Lahan pertanian Bali tertekan investasi, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang: menjaga sawah harus menguntungkan petani
Hambalang — Jumat, 25 September 2026 Perlindungan lahan pertanian menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali di tengah meningkatnya tekanan investasi dan perkembangan sektor pariwisata. Pemerintah daerah menilai pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan alam, keberlanjutan sektor pertanian, serta peningkatan kesejahteraan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang — Jumat, 25 September 2026 Perlindungan lahan pertanian menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali di tengah meningkatnya tekanan investasi dan perkembangan sektor pariwisata. Pemerintah daerah menilai pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan alam, keberlanjutan sektor pertanian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan persoalan tersebut dalam seminar mengenai perlindungan tanah pertanian Bali di tengah arus investasi yang digelar di Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).
Menurut Pemerintah Provinsi Bali, tekanan terhadap keberadaan lahan pertanian semakin besar seiring meningkatnya aktivitas investasi dan tingginya nilai ekonomi tanah di sejumlah wilayah.
Harga tanah menjadi tantangan petani
Salah satu persoalan yang dihadapi adalah besarnya kesenjangan antara nilai jual tanah dan pendapatan yang dapat diperoleh keluarga petani dari kegiatan pertanian.
Koster menjelaskan, ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan pendapatan hasil panen selama 10 hingga 20 tahun, keputusan petani untuk menjual tanah dapat menjadi pilihan ekonomi yang rasional.
Karena itu, perlindungan lahan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan larangan alih fungsi. Petani juga membutuhkan insentif dan kepastian ekonomi agar mempertahankan sawah tetap menjadi pilihan yang menguntungkan.
Satuan Petani ETH: menjaga sawah harus menguntungkan petani
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang (ETH) menilai perlindungan lahan pertanian harus ditempatkan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan petani.
Menurut Satuan Petani ETH, regulasi pembatasan alih fungsi lahan perlu diikuti kebijakan yang mampu meningkatkan pendapatan petani, memperkuat akses pasar, menjaga kepastian harga, serta meningkatkan produktivitas pertanian.
“Kalau petani diminta mempertahankan sawahnya, maka pertanian juga harus memberikan kehidupan yang layak. Perlindungan lahan harus berjalan bersama kepastian harga, peningkatan produktivitas, akses pasar, dan insentif bagi petani,” demikian pernyataan Satuan Petani ETH.
Satuan Petani ETH menilai pendekatan tersebut penting karena keputusan mempertahankan atau menjual lahan pada akhirnya berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi keluarga petani.
Bali tetapkan 56.098 hektare LP2B
Upaya mempertahankan lahan pertanian sebelumnya telah diperkuat Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Pada Juli 2026, pemerintah daerah menyepakati pemenuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 56.098,76 hektare, atau sekitar 87,01 persen dari Lahan Baku Sawah 2024. Angka tersebut telah memenuhi target minimal nasional sebesar 87 persen.
Pemprov Bali juga memperkuat instrumen hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberadaan lahan produktif di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dan pembangunan.
Regenerasi petani menjadi tantangan berikutnya
Perlindungan sawah juga berkaitan dengan keberlanjutan tenaga kerja pertanian.
Pemprov Bali menyebut tenaga kerja pertanian di daerah tersebut didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Kondisi itu membuat regenerasi petani menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapatkan perhatian.
Satuan Petani ETH menilai persoalan regenerasi tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan. Generasi muda akan lebih tertarik memasuki sektor pertanian apabila bidang tersebut memiliki prospek ekonomi yang jelas.
Modernisasi melalui mekanisasi, teknologi digital, pengolahan hasil pertanian, akses pembiayaan, serta perluasan pasar dinilai dapat membuat pertanian menjadi sektor usaha yang lebih produktif dan menarik bagi generasi muda.
Lima langkah menjaga lahan pertanian
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mengusulkan lima langkah yang dapat diperkuat dalam menjaga keberadaan lahan produktif, yakni pemberian insentif kepada petani yang mempertahankan lahan, peningkatan keuntungan usaha tani, kepastian pasar dan harga, percepatan regenerasi petani, serta pengawasan terhadap alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan.
Kebijakan perlindungan lahan, menurut Satuan Petani ETH, perlu dirancang agar mempertahankan sawah tidak justru menjadi beban ekonomi bagi keluarga petani.
“Sawah jangan hanya dilihat sebagai bidang tanah. Di dalamnya ada produksi pangan, pekerjaan, lingkungan, dan masa depan keluarga petani. Menjaga lahan harus berarti juga menjaga orang yang mengolahnya.”
Di tengah besarnya tekanan investasi, persoalan lahan pertanian Bali tidak hanya menyangkut tata ruang. Keberadaan sawah juga berkaitan dengan ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, keberlanjutan sektor pertanian, serta kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sektor tersebut.
Karena itu, perlindungan lahan dan peningkatan pendapatan petani perlu berjalan beriringan agar mempertahankan sawah tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak bagi masyarakat Bali.
Sumber: Pemerintah Provinsi Bali — “Gubernur Koster: Lindungi Lahan Pertanian Bali di Tengah Tekanan Investasi”; Pemerintah Provinsi Bali — informasi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Bali.
Redaksi: Elang Tiga Global News





