Lebih dari 80 Ribu Posbankum Desa/Kelurahan Telah Terbentuk, LBH ETH: Jangan Hanya Banyak Jumlahnya, Pastikan Rakyat Benar-Benar Mendapat Bantuan Hukum
HAMBALANG — Rabu, 16 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai salah satu instrumen memperluas akses masyarakat terhadap keadilan hingga tingkat paling dekat dengan tempat tinggal mereka. Data Kementerian...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Rabu, 16 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai salah satu instrumen memperluas akses masyarakat terhadap keadilan hingga tingkat paling dekat dengan tempat tinggal mereka.
Data Kementerian Hukum yang dipublikasikan BPSDM Hukum menyebut sekitar 80.298 Posbankum Desa/Kelurahan telah terbentuk. Posbankum dirancang untuk memberikan layanan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan kepada advokat atau organisasi pemberi bantuan hukum.
LBH ETH menyambut perluasan tersebut, tetapi mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan tidak cukup dihitung dari jumlah pos yang terbentuk.
Okky A.J. SH.MH.: Jangan Sampai Ada Papan Posbankum tetapi Rakyat Tetap Kebingungan
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh Posbankum benar-benar berfungsi.
“Delapan puluh ribu lebih Posbankum merupakan jaringan yang sangat besar. Tetapi ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak papan Posbankum yang dipasang. Ukurannya adalah ketika rakyat datang membawa persoalan tanah, KDRT, waris, utang-piutang atau persoalan hukum lainnya, apakah ada orang yang mampu mendengar, menjelaskan dan mengarahkan penyelesaiannya.”
Kementerian Hukum sendiri menjelaskan bahwa Posbankum dimaksudkan sebagai jembatan menuju akses keadilan yang cepat, mudah dijangkau dan tanpa biaya, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Sengketa Tanah hingga KDRT Banyak Masuk Posbankum
Data layanan yang dipaparkan Kementerian Hukum menunjukkan persoalan yang ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah, gangguan keamanan, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian dan persoalan anak.
Bagi LBH ETH, karakter perkara tersebut menunjukkan Posbankum dapat menjadi titik deteksi awal persoalan hukum masyarakat.
Namun tidak semua perkara dapat atau seharusnya diselesaikan melalui mediasi. Pedoman Kementerian Hukum juga memberikan batasan terhadap perkara tertentu yang tidak dapat dimediasi, termasuk sejumlah tindak pidana serius.
Zulkiram SH.: Paralegal Harus Tahu Batas Kewenangannya
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menekankan pentingnya kompetensi petugas dan paralegal.
“Paralegal harus mampu membantu masyarakat, tetapi juga harus mengetahui batas kewenangannya. Kalau perkara membutuhkan advokat, proses pengadilan, perlindungan korban atau penanganan aparat penegak hukum, masyarakat harus segera dirujuk kepada pihak yang tepat.”
Posbankum memang memiliki fungsi rujukan kepada advokat atau organisasi pemberi bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
LBH ETH Dorong Audit Kualitas Posbankum
LBH ETH meminta Kementerian Hukum dan pemerintah daerah tidak berhenti pada target pembentukan.
Setiap Posbankum perlu dievaluasi berdasarkan jam pelayanan, kompetensi paralegal, jumlah masyarakat yang dilayani, jenis persoalan, keberhasilan penyelesaian, kualitas rujukan serta kepuasan masyarakat.
Upaya penguatan kualitas sudah terlihat di sejumlah daerah. Di Bangka Belitung, misalnya, Kanwil Kementerian Hukum pada 9 September 2026 melakukan koordinasi layanan Posbankum dan monitoring-evaluasi bantuan hukum bersama perguruan tinggi serta organisasi bantuan hukum.
Di Riau, program KOMPAK Riau pada 10 September 2026 juga memberikan penguatan mengenai prosedur mediasi dan teknik penyusunan kesepakatan perdamaian bagi Posbankum.
Lima Masukan LBH ETH
LBH ETH mendorong pemerintah memastikan setiap Posbankum mempunyai petugas atau paralegal yang kompeten; menyediakan mekanisme rujukan langsung kepada organisasi bantuan hukum terakreditasi dan advokat; membangun sistem pengawasan serta evaluasi berkala; memastikan masyarakat miskin memperoleh pelayanan tanpa pungutan yang tidak sah; serta mempublikasikan informasi pelayanan secara jelas agar masyarakat mengetahui kapan, di mana dan bagaimana memperoleh bantuan.
LBH ETH juga meminta adanya kanal pengaduan apabila masyarakat menemukan Posbankum yang tidak aktif, meminta pembayaran yang tidak semestinya, memberikan informasi hukum yang keliru atau tidak menindaklanjuti permohonan masyarakat.
LBH ETH Siap Bangun Kolaborasi Bantuan Hukum
Sebagai organisasi bantuan hukum masyarakat, LBH ETH melihat jaringan Posbankum sebagai peluang membangun kolaborasi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, advokat, akademisi dan paralegal.
Okky A.J. SH.MH. menegaskan:
“Tidak perlu ada persaingan dalam membantu rakyat memperoleh keadilan. Kalau Posbankum menemukan masyarakat yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut, bangun jaringan rujukan dengan LBH dan organisasi bantuan hukum yang mempunyai kemampuan menangani perkara tersebut.”
Menurut LBH ETH, kolaborasi semacam ini sangat penting khususnya untuk masyarakat di daerah yang jauh dari kantor advokat, pengadilan maupun lembaga bantuan hukum.
Dari Desa, Akses Keadilan Harus Menjadi Nyata
LBH ETH menilai keberadaan lebih dari 80 ribu Posbankum dapat menjadi salah satu infrastruktur hukum masyarakat terbesar di Indonesia apabila kualitasnya benar-benar dijaga.
“Rakyat tidak seharusnya harus datang ke Jakarta hanya untuk memahami hak hukumnya. Keadilan harus bisa ditemukan sejak dari desa dan kelurahan,” tegas Okky A.J. SH.MH.
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan siap menjalankan fungsi bantuan hukum, edukasi hukum, advokasi masyarakat dan kontrol sosial, sekaligus mendorong agar perluasan Posbankum menghasilkan pelayanan nyata, bukan sekadar pencapaian administratif.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang





