Lima Warga Dibebaskan dalam Perkara Dugaan Pencurian Sawit, LBH ETH: Jangan Hukum Orang jika Unsur Pidana Tidak Terbukti
Okky A.J. SH.MH.: Putusan bebas mengingatkan bahwa pengadilan bukan tempat mengesahkan tuduhan, melainkan tempat menguji tuduhan dengan alat bukti yang sah HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 13 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti putusan Pengadilan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Putusan bebas mengingatkan bahwa pengadilan bukan tempat mengesahkan tuduhan, melainkan tempat menguji tuduhan dengan alat bukti yang sah
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 13 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang membebaskan lima terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Lima terdakwa tersebut adalah Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Sabtu, 12 September 2026 menyatakan kelimanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum. Yusril mengapresiasi majelis hakim serta advokat yang mendampingi para terdakwa.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai putusan tersebut penting sebagai pengingat bahwa proses pidana harus bertumpu pada pembuktian, bukan semata pada laporan, penetapan tersangka, ataupun asumsi bahwa seseorang yang telah dibawa ke pengadilan pasti bersalah.
“Status terdakwa bukan bukti kesalahan. Pengadilan justru merupakan tempat untuk menguji apakah dakwaan benar-benar dapat dibuktikan. Jika unsur pidananya tidak terbukti, hakim harus berani membebaskan,” ujar Okky.
Pernyataan Okky tersebut merupakan sikap institusional LBH ETH dalam merespons perkembangan perkara, bukan kutipan dari putusan pengadilan.
LBH ETH: Periksa Sejak Awal, Jangan Semua Konflik Dibawa ke Pidana
LBH ETH menilai perkara yang berhubungan dengan perkebunan, tanah, penguasaan lahan, maupun hasil tanaman kerap memiliki lapisan persoalan hukum yang berbeda.
Menurut Okky, aparat penegak hukum perlu sejak awal memastikan apakah suatu peristiwa benar-benar merupakan tindak pidana murni atau sebenarnya berakar pada sengketa kepemilikan, penguasaan lahan, batas wilayah, perjanjian, hak masyarakat, maupun hubungan perdata lainnya.
“Kalau masih ada persoalan mendasar mengenai siapa yang mempunyai hak atas tanah atau tanaman, persoalan itu harus diperiksa dengan cermat. Hukum pidana jangan dipakai sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan sengketa hak,” katanya.
Namun LBH ETH menegaskan prinsip tersebut tidak berarti semua perkara perkebunan harus dihentikan. Apabila terdapat bukti pencurian, kekerasan, pemalsuan, perusakan atau tindak pidana lain dan unsur hukumnya terpenuhi, proses pidana tetap harus berjalan secara profesional.
Putusan Bebas dan KUHAP Baru
Yusril juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdapat perubahan penting mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.
Menurut penjelasan Yusril, Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP baru menentukan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Ketentuan mengenai upaya hukum tersebut juga telah menjadi objek pedoman Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
Bagi LBH ETH, pengaturan tersebut memperkuat pentingnya kualitas penyidikan dan penuntutan sejak awal.
“Kalau ruang upaya hukum terhadap putusan bebas dibatasi oleh hukum acara, maka kualitas pembuktian sejak penyidikan dan penuntutan harus semakin kuat. Jangan membawa seseorang ke pengadilan dengan perkara yang bukti dan konstruksi hukumnya belum matang,” kata Okky.
Lima Masukan LBH ETH untuk Penegak Hukum
LBH ETH mendorong penyidik, jaksa dan lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan awal yang lebih kuat terhadap status objek perkara, asal-usul hak, lokasi dan batas lahan, hubungan hukum antar-pihak serta bukti penguasaan sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana.
LBH ETH juga meminta penuntut umum benar-benar menguji kecukupan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan; menghindari kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang berada dalam sengketa hak; memastikan tersangka dan terdakwa memperoleh akses penasihat hukum; serta menjalankan putusan bebas secara cepat, termasuk pemulihan hak terdakwa sesuai ketentuan apabila memang berlaku dalam perkara bersangkutan.
Advokat Bukan Penghambat Penegakan Hukum
LBH ETH juga menilai pernyataan Yusril yang mengapresiasi advokat yang membela masyarakat kecil patut mendapat perhatian.
UU Nomor 20 Tahun 2025 antara lain memperkuat hak tersangka dan terdakwa serta peran advokat dalam sistem peradilan pidana. ([Database Peraturan | JDIH BPK][3])
Okky menegaskan pendampingan hukum bukan berarti membenarkan tindak pidana.
“Tugas advokat bukan memastikan klien selalu bebas. Tugas advokat memastikan setiap orang diperiksa, dituntut dan diadili berdasarkan hukum. Bahkan orang yang dituduh melakukan tindak pidana tetap mempunyai hak untuk dibela.”
Menurut LBH ETH, kehadiran penasihat hukum sejak tahap awal dapat membantu mencegah pemeriksaan yang tidak proporsional, memastikan hak tersangka dipenuhi dan membuat proses peradilan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Menghakimi Sebelum Putusan
LBH ETH mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan status tersangka atau terdakwa dengan orang yang telah terbukti bersalah.
Publikasi perkara pidana juga harus berhati-hati agar tidak menimbulkan penghukuman sosial sebelum pengadilan memutus perkara.
“Kesalahan seseorang harus ditentukan melalui pembuktian, bukan melalui opini, tekanan massa, jabatan pihak yang melapor atau ramai tidaknya sebuah perkara di media,” ujar Okky.
LBH ETH menilai kepercayaan masyarakat terhadap hukum justru akan meningkat apabila aparat berani memproses orang yang benar-benar didukung bukti sekaligus berani menghentikan atau membebaskan perkara ketika unsur pidananya tidak terbukti.
LBH ETH: Keadilan Harus Berlaku untuk Semua
LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong akses bantuan hukum bagi masyarakat yang menghadapi proses pidana, termasuk masyarakat kecil yang berhadapan dengan perusahaan, institusi maupun pihak yang mempunyai sumber daya lebih besar.
“Negara hukum bukan hanya kuat ketika menghukum orang yang bersalah. Negara hukum juga harus kuat ketika melindungi orang yang tuduhannya tidak dapat dibuktikan. Lebih baik proses hukum bekerja berdasarkan bukti daripada seseorang kehilangan kemerdekaannya karena asumsi,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang.





