Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Ditetapkan, DPK Pekanbaru Sambut Baik Kebijakan Pemerintah
Pekanbaru — Jumat, 18 September 2026 Dewan Pimpinan Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru menyambut baik kebijakan pemerintah yang menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pekanbaru — Jumat, 18 September 2026 Dewan Pimpinan Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru menyambut baik kebijakan pemerintah yang menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Ketua DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.AP., menilai kebijakan tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat, aparatur pemerintah, pekerja, pelaku usaha, serta penyelenggara pelayanan publik dalam merencanakan kegiatan sepanjang 2027.
“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah ini. Penetapan jadwal sejak awal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus membantu instansi pemerintah, dunia usaha, dan para pekerja menyusun kegiatan secara lebih tertib dan terencana,” ujar Muflihun.
Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan perhatian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap keseimbangan antara produktivitas, pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan kegiatan keagamaan, serta kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga.
DPK Pekanbaru juga mengajak seluruh instansi terkait untuk menjalankan ketetapan tersebut dengan baik. Pelayanan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat diharapkan tetap tersedia melalui pengaturan petugas secara bergiliran.
Pelayanan tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta transportasi.
“Libur nasional dan cuti bersama tentu perlu dimanfaatkan secara positif. Pada saat yang sama, pelayanan dasar kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal melalui pengaturan petugas yang baik dan sesuai ketentuan,” kata Muflihun.
Ia meyakini koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi pelayanan publik, dan dunia usaha akan membuat pelaksanaan libur nasional serta cuti bersama 2027 berlangsung tertib tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
DPK Pekanbaru menyatakan siap ikut menyosialisasikan kebijakan pemerintah tersebut kepada masyarakat. Organisasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan selama masa libur.
“Kebijakan yang telah disiapkan pemerintah harus kita sambut dengan semangat kebersamaan. Mari mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo dengan menjaga produktivitas, ketertiban, dan pelayanan publik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Muflihun.
Pemerintah menetapkan jadwal tersebut melalui SKB Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Ketentuan itu menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
Sumber: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 15 September 2026. :::writing
Data mengenai SKB, jumlah hari libur, dan pengaturan pelayanan publik mengacu pada Kementerian Sekretariat Negara.





