EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Hukum

Polisi Tangkap Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung, LBH ETH: Pemulihan Korban dan Restitusi Jangan Menunggu Perkara Selesai

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG - Jumat, 18 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Cakung, Jakarta Timur. Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Metro...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG – Jumat, 18 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Cakung, Jakarta Timur. Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Metro Jaya mengumumkan telah menangkap seorang pria berinisial DA terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA pada 17 September 2026, perkara terungkap setelah ibu korban melapor. Dari pemeriksaan awal, perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang sejak Mei 2024 hingga September 2025 di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Penyidik telah memeriksa korban, pelapor, saksi-saksi dan tenaga ahli. Korban juga menjalani pemeriksaan psikologis serta psikiatris. Seluruh konstruksi dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dan tersangka tetap mempunyai hak atas praduga tak bersalah serta pembelaan.

banner 468x60

Okky A.J. SH.MH.: Anak Jangan Dipaksa Menanggung Beban Proses Hukum

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai perkara kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan ukuran keberhasilan yang lebih luas daripada sekadar penangkapan tersangka.

“Penangkapan merupakan bagian penting dari penegakan hukum, tetapi kebutuhan anak tidak berhenti di sana. Korban harus mendapat rasa aman, pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas dan jaminan bahwa proses pemeriksaan tidak membuatnya mengalami trauma berulang.”

LBH ETH menilai aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan yang berorientasi korban. Pemeriksaan terhadap anak semestinya dibatasi pada kebutuhan pembuktian, dilakukan oleh petugas yang kompeten dan diupayakan agar anak tidak harus mengulang cerita traumatis kepada terlalu banyak pihak.

Polisi Ajukan Restitusi kepada LPSK

Polda Metro Jaya menyatakan penyidik telah mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membantu pemenuhan hak serta pemulihan korban selama proses hukum berjalan.

Langkah tersebut dinilai LBH ETH penting karena restitusi merupakan bagian dari mekanisme pemulihan korban. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban mengatur antara lain mengenai perlindungan korban, restitusi dan kompensasi. Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur pengelolaan Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Okky A.J. SH.MH. mengatakan:

“Hak korban jangan baru dibicarakan menjelang putusan. Sejak tahap penyidikan harus sudah dihitung kebutuhan pengobatan, pemulihan psikologis, pendidikan, kehilangan penghasilan keluarga bila ada, serta kerugian lain yang dapat dibuktikan.”

LBH ETH mencatat bahwa pengalaman implementasi restitusi menunjukkan tantangan tidak hanya berada pada tahap penghitungan atau putusan, tetapi juga pada pelaksanaannya. Laporan LPSK sebelumnya mencatat adanya kesenjangan antara nilai restitusi yang dihitung atau dikabulkan dan jumlah yang benar-benar dibayarkan kepada korban.

Kedudukan Terduga Pelaku sebagai Orang Tua Menjadi Faktor Pemberatan

Polisi menyatakan tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan menerapkan ketentuan pemberatan karena kedudukan tersangka sebagai orang tua kandung korban.

Menurut LBH ETH, dugaan kekerasan yang terjadi dalam relasi keluarga mempunyai tingkat kerentanan khusus. Anak bergantung secara emosional, ekonomi dan sosial pada lingkungan terdekatnya sehingga sering kali lebih sulit melapor atau mencari pertolongan.

Okky A.J. SH.MH. menegaskan:

“Ketika dugaan kekerasan justru terjadi dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, negara harus memastikan anak mempunyai jalan keluar yang nyata. Jangan menunggu korban berteriak berkali-kali baru sistem bergerak.”

Zulkiram SH.: Kerahasiaan Identitas Korban Harus Dijaga

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., meminta masyarakat dan media tidak menyebarkan informasi yang memungkinkan identitas korban diketahui.

“Perlindungan anak tidak hanya menjadi tugas penyidik. Masyarakat juga harus disiplin. Jangan menyebarkan nama, foto, alamat sekolah, identitas keluarga atau potongan cerita yang membuat orang dapat menebak siapa anak korban.”

LBH ETH menilai penyebaran identitas korban dapat menambah beban psikologis, stigma dan risiko perundungan terhadap anak. Karena itu pemberitaan mengenai perkara kekerasan seksual anak harus mengutamakan kepentingan korban, bukan eksploitasi sensasi perkara.

LBH ETH Dorong Penanganan Terintegrasi

LBH ETH mendorong Polda Metro Jaya, Kejaksaan, LPSK, pemerintah daerah dan lembaga pendamping untuk membangun satu sistem penanganan terpadu: memastikan keamanan korban, menyediakan pendampingan psikologis berkelanjutan, mempercepat penghitungan dan fasilitasi restitusi, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan informasi perkembangan perkara kepada keluarga, serta memastikan kebutuhan pendidikan dan kehidupan sehari-hari korban tidak terganggu.

LBH ETH juga meminta penyidik mengamankan bukti secara profesional dan menghindari pemeriksaan yang berulang apabila keterangan yang dibutuhkan telah dapat diperoleh melalui mekanisme yang sah.

Kasus Palmerah Menunjukkan Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas Lebih Luas

Sehari yang sama, Polda Metro Jaya juga mengumumkan penangkapan dan penahanan seorang pria berinisial MI (23) dalam perkara berbeda terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menyatakan delapan saksi dan dua ahli telah diperiksa dan menegaskan identitas korban anak harus dirahasiakan.

LBH ETH menilai munculnya beberapa penanganan perkara dalam waktu berdekatan harus menjadi momentum memperkuat sistem pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap anak di keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat.

LBH ETH: Percayai Anak ketika Berani Bercerita

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak orang tua, guru dan masyarakat untuk tidak langsung menyalahkan atau meragukan anak ketika mereka menceritakan pengalaman kekerasan.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi kekerasan terhadap anak untuk segera melapor agar korban memperoleh penanganan dan menyebut layanan Polisi 110 sebagai salah satu kanal pelaporan.

“Keberanian seorang anak untuk bercerita bisa menjadi satu-satunya kesempatan kita menghentikan kekerasan. Dengarkan, lindungi, dokumentasikan secara aman dan bawa persoalan kepada pihak yang berwenang,” tegas Okky A.J. SH.MH.

LBH ETH menegaskan bahwa keadilan bagi korban anak tidak hanya berarti pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman, tetapi juga memastikan korban dapat pulih, kembali belajar, kembali merasa aman dan mempunyai masa depan tanpa stigma.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 18 September 2026

banner 336x280