Jaminan sosial ketenagakerjaan diperkuat di Banten, perlindungan pekerja masuk pembahasan Raperda
BANTEN — Senin, 28 September 2026 Upaya memperkuat perlindungan pekerja di Provinsi Banten memasuki tahap pembahasan regulasi daerah. DPRD Provinsi Banten melalui Komisi V membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
BANTEN — Senin, 28 September 2026 Upaya memperkuat perlindungan pekerja di Provinsi Banten memasuki tahap pembahasan regulasi daerah. DPRD Provinsi Banten melalui Komisi V membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Provinsi Banten yang diperbarui Senin (28/9/2026), Raperda tersebut merupakan usul DPRD.
Pembahasan regulasi ini menjadi penting mengingat Banten merupakan salah satu daerah dengan basis industri yang besar dan memiliki masyarakat pekerja dari berbagai sektor, mulai dari pekerja perusahaan, buruh harian, hingga pekerja sektor informal.
Perlindungan pekerja menjadi perhatian
Jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat dihadapi pekerja. Karena itu, penguatan penyelenggaraannya di tingkat daerah diharapkan dapat memperluas kepesertaan sekaligus meningkatkan akses pekerja terhadap perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, karena Raperda masih dalam tahap pembahasan, ketentuan akhir mengenai ruang lingkup, sasaran, kewajiban para pihak, serta mekanisme pelaksanaannya masih perlu menunggu proses pembahasan dan penetapan.
DPP ETH Banten beri perhatian
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang (DPP ETH) Banten, James Makapedua, S.E., menilai perlindungan pekerja merupakan persoalan penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pekerja memiliki peran besar dalam menggerakkan perekonomian Banten. Karena itu, kami mengapresiasi setiap langkah yang bertujuan memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja dan keluarganya,” ujar James.
Menurut James, perlindungan tersebut perlu menjangkau kelompok pekerja yang selama ini lebih rentan, termasuk buruh harian, pekerja dengan penghasilan tidak tetap, serta masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor informal.
“Kami berharap pembahasannya benar-benar melihat kondisi di lapangan. Jangan hanya pekerja di perusahaan besar, tetapi pekerja informal, buruh harian, dan kelompok masyarakat yang rentan juga perlu menjadi perhatian,” katanya.
Banten memiliki basis industri besar
Karakter perekonomian Banten membuat persoalan ketenagakerjaan memiliki dimensi yang luas. Tangerang Raya, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon menjadi lokasi berbagai kegiatan manufaktur dan industri. Sementara itu, daerah lainnya memiliki aktivitas ekonomi di sektor pertanian, perdagangan, jasa, serta pekerjaan informal.
James menilai regulasi daerah nantinya perlu memberikan kepastian perlindungan sekaligus memiliki mekanisme yang mudah dipahami dan diterapkan masyarakat.
“Yang paling penting adalah manfaatnya dirasakan pekerja. Sosialisasi harus jelas, mekanismenya jangan menyulitkan, dan pelaksanaannya harus transparan,” ujarnya.
Sejalan dengan perhatian nasional terhadap pekerja
Di tingkat nasional, pemerintah juga menempatkan penguatan ekonomi kerakyatan dan perlindungan masyarakat rentan sebagai bagian dari arah kebijakan pembangunan.
Pembahasan Raperda di Banten karena itu menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat perlindungan sosial dan memberikan kepastian bagi masyarakat pekerja dalam menghadapi berbagai risiko ketenagakerjaan.
Diharapkan menghasilkan perlindungan nyata
James berharap pembahasan Raperda tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menghasilkan kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif serta memiliki sistem pengawasan yang jelas.
“DPP Elang Tiga Hambalang Banten mendukung kebijakan yang memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Pekerja yang merasa terlindungi akan lebih tenang dalam bekerja dan keluarganya juga memiliki kepastian ketika menghadapi risiko,” kata James.
Menurutnya, sejumlah aspek penting perlu menjadi perhatian dalam pembahasan, terutama cakupan pekerja yang mendapatkan perlindungan, kewajiban para pihak, mekanisme pengawasan, serta langkah pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjangkau pekerja formal maupun informal secara lebih luas.
Sumber: JDIH DPRD Provinsi Banten, 28 September 2026
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang





