Bantuan beras untuk 33,24 juta penerima dipercepat, DPN ETH minta penyaluran tepat sasaran
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Jumat, 11 September 2026, Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pangan beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Program tersebut menyasar 33.244.408 Penerima Bantuan Pangan atau PBP di seluruh Indonesia. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Jumat, 11 September 2026, Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pangan beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Program tersebut menyasar 33.244.408 Penerima Bantuan Pangan atau PBP di seluruh Indonesia.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menilai percepatan tersebut harus disertai pengawasan terhadap ketepatan penerima, jumlah dan kualitas beras, serta waktu penyaluran.
Setiap penerima mendapat 30 kilogram
Berdasarkan informasi pemerintah, setiap PBP memperoleh 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan. Penyaluran untuk alokasi Juli–September dapat dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total 30 kilogram.
Pemerintah mengalokasikan sekitar 997,2 ribu ton beras yang berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah. Perum BULOG ditugaskan melaksanakan penyaluran bantuan tersebut.
Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Badan Pangan Nasional juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk meningkatkan ketepatan sasaran.
Per 5 September 2026, Perum BULOG melaporkan realisasi penyaluran mencapai sekitar 30 persen dari keseluruhan penugasan. Angka tersebut merupakan posisi yang diumumkan pada 5 September, bukan kondisi terbaru pada tanggal artikel diterbitkan.
Informasi mengenai jumlah penerima dan volume bantuan dapat dilihat melalui InfoPublik� dan Dewan Pertimbangan Presiden�. Penjelasan mengenai penggunaan DTSEN sebagai basis data penerima diberitakan ANTARA�.
DPN ETH minta pengawasan sampai tingkat daerah
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menilai keberhasilan program tidak cukup dihitung berdasarkan jumlah beras yang keluar dari gudang. Bantuan harus dipastikan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Penyaluran bantuan tidak cukup dinilai dari jumlah beras yang keluar dari gudang. Pemerintah harus memastikan bantuan diterima PBP yang berhak, dengan jumlah, kualitas, dan waktu penyaluran sesuai ketentuan,” kata H. Safrizal.
DPN ETH meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, Perum BULOG, pemerintah desa, dan kelurahan menyediakan saluran pengaduan yang mudah dijangkau. Masyarakat perlu memperoleh ruang untuk melaporkan salah sasaran, kekurangan jumlah, kualitas beras yang tidak layak, maupun hambatan distribusi.
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menilai penggunaan DTSEN harus disertai mekanisme koreksi di lapangan.
“DTSEN perlu disertai mekanisme koreksi agar masyarakat yang secara faktual memenuhi kriteria tidak kehilangan hak akibat persoalan data atau administrasi,” kata Ganda Satria Dharma.
Kepentingan konsumen dan petani harus seimbang
DPN ETH juga mengingatkan agar kebijakan bantuan pangan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen.
Masyarakat membutuhkan harga serta pasokan beras yang terjangkau. Pada saat yang sama, petani memerlukan kepastian harga hasil panen agar tetap memperoleh penghasilan yang layak.
Karena itu, bantuan pangan, stabilisasi harga, pengadaan pemerintah, dan perlindungan petani perlu dijalankan secara selaras. Ketahanan pangan harus memberikan manfaat dari sawah petani hingga meja makan masyarakat.
Catatan redaksi: Kutipan H. Safrizal dan Ganda Satria Dharma





