DPN ETH Soroti Pemangkasan Transfer ke Daerah: Efisiensi Wajib, tetapi Pelayanan Rakyat Jangan Jadi Korban
Hambalang, Kabupaten Bogor — 18 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi Transfer ke Daerah (TKD). DPN ETH menilai evaluasi terhadap pemerintah daerah yang tidak optimal menggunakan anggaran memang diperlukan, tetapi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 18 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi Transfer ke Daerah (TKD). DPN ETH menilai evaluasi terhadap pemerintah daerah yang tidak optimal menggunakan anggaran memang diperlukan, tetapi koreksi fiskal harus dirancang secara terukur agar tidak berujung pada berkurangnya pelayanan dasar dan pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara dengan sejumlah media nasional di Hambalang menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan pemerintah dalam kebijakan TKD adalah adanya anggaran daerah yang sudah ditransfer tetapi tidak digunakan secara optimal. Presiden antara lain menyinggung dana yang tersimpan di bank serta persoalan hubungan eksekutif dan legislatif daerah yang dapat menghambat penggunaan anggaran. Pernyataan tersebut diberitakan ANTARA pada 16 September 2026 dan kembali menjadi pemberitaan pada 17 September.
H. Safrizal: Evaluasi Pemda Perlu, Hak Rakyat atas Pelayanan Jangan Dikurangi
H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyatakan bahwa pemerintah pusat mempunyai alasan untuk menuntut efektivitas penggunaan uang negara. Namun, menurutnya, ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada besarnya anggaran yang berhasil dipangkas atau persentase penyerapan APBD.
“Kalau anggaran sudah tersedia tetapi tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah memang harus dievaluasi. Namun koreksinya jangan sampai membuat masyarakat kehilangan pembangunan jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, irigasi dan pelayanan publik yang sebenarnya mereka butuhkan,” tegas H. Safrizal.
H. Safrizal menilai harus ada pemisahan yang jelas antara daerah yang memang lemah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran dengan daerah yang memiliki kebutuhan fiskal tinggi tetapi menghadapi keterbatasan kemampuan pendapatan sendiri.
Menurut DPN ETH, pendekatan yang terlalu seragam berpotensi tidak memperhitungkan perbedaan kapasitas fiskal dan kebutuhan pelayanan antarwilayah.
Ganda Satria Dharma: Jangan Hanya Mengukur Berapa Persen APBD Terserap
Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, menjelaskan lebih rinci pernyataan Ketua Umum. Menurutnya, pemerintah pusat perlu menggunakan indikator kinerja yang lebih substantif dalam mengevaluasi pengelolaan APBD.
“Penegasan Ketua Umum H. Safrizal adalah bahwa serapan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. APBD yang terserap tinggi belum otomatis berkualitas apabila proyeknya terlambat, manfaatnya rendah atau tidak menjawab kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, rendahnya serapan juga harus diperiksa penyebabnya sebelum pemerintah menjatuhkan konsekuensi fiskal,” jelas Ganda Satria Dharma.
Ganda mengatakan pemerintah perlu membedakan setidaknya beberapa penyebab anggaran tidak terserap: perencanaan yang buruk, keterlambatan pengadaan, sengketa atau hambatan proyek, konflik penganggaran, keterbatasan kapasitas birokrasi, serta efisiensi yang memang menghasilkan penghematan.
“Diagnosisnya harus benar. Kalau penyebabnya berbeda tetapi obatnya sama berupa pengurangan anggaran, masyarakat yang akhirnya dapat menanggung akibatnya,” lanjut Ganda.
Data Fiskal Harus Menjadi Dasar Evaluasi
Data Portal Sistem Informasi Keuangan Daerah Kementerian Keuangan yang tersedia per 16 September 2026 mencatat data APBD dari 546 pemerintah daerah, dengan postur pendapatan daerah sekitar Rp1.192,8 triliun dan pendapatan transfer pemerintah pusat sekitar Rp703,08 triliun. Portal tersebut perlu dibaca sesuai status dan kelengkapan pelaporan datanya pada saat diakses.
Sebagai konteks sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat realisasi TKD secara nasional mencapai Rp256,8 triliun per 30 April 2026, atau 37,1 persen dari pagu APBN sebesar Rp693 triliun.
Bagi DPN ETH, besarnya angka tersebut menunjukkan TKD mempunyai posisi penting dalam hubungan fiskal pusat-daerah. Karena itu, perubahan kebijakan TKD berpotensi berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah menjalankan pembangunan.
DPN ETH Minta Transparansi Daerah yang Anggarannya Mengendap
H. Safrizal meminta pemerintah tidak berhenti pada pernyataan bahwa terdapat dana daerah yang tidak digunakan secara optimal.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang lebih terukur mengenai daerah mana yang menghadapi persoalan, berapa besar dana yang belum dimanfaatkan, apa penyebabnya, dan program publik apa yang terdampak.
“Kalau memang ada uang rakyat yang mengendap sementara jalan rusak, sekolah membutuhkan perbaikan, irigasi tidak berfungsi atau pelayanan kesehatan kekurangan fasilitas, persoalan itu harus dibuka dan diperbaiki. Transparansi akan membuat kepala daerah dan DPRD mempunyai tanggung jawab yang lebih jelas kepada masyarakat,” kata H. Safrizal.
Ganda: Bangun Sistem Peringatan Dini APBD
Ganda Satria Dharma kemudian menguraikan langkah operasional yang menurut DPN ETH dapat dilakukan pemerintah.
“Arahan Ketua Umum dapat ditindaklanjuti dengan sistem peringatan dini. Jangan menunggu akhir tahun untuk mengetahui APBD bermasalah. Pemerintah pusat dapat memantau sejak awal tahun antara perencanaan, pengadaan, kontrak, pencairan dan capaian fisik program prioritas,” jelas Ganda.
Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, pemerintah dapat melakukan intervensi administratif lebih awal sebelum keterlambatan berubah menjadi penumpukan anggaran pada akhir tahun.
DPN ETH Dorong Lima Langkah Evaluasi TKD
DPN ETH mendorong pemerintah pusat melakukan pemetaan dana daerah yang belum digunakan secara transparan; mengidentifikasi penyebab rendahnya realisasi pada setiap daerah; melindungi anggaran pelayanan dasar masyarakat; menghubungkan evaluasi TKD dengan capaian pembangunan, bukan semata-mata tingkat penyerapan; serta meningkatkan pengawasan terhadap APBD yang berulang kali mengalami keterlambatan atau mempunyai indikator belanja tidak efektif.
DPN ETH juga berpandangan pemerintah daerah dan DPRD harus melakukan evaluasi internal apabila persoalan politik atau administrasi menyebabkan anggaran pembangunan tidak dapat dilaksanakan tepat waktu.
H. Safrizal menegaskan bahwa prinsip akhirnya sederhana: uang negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang dapat dirasakan.
Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa penguatan disiplin fiskal pusat-daerah harus berjalan bersamaan dengan transparansi dan pengukuran kualitas belanja. Dengan demikian, efisiensi tidak sekadar menghasilkan angka penghematan, tetapi meningkatkan manfaat setiap rupiah APBN dan APBD bagi masyarakat.





