EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

KPK Geledah Kantor Summarecon Terkait Perkara HGB ATR/BPN, LBH ETH: Telusuri Aliran Uang dan Jaringan Secara Utuh, Jangan Berhenti pada Orang Tertentu

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 18 September 2026, menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 18 September 2026, menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan setelah KPK sebelumnya melakukan OTT pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak sama dengan putusan bersalah; kesalahan setiap pihak harus dibuktikan di pengadilan.

banner 468x60

Okky A.J. SH.MH.: Penyidikan Harus Masuk ke Akar Sistem

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai penggeledahan terhadap pihak pemerintah maupun swasta harus dimanfaatkan KPK untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi.

“Kalau penyidik menemukan dokumen, komunikasi elektronik atau transaksi keuangan, semua harus dirangkai secara objektif. Telusuri siapa mengambil keputusan, siapa berkomunikasi dengan siapa, bagaimana aliran uang berjalan dan siapa yang memperoleh manfaat. Tetapi jangan pula seseorang dianggap bersalah hanya karena nama atau jabatannya muncul dalam proses penyidikan.”

LBH ETH menilai prinsip tersebut penting karena perkara pertanahan bersinggungan langsung dengan hak masyarakat, kepastian berusaha dan kewibawaan administrasi negara.

Dokumen dan Bukti Elektronik Disita dari ATR/BPN

Sehari sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan tiga direktur jenderal dan beberapa direktorat. KPK menyatakan telah mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik terkait proses dan mekanisme layanan ATR/BPN untuk dianalisis lebih lanjut.

Menurut KPK, analisis terhadap barang bukti tersebut ditujukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta peran pihak-pihak yang dinilai relevan dalam penyidikan.

LBH ETH meminta pemeriksaan bukti elektronik dilakukan secara profesional dengan menjaga rantai penguasaan barang bukti sehingga dapat diuji secara hukum apabila perkara masuk persidangan.

KPK Juga Dalami Dugaan Penerimaan terkait Rotasi dan Promosi Jabatan

Perkembangan terbaru lainnya, KPK menyatakan sedang mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan, di samping dugaan penerimaan berkaitan dengan layanan pertanahan. KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi dugaan tersebut dan menyatakan penyidikan masih berlangsung.

Karena masih berupa dugaan yang sedang didalami, LBH ETH menegaskan informasi mengenai kemungkinan praktik “jual beli jabatan” tidak boleh langsung digunakan untuk menuduh pegawai atau pejabat tertentu tanpa bukti.

Okky A.J. SH.MH. menyatakan:

“Apabila benar nantinya ditemukan praktik transaksi dalam promosi atau mutasi, persoalannya menjadi lebih serius karena dapat memengaruhi profesionalitas pelayanan pertanahan secara nasional. Tetapi semuanya harus dibuktikan. Jangan menghukum orang melalui opini publik sebelum penyidik mempunyai bukti yang cukup.”

LBH ETH Mendorong Audit Menyeluruh Pelayanan Pertanahan

Menurut LBH ETH, kasus ini seharusnya tidak berakhir semata pada proses pidana terhadap individu. Pemerintah perlu menggunakan temuan penyidikan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan pertanahan.

LBH ETH mendorong sedikitnya enam langkah: penelusuran aliran dana dan penerima manfaat; audit proses pengurusan HGB yang menjadi objek perkara; pemeriksaan mekanisme promosi dan mutasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan; transparansi biaya serta waktu pelayanan pertanahan; penguatan perlindungan bagi saksi atau pegawai yang melaporkan penyimpangan; dan pembentukan mekanisme pengaduan publik yang dapat dilacak tindak lanjutnya.

Zulkiram SH.: Jangan Biarkan Celah Sistem Tetap Terbuka

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai pemberantasan korupsi perlu diikuti pencegahan.

“Kalau orangnya ditangkap tetapi pola pelayanan yang membuka ruang perantara, pungutan ilegal atau transaksi pengaruh tetap dibiarkan, persoalan dapat muncul kembali. Penegakan hukum harus menghasilkan perbaikan sistem.”

LBH ETH juga mengingatkan pihak swasta untuk membangun sistem kepatuhan yang memastikan setiap pengurusan izin dan hak pertanahan dilakukan melalui mekanisme resmi serta dapat diaudit.

Hak Masyarakat dan Sengketa Tanah Jangan Terabaikan

LBH ETH menilai dimensi masyarakat dalam perkara pertanahan juga perlu mendapat perhatian. Penyidikan korupsi tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang memiliki hak keperdataan atas sebidang tanah. Sengketa kepemilikan tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat.

“Pemberantasan korupsi harus berjalan, tetapi kepastian hak masyarakat atas tanah juga harus dilindungi. Jangan sampai kasus pidana selesai sedangkan sengketa tanah masyarakat tetap bertahun-tahun tanpa kepastian,” ujar Okky A.J. SH.MH.

LBH ETH: Masyarakat Simpan Bukti dan Gunakan Jalur Resmi

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang mengalami dugaan pungutan tidak resmi, permintaan uang melalui perantara, manipulasi dokumen atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pertanahan untuk menyimpan dokumen, bukti transfer, percakapan elektronik, identitas pihak terkait dan kronologi kejadian, kemudian menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi.

“Pelayanan pertanahan yang bersih bukan hanya persoalan administrasi. Tanah berkaitan dengan rumah, usaha, warisan dan masa depan keluarga Indonesia. Karena itu negara harus memastikan hukum hadir secara adil, transparan dan dapat dipercaya,” tegas Okky A.J. SH.MH.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 18 September 2026

banner 336x280