EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Hukum

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Kelima Kasus KUR BNI Jember, LBH ETH: Usut sampai Penerima Manfaat, Lindungi Petani yang Diduga Dimanfaatkan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Jumat, 18 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG — Jumat, 18 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial SH, yang disebut sebagai collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

Menurut Kejati Jatim, penetapan SH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026. Empat tersangka sebelumnya adalah FMH selaku pimpinan cabang BNI, serta tiga collection agent berinisial AM, IS, dan HN. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas pembelaan dan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 468x60

Okky A.J. SH.MH.: KUR Jangan Berubah Menjadi Instrumen yang Membebani Rakyat Kecil

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., meminta Kejaksaan mengembangkan perkara secara menyeluruh, khususnya untuk memastikan apakah masyarakat yang dicatat sebagai debitur benar-benar memahami, menerima, dan menggunakan kredit tersebut.

“KUR dibuat untuk membuka akses modal bagi rakyat kecil. Kalau dalam penyidikan ditemukan masyarakat hanya dipakai namanya, tidak memahami dokumen, atau tidak menerima manfaat sebagaimana seharusnya, maka perlindungan terhadap mereka harus menjadi bagian dari penegakan hukum.”

Kejati Jatim mengungkap salah satu modus yang sedang disidik adalah penggunaan foto kandang kambing dalam proses pengajuan kredit. Menurut keterangan Kejati yang dikutip ANTARA, calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik tersangka SH untuk mendukung pengajuan melalui PT Ternak Maharani. Kejati juga menyebut sebagian debitur tidak memperoleh kesempatan membaca atau mendapatkan penjelasan memadai atas dokumen yang ditandatangani, dan sebagian disebut tidak dapat membaca. Klaim tersebut merupakan konstruksi penyidikan Kejaksaan yang masih harus diuji dalam proses hukum.

Dugaan Kerugian Negara Rp41,48 Miliar

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur yang disebut Kejati, total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021–2023 mencapai sekitar Rp41,48 miliar. Dalam bagian perkara yang dikaitkan dengan SH, Kejati menyebut terdapat 98 debitur melalui PT Ternak Maharani dengan total pencairan sekitar Rp4,25 miliar dan 37 debitur melalui PT Berlian dengan total pencairan sekitar Rp1,89 miliar. Nilai kerugian yang dikaitkan dengan dua kelompok pengajuan tersebut disebut mencapai sekitar Rp6,14 miliar.

Okky A.J. SH.MH. menegaskan bahwa nilai kerugian negara harus tetap dibuktikan secara rinci dan dikaitkan dengan peran masing-masing pihak.

“Angka besar tidak boleh menggantikan kewajiban pembuktian. Harus dijelaskan transaksi mana yang menyimpang, siapa yang mengendalikan prosesnya, siapa menerima dana, siapa memperoleh keuntungan, dan bagaimana posisi para debitur yang namanya digunakan.”

BNI Sebut Perkara Berawal dari Laporan Internal

BNI menyatakan perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan perusahaan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya penanganan dugaan fraud. Pada 18 September 2026, BNI juga menyatakan memperkuat tata kelola penyaluran KUR setelah muncul dugaan penyimpangan di Jember.

LBH ETH menilai langkah pelaporan internal merupakan hal positif, tetapi harus dilanjutkan dengan evaluasi sistem penyaluran kredit agar proses verifikasi debitur, penggunaan data pribadi, survei usaha, pencairan dana, dan pengawasan kredit tidak mudah dimanipulasi.

Zulkiram SH.: Jangan Biarkan Debitur Menanggung Akibat Perbuatan yang Tidak Dipahaminya

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap posisi hukum para debitur.

“Kalau ada masyarakat yang hanya diminta tanda tangan, tidak diberi penjelasan, atau tidak pernah menikmati dana sebagaimana tercatat, jangan sampai mereka justru menjadi pihak yang menanggung seluruh akibat administrasi dan utang. Negara harus memastikan siapa korban, siapa pelaku, dan siapa penerima manfaat.”

LBH ETH meminta Kejaksaan dan BNI membuka mekanisme verifikasi terhadap masyarakat yang merasa namanya digunakan dalam pengajuan KUR tanpa pemahaman penuh atas transaksi.

LBH ETH Dorong Enam Langkah

LBH ETH mendorong penyidik dan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana sampai penerima akhir; memeriksa keaslian dan proses pembentukan dokumen kredit; mengidentifikasi masyarakat yang diduga namanya digunakan atau dirugikan; mengaudit proses survei serta verifikasi calon debitur; memperkuat perlindungan saksi dan debitur yang memberikan keterangan; serta memastikan penagihan tidak dibebankan secara tidak adil kepada masyarakat yang terbukti tidak menikmati atau tidak memahami transaksi yang dipersoalkan.

LBH ETH juga meminta evaluasi diperluas terhadap sistem kerja collection agent dan pihak ketiga yang terlibat dalam pengumpulan calon debitur. Model penyaluran KUR harus memastikan petani dan pelaku usaha mikro menerima penjelasan langsung mengenai nilai kredit, kewajiban pembayaran, tujuan penggunaan dana, dan risiko hukum dari dokumen yang mereka tanda tangani.

Penegakan Hukum Harus Berujung pada Perbaikan Sistem

Menurut LBH ETH, penanganan perkara KUR Jember tidak boleh berhenti setelah penetapan tersangka. Negara perlu memastikan bahwa skema kredit subsidi benar-benar kembali kepada tujuan awalnya: membantu masyarakat memperoleh modal produktif secara mudah dan aman.

“Petani tidak boleh menjadi angka di dalam berkas kredit. Mereka adalah warga negara yang berhak mengetahui apa yang mereka tanda tangani, berapa utangnya, untuk apa dananya, dan siapa yang bertanggung jawab jika prosesnya disalahgunakan,” tegas Okky A.J. SH.MH.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang merasa identitas atau dokumennya pernah digunakan dalam pengajuan kredit yang tidak dipahami untuk menyimpan salinan dokumen, bukti komunikasi, bukti pencairan atau pembayaran, dan kronologi kejadian, kemudian meminta penjelasan resmi dari bank atau melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat yang berwenang.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 18 September 2026

banner 336x280