Diskon Biaya Marketplace 50 Persen untuk UMK, DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Sampai Pedagang Kecil Hanya Jadi Penonton Ekonomi Digital
Hambalang, RABU 26 AGUSTUS 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyambut positif kebijakan pemerintah yang mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada usaha mikro dan kecil tertentu yang menjual produk dalam negeri....
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, RABU 26 AGUSTUS 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyambut positif kebijakan pemerintah yang mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada usaha mikro dan kecil tertentu yang menjual produk dalam negeri.
DPN ETH menilai kebijakan tersebut berpotensi memperkuat posisi jutaan pelaku usaha kecil dalam perdagangan digital, tetapi implementasinya harus dipastikan benar-benar menurunkan beban biaya penjual dan tidak sekadar memindahkan biaya ke komponen lain.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menilai pertumbuhan perdagangan digital harus menghasilkan kesempatan ekonomi yang semakin besar bagi produsen dan pedagang kecil Indonesia.
Dalam draf pernyataan DPN ETH untuk publikasi, H. Safrizal mengatakan:
“Digitalisasi seharusnya membuat usaha rakyat semakin mudah berkembang, bukan membuat keuntungan pedagang kecil habis untuk berbagai potongan biaya. Kalau pemerintah sudah memberikan perlindungan berupa pemangkasan biaya layanan, pastikan manfaatnya benar-benar masuk ke kantong UMK.”
Pemerintah Targetkan Berlaku Akhir Agustus 2026
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman dalam perkembangan terakhir yang dapat diverifikasi menyatakan kebijakan potongan biaya layanan ditargetkan mulai diterapkan pada akhir Agustus 2026.
Pada 21 Agustus, Menteri UMKM mengatakan aturan pelaksana telah melalui proses peninjauan dan revisi. Integrasi teknis dengan sejumlah platform seperti Shopee, Tokopedia dan TikTok Shop juga disebut telah diselesaikan, sehingga tahapan berikutnya berkaitan dengan penyelesaian administratif dan Keputusan Menteri.
DPN ETH menilai kepastian tanggal pemberlakuan penting karena pelaku UMK harus memperoleh informasi yang jelas mengenai kapan hak tersebut dapat digunakan dan bagaimana cara mendapatkannya.
DPN ETH juga mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap diskon telah otomatis diterima seluruh penjual sebelum persyaratan, verifikasi dan mekanisme pelaksanaan pada platform masing-masing terpenuhi.
Dasar Hukumnya Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026
Kebijakan perlindungan tersebut memiliki dasar Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan itu ditetapkan pada 15 Juni 2026 dan diundangkan pada 17 Juni 2026 dalam Berita Negara Tahun 2026 Nomor 396.
Aturan tersebut mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK yang memenuhi persyaratan dan hanya menjual produk dalam negeri.
Biaya layanan yang dimaksud dapat meliputi biaya administrasi, komisi maupun jasa aplikasi lain yang dikenakan atas penggunaan layanan dasar platform dalam setiap transaksi. Sebelum kebijakan ini, biaya layanan marketplace kepada penjual dilaporkan berada pada kisaran sekitar 10–18 persen, di luar biaya promosi atau iklan.
H. Safrizal: Potongan 50 Persen Harus Terlihat di Laporan Transaksi
H. Safrizal meminta implementasi kebijakan dibuat sesederhana mungkin sehingga pedagang kecil dapat mengetahui secara langsung nilai pengurangan biaya yang mereka terima.
Menurut DPN ETH, setiap transaksi sebaiknya menampilkan secara jelas nilai biaya layanan normal, besarnya potongan yang diberikan serta biaya akhir yang benar-benar dipotong dari pendapatan penjual.
“Jangan membuat UMK harus menebak apakah mereka sudah mendapat potongan atau belum. Tampilkan secara transparan di setiap transaksi: tarif normalnya berapa, diskonnya berapa dan berapa uang yang akhirnya diterima pedagang,” demikian draf pernyataan H. Safrizal.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya perbedaan pemahaman antara marketplace dengan pedagang.
Siapa yang Berhak Mendapat Potongan?
Ketentuan pemerintah menunjukkan bahwa fasilitas tersebut tidak otomatis diberikan kepada seluruh akun penjual marketplace.
