EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN, DPN ETH: Bongkar Aliran Uang dan Benahi Sistem Pertanahan hingga ke Akar

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor — Rabu, 16 September 2026 Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti serius perkembangan terbaru operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mengumumkan penyitaan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor — Rabu, 16 September 2026 Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti serius perkembangan terbaru operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mengumumkan penyitaan barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar serta telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Perkembangan perkara ini dinilai penting karena menyangkut bukan hanya dugaan transaksi individual, tetapi juga integritas pelayanan pertanahan—sektor yang bersentuhan langsung dengan kepastian hukum atas tanah masyarakat dan dunia usaha.

banner 468x60

KPK Mulai Mendalami Dugaan yang Lebih Luas

Informasi terbaru pada 16 September 2026 menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada satu transaksi. KPK menyatakan sedang mendalami asal-usul, peruntukan dan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga menerima ataupun menyerahkannya dalam kaitannya dengan pelayanan pertanahan pada berbagai tingkatan ATR/BPN.

KPK bahkan menduga terdapat dugaan penerimaan lain dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi, promosi serta layanan pertanahan lainnya. Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap dugaan pemberian Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB perusahaan lain. Seluruh hal tersebut masih berupa dugaan KPK yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Perkara awal sendiri, menurut keterangan KPK, berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang disebut berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah pemilik atau ahli waris.

H. Safrizal: Jangan Berhenti pada Orang yang Tertangkap

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menyampaikan sikap organisasi bahwa penanganan perkara harus diarahkan untuk menemukan keseluruhan pola apabila bukti penyidikan memang mengarah ke sana.

“Nilai barang bukti sekitar Rp106,3 miliar merupakan angka yang sangat besar. DPN Elang Tiga Hambalang mendorong KPK menelusuri secara profesional dari mana uang tersebut berasal, untuk kepentingan apa, kepada siapa akan diberikan, dan apakah terdapat perkara pertanahan lain yang berkaitan. Penegakan hukum jangan berhenti hanya pada orang yang tertangkap apabila alat bukti menunjukkan adanya pihak lain,” tegas H. Safrizal.

Menurut H. Safrizal, persoalan tersebut mempunyai dimensi kepentingan publik yang besar karena pelayanan pertanahan merupakan salah satu fondasi kepastian hukum.

“Tanah menyangkut hak masyarakat, investasi, tempat tinggal dan sumber penghidupan. Apabila pelayanan pertanahan dapat dipengaruhi uang atau kepentingan tertentu, masyarakat yang tidak mempunyai akses dan kekuatan ekonomi berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan,” lanjut H. Safrizal.

Ganda Satria Dharma: Pernyataan Ketua Umum Harus Diterjemahkan Menjadi Audit Sistem

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menjelaskan dan mempertegas sikap Ketua Umum tersebut.

Menurut Ganda, substansi pernyataan H. Safrizal tidak hanya meminta penindakan terhadap individu, tetapi juga mendorong evaluasi terhadap sistem pelayanan pertanahan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

“Apa yang disampaikan Ketua Umum harus diterjemahkan secara operasional. KPK menelusuri aspek pidananya, sementara ATR/BPN perlu melakukan audit internal terhadap prosedur pelayanan, pengurusan HGB, pemblokiran dan pembukaan blokir, mutasi dan promosi jabatan, serta titik-titik pelayanan yang mempunyai risiko penyalahgunaan kewenangan,” jelas Ganda.

Ia menambahkan bahwa digitalisasi pelayanan tidak akan cukup apabila tidak dilengkapi audit trail yang kuat dan pengawasan terhadap pejabat yang mempunyai kewenangan menentukan status suatu permohonan.

Pemanggilan Menteri ATR/BPN Harus Berdasarkan Kebutuhan Penyidikan

KPK pada 16 September juga menyatakan kemungkinan pemanggilan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bergantung pada kebutuhan penyidik. Pernyataan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan yang bersangkutan.

DPN ETH menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak.

Ganda Satria Dharma mengatakan pemeriksaan terhadap siapa pun harus sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan pembuktian.

“Tidak boleh ada penghakiman sebelum proses hukum selesai. Tetapi prinsip yang sama juga berarti penyidik harus diberikan ruang memeriksa siapa pun yang keterangannya secara sah diperlukan untuk membuat perkara terang,” jelas Ganda.

DPN ETH Dorong Lima Langkah Konkret

DPN Elang Tiga Hambalang memandang perkara ini seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola pertanahan. Organisasi mendorong penelusuran menyeluruh aliran dana berdasarkan alat bukti; audit internal terhadap layanan pertanahan berisiko tinggi; penguatan jejak digital setiap perubahan status permohonan; mekanisme pengawasan terhadap mutasi dan promosi pejabat pertanahan; serta kanal pengaduan masyarakat yang memungkinkan dugaan pungutan atau intervensi pelayanan dilaporkan dan ditindaklanjuti secara terukur.

Bagi DPN ETH, keberhasilan pemberantasan korupsi di sektor pertanahan tidak cukup diukur dari jumlah orang yang ditangkap. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah penegakan hukum mampu menutup celah yang memungkinkan praktik serupa terulang.

banner 336x280