KPK Sorot Biaya Politik Tinggi, LBH ETH: Jangan Biarkan Donatur Membeli Kebijakan Setelah Pemilu
Okky A.J. SH.MH.: Transparansi pembiayaan politik harus diperkuat agar jabatan publik tidak berubah menjadi sarana membayar utang kepada penyandang dana HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 13 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti peringatan Komisi Pemberantasan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Transparansi pembiayaan politik harus diperkuat agar jabatan publik tidak berubah menjadi sarana membayar utang kepada penyandang dana
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 13 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai tingginya biaya politik yang berpotensi menimbulkan ketergantungan kandidat kepada penyandang dana serta membuka ruang hubungan transaksional dan konflik kepentingan setelah kandidat memperoleh jabatan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Dion Hardika Sumarto dalam seminar di Situbondo, Jawa Timur, Jumat, 11 September 2026. Menurut paparan KPK, konflik kepentingan akibat transaksi politik tidak hanya menyangkut uang, tetapi dapat memengaruhi keputusan publik seperti penyaluran bantuan, penentuan pemenang tender, penerbitan izin atau rekomendasi, hingga persoalan kepangkatan ASN.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai peringatan KPK tersebut harus diterjemahkan menjadi pembenahan konkret terhadap sistem pembiayaan politik.
“Persoalannya bukan sekadar berapa mahal seseorang mengikuti kontestasi politik. Yang harus dicegah adalah ketika pembiayaan tersebut kemudian menciptakan kewajiban tersembunyi untuk membayar kembali kepentingan donatur menggunakan jabatan, proyek, izin ataupun kebijakan negara.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap institusional LBH ETH terhadap persoalan pencegahan korupsi politik.
KPK: Transparansi Pendanaan Berkaitan dengan Risiko Korupsi
Dalam laporan ANTARA, KPK menyampaikan bahwa semakin rendah transparansi pendanaan politik, semakin besar risiko terjadinya korupsi. KPK karena itu mendorong reformasi pembiayaan kampanye, penguatan pelaporan sumbangan, pengawasan dana politik oleh lembaga independen serta keterbukaan mengenai siapa yang membiayai siapa.
KPK juga merujuk hasil kajiannya pada 2020 yang memperkirakan biaya politik untuk pemilihan bupati atau wali kota dapat berada pada kisaran Rp20 miliar–Rp30 miliar, sedangkan pemilihan gubernur dapat mencapai sekitar Rp100 miliar. Dalam kajian yang sama, KPK menyebut sekitar 47 persen sponsor atau donatur mengharapkan balasan, sementara 65 persen calon kepala daerah menyatakan kesiapan memberikan fasilitas kepada sponsor setelah menjabat. Angka tersebut merupakan hasil kajian KPK yang dirujuk dalam paparan, bukan tuduhan terhadap kandidat atau pejabat tertentu.
LBH ETH: Cari Konflik Kepentingan, Jangan Menunggu OTT
Menurut Okky, upaya pemberantasan korupsi akan selalu tertinggal apabila aparat baru bergerak setelah transaksi suap terjadi.
“Pencegahan harus dimulai sejak sumber pembiayaan politik. Publik perlu mengetahui siapa yang menyumbang, berapa nilainya, dan apakah setelah kandidat terpilih penyandang dana tersebut memperoleh proyek, izin atau fasilitas yang menimbulkan konflik kepentingan.”
LBH ETH menilai KPK, KPU, Bawaslu, PPATK, aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan lainnya perlu membangun mekanisme pertukaran data yang lebih efektif sesuai kewenangan masing-masing.
Misalnya, apabila penyumbang dana kampanye kemudian memperoleh proyek bernilai besar dari pemerintah daerah yang dipimpin kandidat penerima sumbangan, hal tersebut tidak otomatis membuktikan tindak pidana, tetapi dapat menjadi indikator konflik kepentingan yang patut diperiksa lebih lanjut secara administratif maupun, jika ditemukan bukti awal tindak pidana, melalui proses penegakan hukum.
