah Konkret
Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban plasma perusahaan perkebunan.
Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, serta pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, HGU, riwayat penguasaan lahan, dan perjanjian kemitraan.
Hasil pemeriksaan harus dapat menjelaskan kewajiban masing-masing perusahaan serta bagian yang telah atau belum dilaksanakan.
Kedua, menetapkan jadwal penyelesaian kewajiban yang terukur.
Pemerintah perlu meminta perusahaan yang terbukti mempunyai kewajiban belum terpenuhi untuk menyampaikan rencana penyelesaian yang jelas.
Rencana tersebut harus memuat tahapan pekerjaan, pihak penerima manfaat, kebutuhan administrasi pertanahan, serta batas waktu pelaksanaan sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, memastikan koperasi dan masyarakat memperoleh manfaat nyata.
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap kelembagaan koperasi, penetapan penerima manfaat, pengelolaan kebun, mekanisme bagi hasil, serta transparansi keuangan.
Pelaksanaan kemitraan harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Keempat, memperkuat pengawasan bersama dan perlindungan pekerja.
Pemerintah pusat dan daerah perlu membangun mekanisme pemantauan tindak lanjut keputusan administratif.
Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kewajiban ketenagakerjaan, keamanan lingkungan perkebunan, dan pencegahan konflik sosial.
Ketahanan Ekonomi Pekebun Harus Menjadi Prioritas
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang menilai bahwa penguatan industri perkebunan nasional harus dibangun melalui hubungan yang adil antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.
Kemitraan yang baik dapat membantu pekebun memperoleh akses terhadap teknologi, pembiayaan, sarana produksi, pengelolaan hasil, dan pemasaran.
Namun, manfaat tersebut harus diwujudkan melalui pelaksanaan kewajiban yang jelas serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi mendukung pemerintah yang menjalankan pengawasan berdasarkan hukum dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Satuan Petani ETH juga mendorong agar penyelesaian persoalan plasma dilakukan secara transparan sehingga memberikan kepastian bagi perusahaan maupun masyarakat penerima manfaat.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit Indonesia harus menjadi kekuatan ekonomi nasional yang memberikan manfaat bagi negara, meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat, serta menjamin terlaksananya hak masyarakat secara berkeadilan.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang akan terus mendorong penguatan pengawasan, perlindungan usaha perkebunan rakyat, serta penyelesaian persoalan kemitraan melalui pendekatan yang independen, objektif, dan konstruktif.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN PETANI ELANG TIGA HAMBALANG
BERSATU • BERJUANG • SEJAHTERA
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kamis, 29 Oktober 2026





