EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Hukum

Kasus KDRT di Parepare Dihentikan melalui Restorative Justice, LBH ETH: Perdamaian Harus Memulihkan Korban, Bukan Menekannya untuk Memaafkan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Rabu, 16 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti keputusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menyetujui penghentian penuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Parepare melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan tersebut diberitakan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG — Rabu, 16 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti keputusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menyetujui penghentian penuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Parepare melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan tersebut diberitakan pada Rabu, 16 September 2026.

Perkara melibatkan seorang pria berinisial AG (35) sebagai tersangka. Persetujuan penghentian penuntutan melalui RJ dilakukan setelah ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejati Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin secara virtual pada Selasa, 15 September 2026.

banner 468x60

LBH ETH memandang penyelesaian restoratif dapat menjadi bagian penting dari sistem hukum, tetapi khusus perkara KDRT, kepentingan dan keselamatan korban harus menjadi pertimbangan utama.

Okky A.J. SH.MH.: Pastikan Perdamaian Benar-Benar Sukarela

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai perkara KDRT mempunyai karakter khusus karena kekerasan dapat terjadi dalam hubungan yang diwarnai ketergantungan ekonomi, emosional ataupun keluarga.

“Restorative justice jangan hanya dinilai dari adanya surat perdamaian. Aparat harus memastikan korban mengambil keputusan secara bebas, memahami konsekuensinya, tidak berada di bawah ancaman, tekanan keluarga ataupun ketergantungan ekonomi yang membuatnya terpaksa memaafkan.”

Menurut LBH ETH, keberhasilan RJ bukan sekadar perkara dihentikan. Yang lebih penting adalah apakah mekanisme tersebut mampu memulihkan korban dan mencegah kekerasan berulang.

Restorative Justice Bukan Penghapusan Tanggung Jawab

LBH ETH mengingatkan bahwa pendekatan restoratif pada dasarnya diarahkan pada pemulihan keadaan, pertanggungjawaban pelaku dan penyelesaian konflik secara adil.

Karena itu, perdamaian tidak semestinya dipahami sebagai pembenaran terhadap KDRT.

Okky A.J. SH.MH. menegaskan:

“Pesannya harus jelas: kekerasan dalam rumah tangga tetap tidak dapat dibenarkan. Ketika suatu perkara memenuhi persyaratan penyelesaian restoratif, proses tersebut harus menghasilkan perubahan perilaku dan perlindungan nyata bagi korban.”

Zulkiram SH.: Jangan Sampai Korban Kembali ke Lingkungan yang Tidak Aman

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., meminta aparat memperhatikan kondisi korban setelah perkara dihentikan.

“Jangan sampai secara administratif perkara dinyatakan selesai, tetapi setelah kembali ke rumah korban justru menghadapi kekerasan yang sama. Negara harus melihat keselamatan korban setelah perdamaian.”

LBH ETH menilai mekanisme tindak lanjut sangat penting, terutama apabila korban dan pelaku kembali tinggal dalam lingkungan yang sama.

LBH ETH Dorong Lima Pengamanan dalam RJ KDRT

LBH ETH mendorong Kejaksaan memastikan persetujuan korban diberikan tanpa tekanan; melakukan asesmen terhadap risiko kekerasan berulang; memastikan terdapat pertanggungjawaban dan komitmen konkret dari pelaku; memberikan akses pendampingan hukum serta psikologis kepada korban apabila dibutuhkan; dan menyediakan mekanisme respons cepat apabila kekerasan kembali terjadi.

LBH ETH juga meminta penerapan RJ dilakukan secara selektif berdasarkan fakta dan persyaratan hukum setiap perkara, bukan dijadikan mekanisme otomatis untuk menyelesaikan seluruh laporan KDRT.

Jangan Jadikan Keutuhan Rumah Tangga Alasan Membungkam Korban

Menurut LBH ETH, mempertahankan keluarga merupakan pilihan pribadi yang harus dihormati. Namun pilihan tersebut tidak boleh digunakan untuk memaksa korban menerima kekerasan.

“Rumah tangga yang dipertahankan dengan membuat korban takut berbicara bukanlah pemulihan. Negara harus memastikan perdamaian menempatkan keselamatan dan martabat korban sebagai pusat penyelesaian,” ujar Okky A.J. SH.MH.

LBH ETH juga mengingatkan keluarga dan masyarakat agar tidak memberikan tekanan dengan alasan menjaga nama baik keluarga.

Aparat Perlu Membedakan Konflik Rumah Tangga dan Kekerasan

LBH ETH menilai masyarakat masih sering menyamakan pertengkaran rumah tangga dengan KDRT.

Padahal ketika terdapat dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual atau bentuk kekerasan lain yang masuk dalam ruang lingkup hukum, penanganannya harus mempertimbangkan keselamatan korban dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap perkara harus diperiksa berdasarkan fakta konkret dan tidak boleh digeneralisasi.

Pesan LBH ETH kepada Korban KDRT

LBH Elang Tiga Hambalang mengimbau korban yang menghadapi kekerasan untuk mengutamakan keselamatan, menyimpan bukti yang relevan apabila aman dilakukan, mencari pertolongan dari orang terpercaya, serta menggunakan layanan kepolisian, pendamping hukum, fasilitas kesehatan atau lembaga perlindungan yang tersedia.

“Korban tidak boleh dipaksa memilih antara memperoleh keadilan atau mempertahankan keluarganya. Sistem hukum harus memberi ruang agar korban dapat mengambil keputusan secara bebas, aman dan bermartabat,” tegas Okky A.J. SH.MH.

LBH Elang Tiga Hambalang akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial hukum dan pembelaan kepentingan masyarakat, termasuk mengawasi penerapan restorative justice agar tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan korban.

Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 16 September 2026

banner 336x280