UMK penerima harus terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri. Pelaku usaha juga harus mengajukan melalui SAPA UMKM dan memenuhi persyaratan antara lain mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), memberikan informasi usaha yang benar, menjual produk dalam negeri yang memenuhi standar mutu dan keamanan serta terdaftar dalam sistem SAPA UMKM.
Aturan juga memiliki pengecualian tertentu. ANTARA melaporkan potongan biaya layanan tidak berlaku untuk UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi industri besar dalam negeri.
DPN ETH meminta Kementerian UMKM membuat panduan sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Menurut ETH, pedagang kecil jangan dibebani prosedur administratif yang justru lebih rumit daripada manfaat ekonomi yang akan diperoleh.
Ganda Satria Dharma: Jangan Potong di Satu Pos, Tambah Biaya di Pos Lain
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menilai persoalan yang harus diawasi setelah kebijakan berlaku adalah struktur biaya keseluruhan yang dibebankan kepada penjual.
Dalam draf pernyataan DPN ETH, Ganda Satria Dharma mengatakan:
“Diskon biaya layanan 50 persen merupakan langkah yang baik. Tetapi jangan sampai biaya layanan dikurangi, kemudian muncul biaya baru dengan nama berbeda sehingga beban akhir pedagang tidak berubah.”
DPN ETH mendorong pemerintah mengawasi keseluruhan struktur potongan yang dikenakan kepada UMK, termasuk biaya administrasi, komisi, program promosi, iklan maupun layanan tambahan.
Menurut Ganda, penjual juga harus tetap diberi kebebasan menentukan apakah akan mengikuti layanan promosi tertentu tanpa adanya mekanisme yang membuat layanan tambahan secara praktis menjadi kewajiban.
Marketplace Tidak Boleh Sepihak Mengubah Biaya
Perlindungan terhadap pelaku UMK tidak hanya menyangkut potongan 50 persen.
Pemerintah juga tengah membenahi pola kemitraan antara marketplace dan penjual. Kementerian UMKM sebelumnya menyatakan standar kemitraan digital akan mengatur klausul minimum, termasuk mengenai besaran komisi dan biaya layanan, sehingga perubahan biaya tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan.
DPN ETH menilai aspek ini sangat penting karena posisi tawar pedagang mikro dengan perusahaan platform digital tidak selalu seimbang.
H. Safrizal mengatakan:
“Pedagang mikro berhadapan dengan perusahaan teknologi yang sangat besar. Negara harus hadir memastikan hubungan tersebut tetap adil. Jangan karena satu pihak menguasai platform, maka seluruh syarat bisa diubah sepihak sementara penjual hanya mempunyai pilihan menerima atau meninggalkan pasar.”
DPN ETH mendukung model kemitraan yang memberikan kepastian kepada kedua pihak tanpa menghambat inovasi dan perkembangan industri digital.
Produk Lokal Harus Mendapat Tempat Utama
DPN ETH memandang tujuan kebijakan tersebut tidak hanya menurunkan biaya pedagang, tetapi juga meningkatkan daya saing produk buatan Indonesia.
Marketplace saat ini menjadi etalase besar perdagangan nasional. Karena itu, produk UMK Indonesia harus memiliki kesempatan yang adil untuk tampil, ditemukan konsumen dan bersaing dengan barang dari luar.
Menurut H. Safrizal, keberhasilan ekonomi digital tidak boleh hanya dinilai berdasarkan besarnya nilai transaksi.
“Kalau nilai transaksi e-commerce Indonesia terus meningkat tetapi produsennya bukan rakyat kita, bahan bakunya bukan dari Indonesia dan keuntungan terbesar tidak tinggal di Indonesia, maka kita belum sepenuhnya memenangkan ekonomi digital,” demikian draf pernyataannya.
DPN ETH mendorong marketplace menyediakan ruang promosi yang lebih besar terhadap produk lokal terverifikasi tanpa membuat pedagang harus selalu mengeluarkan biaya iklan tinggi agar produknya terlihat.
UMKM Jangan Dipaksa Selalu Perang Harga
DPN ETH juga mengingatkan bahwa persaingan marketplace sering mendorong pedagang untuk terus menurunkan harga.
Strategi tersebut dapat menguntungkan konsumen dalam jangka pendek, tetapi dapat menjadi masalah apabila produsen kecil tidak mempunyai margin yang cukup untuk meningkatkan kualitas produk, membayar pekerja maupun memperluas usaha.
Potongan biaya marketplace seharusnya membantu UMK mempertahankan margin yang sehat.
DPN ETH berharap penghematan biaya dapat digunakan pelaku usaha untuk memperbaiki kemasan, meningkatkan kualitas barang, memperoleh sertifikasi, menambah tenaga kerja atau melakukan ekspansi pasar.
“Tujuannya jangan supaya pedagang dipaksa semakin murah terus. Tujuannya harus supaya usaha mereka semakin sehat dan bisa naik kelas,” kata H. Safrizal dalam draf pernyataan.
Digitalisasi Harus Membuka Pasar dari Desa
DPN Elang Tiga Hambalang melihat marketplace mempunyai potensi besar memperpendek jarak antara produsen daerah dengan konsumen nasional.
Pengrajin di desa, petani pengolah hasil pertanian, produsen pakaian, kerajinan, makanan kemasan serta berbagai usaha rumahan kini dapat menjual barang tanpa harus mempunyai toko fisik di kota besar.
Namun kesempatan tersebut masih membutuhkan dukungan berupa konektivitas internet, kemampuan digital, legalitas usaha, logistik dan pendampingan.
DPN ETH mendorong pemerintah memperluas program pendampingan pendaftaran NIB dan SAPA UMKM hingga tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
Menurut ETH, kebijakan digital tidak boleh hanya mudah diakses pedagang yang sudah memahami teknologi.
DPN ETH Dorong Delapan Langkah Pengawalan
DPN Elang Tiga Hambalang menyampaikan delapan agenda agar kebijakan potongan biaya marketplace benar-benar meningkatkan daya saing UMK:
- Pastikan potongan benar-benar minimal 50 persen terhadap biaya layanan yang termasuk dalam ketentuan pemerintah.
- Tampilkan potongan secara transparan pada setiap transaksi sehingga penjual dapat menghitung manfaat yang diterima.
- Cegah munculnya biaya pengganti yang pada akhirnya membuat total beban pedagang tetap tinggi.
- Permudah pendaftaran NIB dan SAPA UMKM, terutama bagi pelaku usaha di daerah.
- Prioritaskan produk dalam negeri dalam program promosi dan pengembangan pasar digital.
- Awasi perubahan syarat dan tarif marketplace agar tidak dilakukan secara sepihak dan merugikan penjual.
- Bangun kanal pengaduan yang cepat dan efektif bagi UMK yang merasa tidak menerima hak sesuai ketentuan.
- Evaluasi dampaknya secara berkala, termasuk terhadap margin usaha, omzet, jumlah UMK yang masuk pasar digital dan penciptaan lapangan kerja.
H. Safrizal: Ekonomi Digital Harus Melahirkan Pengusaha Baru
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menilai Indonesia mempunyai peluang besar menjadikan perdagangan digital sebagai jalan lahirnya jutaan pengusaha baru.
Namun hal tersebut membutuhkan ekosistem yang adil antara perusahaan platform, pedagang dan konsumen.
“Marketplace jangan hanya menjadi pusat transaksi. Marketplace harus menjadi tempat UMKM Indonesia tumbuh dari usaha rumahan menjadi pengusaha yang mampu mempekerjakan banyak orang,” demikian draf pernyataan H. Safrizal.
Ia menambahkan:
“Kalau pedagang kecil dapat menekan biaya, produknya semakin laku dan keuntungannya meningkat, maka uang itu akan kembali berputar di masyarakat. Di situlah ekonomi digital benar-benar menjadi ekonomi rakyat.”
Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma menegaskan kebijakan yang baik selanjutnya harus dibuktikan melalui implementasi.
DPN ETH akan mendorong agar setelah kebijakan berjalan, pemerintah mempublikasikan secara berkala jumlah UMK yang telah memperoleh fasilitas, jumlah transaksi yang mendapat potongan serta besarnya manfaat ekonomi yang berhasil diberikan.
DPN Elang Tiga Hambalang mendukung kebijakan pemerintah memperkuat posisi UMK dalam perdagangan elektronik dan berharap pelaksanaan potongan biaya layanan 50 persen dapat menjadi langkah awal menuju ekosistem marketplace yang lebih adil, transparan dan berpihak pada pertumbuhan produk Indonesia.