Pengusaha yang Sah Tidak Boleh Distigmatisasi
LBH ETH juga mengingatkan agar pembahasan mengenai donatur politik tidak menimbulkan stigma bahwa setiap pengusaha yang memberikan dukungan politik pasti melakukan korupsi.
Pendanaan politik yang sah, tercatat dan memenuhi ketentuan hukum merupakan hal berbeda dari pemberian uang yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan melawan hukum.
“Yang harus diperangi adalah transaksi gelap dan konflik kepentingan, bukan dunia usaha. Pengusaha yang menjalankan kegiatan secara sah juga membutuhkan sistem politik yang bersih karena persaingan usaha akan rusak apabila proyek dan izin hanya diberikan kepada pihak yang mempunyai kedekatan politik,” ujar Okky.
Tender, Perizinan dan Jabatan ASN Harus Diawasi
LBH ETH menilai beberapa sektor membutuhkan pengawasan khusus setelah pergantian kepala daerah, terutama pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan sumber daya alam, BUMD, bantuan sosial serta mutasi dan promosi jabatan ASN.
Apabila keputusan pemerintah memberikan keuntungan kepada pihak yang sebelumnya mendanai kontestasi politik, dasar hukum dan proses pengambilan keputusan tersebut harus dapat diperiksa secara terbuka.
Okky menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tetap harus bersifat individual.
“Jangan menghukum seseorang hanya karena dia donatur atau mempunyai hubungan dengan pejabat. Tetapi apabila terdapat bukti hubungan antara uang, keputusan jabatan dan keuntungan tertentu, negara juga tidak boleh berpura-pura tidak melihat.”
LBH ETH Dorong Reformasi Pembiayaan Politik
LBH ETH mendorong pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu dan KPK memperkuat keterbukaan identitas penyumbang, batas sumbangan, rekening khusus dana kampanye, audit independen dan akses masyarakat terhadap laporan pembiayaan politik.
Sistem juga perlu mampu mendeteksi sumbangan yang dipecah melalui banyak pihak, penggunaan perusahaan sebagai perantara, sumbangan yang tidak sesuai kemampuan ekonomi pemberi, maupun transaksi yang secara substansi dilakukan untuk menyembunyikan sumber dana.
Menurut LBH ETH, laporan dana kampanye tidak seharusnya hanya menjadi dokumen administratif yang diperiksa menjelang atau sesudah pemilu, tetapi dapat digunakan sebagai salah satu instrumen pencegahan konflik kepentingan sepanjang masa jabatan.
Okky: Jabatan Publik Bukan Milik Donatur
Okky menilai masyarakat juga mempunyai peran penting dengan mengawasi kebijakan pemerintah setelah pemilu.
“Kepala daerah terpilih menerima mandat dari masyarakat, bukan mandat dari penyandang dana. Karena itu APBD, proyek pemerintah, izin dan jabatan birokrasi harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan sebagai alat membayar utang politik.”
LBH ETH menegaskan bahwa kritik terhadap pembiayaan politik harus diarahkan pada perbaikan sistem, bukan menjadi dasar menuduh seseorang melakukan korupsi tanpa bukti.
Setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses berdasarkan alat bukti, kewenangan penyidik dan mekanisme peradilan yang adil.
LBH ETH Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang menemukan indikasi konflik kepentingan dalam tender, perizinan, bantuan sosial atau kebijakan pemerintah untuk mengumpulkan dokumen dan informasi secara sah sebelum membuat laporan kepada lembaga berwenang.
“Korupsi politik tidak cukup dilawan setelah uang ditemukan dalam operasi tangkap tangan. Kita harus membangun sistem yang membuat transaksi kepentingan sulit dilakukan sejak awal. Jabatan publik harus bekerja untuk rakyat, bukan untuk membayar kepentingan penyandang dana,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang.





