Posbankum Diperluas hingga Kawasan Perbatasan, LBH ETH: Jangan Hanya Bangun Pos, Pastikan Rakyat Benar-Benar Mendapat Bantuan Hukum
HAMBALANG — Jumat, 18 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang kini diperluas hingga kawasan pedalaman dan perbatasan Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara. Program tersebut dinilai strategis karena masyarakat yang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Jumat, 18 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang kini diperluas hingga kawasan pedalaman dan perbatasan Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara. Program tersebut dinilai strategis karena masyarakat yang jauh dari pusat kota sering menghadapi keterbatasan akses terhadap advokat, organisasi bantuan hukum, pengadilan maupun informasi hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaporkan 79 peserta dinyatakan lulus Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan Gelombang II Tahun 2026 dari 143 pendaftar. Sebanyak 63 peserta berasal dari Kalimantan Timur dan 16 peserta dari kawasan pedesaan Kalimantan Utara. Para peserta dinyatakan telah melalui evaluasi pembelajaran, ujian kompetensi serta aktualisasi lapangan selama tiga bulan.
Okky A.J. SH.MH.: Keadilan Tidak Boleh Berhenti di Ibu Kota Kabupaten
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai pemerataan bantuan hukum sampai desa dan kawasan perbatasan merupakan langkah penting, tetapi keberhasilan program harus diukur berdasarkan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
“Jangan ukur keberhasilan Posbankum hanya dari berapa banyak papan nama yang berdiri. Ukur dari apakah masyarakat yang mempunyai persoalan tanah, waris, utang-piutang, kekerasan, ketenagakerjaan atau persoalan hukum lain benar-benar memperoleh penjelasan dan jalan penyelesaian.”
Menurut LBH ETH, warga di wilayah terpencil menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan masyarakat di kota besar. Jarak menuju kantor hukum, biaya transportasi, keterbatasan jaringan komunikasi dan minimnya pengetahuan mengenai prosedur hukum dapat membuat persoalan sederhana berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Teknologi Lavirtas Didorong Menjembatani Jarak
Kanwil Kemenkum Kaltim juga mengintegrasikan Layanan Virtual Tanya Sapa (Lavirtas) agar paralegal di wilayah desa dan perbatasan dapat berkonsultasi dengan tim pembina secara daring. Sistem tersebut dimaksudkan untuk membantu mengatasi kendala geografis serta memberikan dukungan ketika paralegal menghadapi persoalan hukum masyarakat di lapangan.
LBH ETH menyambut penggunaan teknologi tersebut, namun mengingatkan bahwa layanan digital tidak boleh menjadi satu-satunya mekanisme.
Okky A.J. SH.MH. mengatakan:
“Teknologi sangat membantu, tetapi jangan berasumsi semua masyarakat mempunyai internet yang stabil, perangkat yang memadai atau kemampuan menggunakan layanan digital. Harus tetap ada pelayanan manusia yang dapat ditemui langsung.”
Paralegal Penting, tetapi Batas Kewenangannya Harus Jelas
LBH ETH menilai paralegal mempunyai fungsi penting dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum, memberikan informasi awal, mendorong penyelesaian sengketa secara damai apabila memungkinkan, serta menghubungkan masyarakat dengan advokat atau organisasi bantuan hukum.
Namun paralegal bukan pengganti advokat dan tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa.
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menegaskan:
“Paralegal harus mengetahui kapan persoalan masih dapat dibantu di tingkat desa dan kapan perkara harus segera dirujuk kepada advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, LPSK atau lembaga lain yang berwenang. Batas kewenangan harus jelas supaya masyarakat tidak dirugikan.”
Menurut LBH ETH, perkara kekerasan seksual, kekerasan berat, tindak pidana serius, perkara yang membutuhkan tindakan perlindungan segera maupun sengketa yang telah memasuki proses litigasi memerlukan penanganan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai hukum.
Tata Kelola Posbankum Juga Mulai Dievaluasi
Pada 18 September 2026, Kanwil Kementerian Hukum Riau melaporkan keterlibatan dalam diskusi nasional mengenai penyempurnaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan. Forum tersebut melibatkan BPHN serta sejumlah Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk menghimpun masukan mengenai tata kelola Posbankum.
