Elang Tiga Hambalang Desak KPK Bongkar Dugaan Persoalan Sertifikat Lahan Sentul dan Summarecon
Dedi Safrizal: telusuri SHM dan SHGB yang diduga bermasalah, jangan berhenti pada pelaksana jika ditemukan keterlibatan pihak lain Hambalang, 18 September 2026 β Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, dan aparat...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Dedi Safrizal: telusuri SHM dan SHGB yang diduga bermasalah, jangan berhenti pada pelaksana jika ditemukan keterlibatan pihak lain
Hambalang, 18 September 2026 β Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, dan aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh dugaan persoalan administrasi dan penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, termasuk dokumen pertanahan yang berkaitan dengan kawasan Summarecon.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Elang Tiga Hambalang Dedi Safrizal bersama Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma.
Dedi Safrizal mengatakan dugaan ketidaksesuaian sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkembang di masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kepastian hukum.
Menurutnya, apabila terdapat laporan atau bukti awal yang memadai, lembaga berwenang perlu membongkar riwayat dokumen tersebut dari awal: dasar penerbitan hak, dokumen asal, pengukuran dan pemetaan, peralihan hak, pemecahan bidang, perubahan status hingga pihak-pihak yang mengurus dan memberikan persetujuan.
βJangan hanya melihat sertifikat yang sudah jadi. Telusuri dari mana tanahnya berasal, apa dasar penerbitannya, siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang menyetujui, dan apakah seluruh prosedurnya sesuai ketentuan. Kalau ada dugaan dokumen tidak benar atau penyalahgunaan kewenangan, bongkar sampai terang berdasarkan bukti,β tegas Dedi Safrizal.
ETH: jangan berhenti pada oknum tingkat bawah
Dedi Safrizal menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, pemberian sesuatu kepada pejabat, ataupun bentuk pelanggaran hukum lainnya, penyelidikan tidak semestinya berhenti pada pihak yang menjalankan proses administratif.
βKalau ditemukan dugaan permainan, jangan berhenti pada pelaksana di bawah. Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang memfasilitasi dan apakah ada pihak yang menggunakan pengaruh atau kewenangannya. Tetapi semuanya harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tuduhan,β katanya.
DPN ETH menegaskan pernyataan tersebut merupakan desakan untuk melakukan pemeriksaan, bukan tuduhan bahwa individu, perusahaan, maupun pejabat tertentu telah melakukan tindak pidana.
Ganda Satria Dharma: cocokkan sertifikat dengan riwayat tanah
Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma meminta audit pertanahan dilakukan sampai pada dokumen dasar dan riwayat setiap bidang yang secara konkret dilaporkan atau ditemukan memiliki indikasi permasalahan.
βSertifikat yang dipersoalkan harus diuji dengan dokumen dasarnya. Cocokkan data fisik, data yuridis, peta bidang, hasil pengukuran, riwayat peralihan, pemecahan sampai perubahan hak. Kalau ada mata rantai administrasi yang diduga tidak benar, di situlah pemeriksaan harus diperdalam,β ujar Ganda Satria Dharma.
Ia meminta agar dokumen pertanahan yang memiliki dasar pengaduan tidak sekadar diperiksa secara administratif. Apabila ditemukan indikasi pidana, hasil pemeriksaan menurutnya perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Dedi Safrizal: periksa siapa pun jika bukti mengarah
DPN Elang Tiga Hambalang juga meminta KPK mendalami kemungkinan keterlibatan oknum pejabat maupun pihak swasta apabila selama proses pemeriksaan ditemukan bukti mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dalam pengurusan pertanahan.
βKalau bukti mengarah kepada oknum pejabat, periksa. Kalau mengarah kepada pihak swasta, periksa. Kalau ditemukan pihak yang diduga menjadi penghubung atau mengatur prosesnya, telusuri. Hukum jangan berhenti karena jabatan atau kepentingan siapa pun,β tegas Dedi Safrizal.
ETH menegaskan bahwa pernyataan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum tersebut tidak berarti ETH menyatakan telah terjadi tindak pidana atau menentukan siapa pelakunya. Seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Jangan berhenti pada satu sertifikat jika ditemukan pola
DPN ETH meminta aparat melihat kemungkinan adanya pola apabila pemeriksaan terhadap suatu perkara menemukan bukti yang secara sah mengarah pada proses penerbitan atau pengurusan sertifikat lainnya.
βKalau dari satu perkara ditemukan dugaan pola yang berulang, jangan berhenti pada satu sertifikat. Telusuri dokumen lain yang memang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti. Tujuannya bukan mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan tidak ada persoalan yang lebih luas yang luput dari pemeriksaan,β ujar Ganda Satria Dharma.
Lindungi hak masyarakat yang sah
Dedi Safrizal menegaskan bahwa pemeriksaan menyeluruh juga diperlukan untuk melindungi masyarakat yang mempunyai hak atas tanah secara sah.
βKami ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Kalau ada yang diduga bermasalah, periksa. Kalau terbukti melanggar hukum, proses. Tetapi kalau hak masyarakat terbukti sah, negara juga wajib memberikan kepastian dan perlindungan hukum,β tegas Dedi Safrizal.
DPN Elang Tiga Hambalang meminta masyarakat yang mempunyai dokumen, data, atau bukti mengenai dugaan penyimpangan sertifikat tanah di Sentul dan wilayah terkait untuk menyampaikannya melalui jalur resmi kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
βKami mendesak agar dugaan ini jangan dibiarkan menggantung. Periksa dokumennya, telusuri prosesnya, ikuti bukti ke mana pun mengarah dan buka hasilnya sesuai ketentuan hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terang. Jika ditemukan tindak pidana, proses siapa pun yang terbukti bertanggung jawab,β tegas Ketua Umum Elang Tiga Hambalang Dedi Safrizal.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa seluruh pernyataan mengenai dugaan ketidaksesuaian sertifikat, penyalahgunaan kewenangan maupun kemungkinan keterlibatan pihak tertentu harus diperiksa dan dibuktikan oleh lembaga yang berwenang.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap seluruh individu, pejabat, badan usaha maupun pihak lainnya selama belum terdapat pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





