DPN ETH Soroti 1.025 Pekerja PT Ghim Li Batam: Upah Jangan Digantung, Pemerintah Harus Pastikan Hak Buruh Dibayar
Hambalang, Kabupaten Bogor — 18 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti persoalan 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Batam yang menghadapi ketidakpastian pembayaran upah Agustus 2026 serta kelanjutan hubungan kerja setelah kegiatan produksi perusahaan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 18 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti persoalan 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Batam yang menghadapi ketidakpastian pembayaran upah Agustus 2026 serta kelanjutan hubungan kerja setelah kegiatan produksi perusahaan dilaporkan berhenti.
Pemerintah Kota Batam menyatakan sedang mengawal persoalan tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Pemko Batam, aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, berhenti sepenuhnya sejak 7 September 2026 dan berdampak pada 1.025 pekerja, baik pekerja tetap maupun PKWT. Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mencatat persoalan utama mencakup upah Agustus dan hak ketenagakerjaan lainnya yang belum dibayarkan.
Media lokal juga melaporkan pembayaran upah senilai sekitar Rp12 miliar dijanjikan dilakukan pada 17 September atau paling lambat Jumat, 18 September 2026. Namun, dalam sumber resmi Pemko Batam yang tersedia hingga perkembangan terakhir, penyelesaian hak pekerja masih dalam proses pengawalan pemerintah.
H. Safrizal: Upah adalah Hak Pekerja, Bukan Dana yang Bisa Ditunda Tanpa Kepastian
H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai masalah internal perusahaan.
“Ada 1.025 pekerja dan keluarga yang kehidupannya bergantung pada penghasilan tersebut. Upah adalah hak pekerja setelah mereka menjalankan kewajibannya. Pemerintah harus memastikan hak itu dibayar dan jangan membiarkan pekerja menghadapi ketidakpastian tanpa batas waktu yang jelas,” tegas H. Safrizal.
Menurut H. Safrizal, kondisi perusahaan yang sedang menghadapi masalah operasional atau keuangan tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk memberikan kepastian mengenai hak tenaga kerja.
DPN ETH menilai pemerintah perlu bekerja cepat karena keterlambatan upah bukan sekadar masalah administrasi perusahaan. Bagi pekerja, upah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, biaya pendidikan anak, tempat tinggal, cicilan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga lainnya.
Ganda Satria Dharma: Harus Ada Timeline Penyelesaian dan Siapa yang Bertanggung Jawab
Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, menjelaskan lebih rinci pernyataan Ketua Umum.
“Penegasan Ketua Umum H. Safrizal harus diterjemahkan menjadi langkah konkret. Pemerintah perlu memastikan berapa total hak pekerja, kapan harus dibayarkan, pihak badan hukum mana yang bertanggung jawab, bagaimana kondisi aset perusahaan, dan apa mekanisme perlindungan pekerja jika kegiatan perusahaan benar-benar berhenti,” jelas Ganda Satria Dharma.
Menurut Ganda, penyelesaian tidak cukup hanya berupa janji pembayaran.
“Harus ada dokumen, jadwal, mekanisme pembayaran, dan pengawasan. Jangan setelah persoalan gaji selesai sebagian kemudian muncul persoalan baru tentang pesangon, status hubungan kerja atau hak pekerja lainnya,” ujarnya.
Pemko Batam Bentuk Tim dan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Pemko Batam menyatakan akan membentuk tim untuk melakukan pendalaman dan investigasi serta berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pemerintah juga akan menelusuri informasi mengenai perubahan status perusahaan dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026, serta perpindahan alamat hukum perusahaan dari Batam ke Bekasi, sebagaimana informasi yang diterima dari serikat pekerja.
DPN ETH menilai aspek tersebut penting diperiksa untuk memastikan perubahan administrasi badan usaha tidak mengakibatkan kaburnya pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerja.
Aturan Pengupahan Mengatur Kewajiban Membayar Upah
Secara regulasi, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, masih menjadi bagian dari kerangka hukum pengupahan nasional. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan mencatat PP 36/2021 dan perubahan keduanya melalui PP 49/2025 berstatus berlaku.
Pasal 61 PP 36/2021 mengatur konsekuensi berupa denda bagi pengusaha yang terlambat dan/atau tidak membayar upah sesuai ketentuan. Kewajiban membayar denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran upah kepada pekerja.
Menurut DPN ETH, ketentuan hukum tersebut harus menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memastikan penyelesaian perkara dilakukan dengan melindungi hak tenaga kerja.
H. Safrizal: Jangan Tunggu Pekerja Kehilangan Mata Pencaharian
H. Safrizal mengatakan pemerintah pusat dan daerah harus memandang persoalan PT Ghim Li sebagai peringatan mengenai pentingnya sistem pengawasan perusahaan sebelum persoalan mencapai tahap penghentian produksi.
“Negara jangan baru hadir ketika ribuan pekerja sudah turun meminta haknya. Harus ada sistem peringatan lebih awal ketika perusahaan mulai mengalami gangguan pembayaran upah, produksi berhenti atau terjadi perubahan korporasi yang berpotensi memengaruhi tenaga kerja,” kata H. Safrizal.
Ia menilai pengawasan dini dapat mencegah pekerja menjadi pihak terakhir yang mengetahui bahwa perusahaan tempat mereka bekerja sedang menghadapi persoalan serius.
Ganda: Lindungi Upah, Pesangon, BPJS dan Status Hubungan Kerja
Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa pemerintah perlu membuat daftar hak setiap pekerja secara individual.
“Yang perlu diverifikasi bukan hanya gaji Agustus. Periksa juga BPJS, cuti, kompensasi PKWT apabila berlaku, pesangon apabila terjadi PHK, hak penghargaan masa kerja, dan hak lainnya sesuai status masing-masing pekerja serta ketentuan hukum,” jelas Ganda.
Pemko Batam sendiri menyatakan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan pekerja tetap menjadi perhatian pemerintah dalam kondisi yang mereka hadapi.
DPN ETH Dorong Enam Langkah Konkret
DPN ETH mendorong Pemko Batam, Disnaker Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait memastikan pembayaran upah 1.025 pekerja; menetapkan batas waktu penyelesaian yang transparan; memverifikasi seluruh kewajiban ketenagakerjaan perusahaan; memastikan aset yang relevan tidak dialihkan dengan cara yang merugikan hak pekerja sesuai hukum; menelusuri perubahan status perusahaan dan penanggung jawab hukumnya; serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pendampingan hubungan industrial bagi pekerja.
DPN ETH juga meminta pemerintah mempublikasikan perkembangan penyelesaian secara berkala agar pekerja memperoleh informasi dari sumber resmi dan tidak bergantung pada rumor.
“Ukuran penyelesaian kasus ini sangat sederhana: pekerja memperoleh haknya dan mendapatkan kepastian mengenai masa depan hubungan kerjanya,” tegas H. Safrizal.
Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa apabila proses penyelesaian menemui hambatan, pemerintah harus menggunakan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.