LBH ETH memandang evaluasi regulasi tersebut penting agar ekspansi Posbankum yang sangat cepat diikuti standar kualitas pelayanan yang seragam.
Okky A.J. SH.MH. menyatakan:
“Kalau regulasinya sedang dievaluasi, kesempatan ini harus digunakan untuk memperjelas kompetensi petugas, mekanisme rujukan, pengawasan pelayanan, pengaduan masyarakat, perlindungan data serta larangan pungutan yang tidak sah.”
Sengketa Tanah Menjadi Salah Satu Persoalan yang Sering Dihadapi
Penguatan kemampuan paralegal juga dilakukan di Sumatera Utara. Kanwil Kemenkum Sumut pada 16 September 2026 memberikan pembekalan mengenai hukum pertanahan dan penanganan gangguan ketertiban umum bagi paralegal Posbankum desa/kelurahan. Materi antara lain berkaitan dengan akar persoalan sengketa tanah serta peran awal paralegal dalam membantu masyarakat.
LBH ETH menilai perhatian terhadap masalah pertanahan sangat relevan karena konflik tanah kerap melibatkan dokumen yang kompleks, sejarah penguasaan panjang dan berbagai pihak.
Namun LBH ETH mengingatkan paralegal tidak boleh menentukan sendiri siapa pemilik sah tanah hanya berdasarkan keterangan sepihak.
“Tugas awalnya membantu menginventarisasi dokumen, menjelaskan jalur hukum dan mengarahkan masyarakat. Penentuan hak harus melalui prosedur hukum yang benar,” ujar Okky A.J. SH.MH.
LBH ETH Dorong Tujuh Standar Posbankum
LBH ETH mendorong pemerintah memastikan setiap Posbankum memiliki petugas atau paralegal yang terlatih; jadwal pelayanan yang jelas; informasi bahwa layanan tertentu diberikan tanpa pungutan yang tidak sah; pencatatan setiap konsultasi; mekanisme rujukan kepada advokat dan organisasi bantuan hukum; perlindungan kerahasiaan data masyarakat; serta kanal pengaduan apabila pelayanan Posbankum bermasalah.
Selain itu, pemerintah perlu mengukur berapa banyak perkara yang benar-benar mendapatkan penyelesaian atau rujukan efektif, bukan semata menghitung jumlah Posbankum yang telah dibentuk.
Jangan Paksa Semua Persoalan Berdamai
LBH ETH juga mengingatkan penggunaan mediasi dan pendekatan kekeluargaan harus dilakukan secara hati-hati.
Tidak semua perkara tepat diselesaikan dengan perdamaian. Dalam kasus yang melibatkan kekerasan, korban yang rentan, ancaman keselamatan, kekerasan seksual atau tindak pidana serius, pendekatan mediasi tidak boleh digunakan untuk menekan korban agar memaafkan atau mencabut laporan.
Zulkiram SH. menambahkan:
“Perdamaian harus lahir dari kehendak bebas dan hanya digunakan pada perkara yang memang memungkinkan menurut hukum. Jangan sampai nama restorative justice digunakan untuk menutup perkara yang seharusnya ditangani aparat.”
LBH ETH: Keadilan Harus Bisa Ditemukan dari Desa
LBH Elang Tiga Hambalang menilai keberadaan Posbankum dapat menjadi pintu pertama bagi masyarakat memahami hak hukumnya sebelum persoalan berkembang lebih besar.
LBH ETH mendorong sinergi antara pemerintah desa, Posbankum, perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum, advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta lembaga perlindungan korban.
“Rakyat tidak seharusnya harus pergi ratusan kilometer hanya untuk mengetahui hak hukumnya. Negara harus membawa akses keadilan mendekati tempat rakyat hidup—dari kota, desa, pedalaman sampai perbatasan Indonesia,” tegas Okky A.J. SH.MH.
LBH ETH mengajak masyarakat yang mengalami persoalan hukum untuk mencari bantuan sejak dini dan tidak menyerahkan dokumen asli, uang atau hak kepada pihak yang mengaku dapat “mengurus perkara” tanpa kewenangan dan prosedur yang jelas.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 18 September 2026





