MPP Rp7,2 miliar mulai dibangun, Bahar Effendi Pulungan: Kemudahan layanan harus menjadi hasil utamanya
Medan — Selasa, 15 September 2026 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mulai membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2026. Pembangunan tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Medan — Selasa, 15 September 2026 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mulai membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2026.
Pembangunan tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat di lokasi eks Gedung Nasional Tarutung pada Senin, 14 September 2026.
Mal Pelayanan Publik itu direncanakan menjadi pusat pelayanan terpadu yang menyatukan berbagai layanan pemerintahan dan administrasi dalam satu lokasi. Pemerintah daerah menargetkan pembangunan selesai pada Desember 2026 dan fasilitas tersebut dapat beroperasi penuh pada 2027.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara (DPP ETH Sumut), Bahar Effendi Pulungan, SH, menilai pembangunan MPP dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Tapanuli Utara.
Namun, Bahar mengingatkan bahwa keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan gedung, melainkan dari kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keterjangkauan pelayanan yang diterima masyarakat.
“Anggaran Rp7,2 miliar harus menghasilkan pelayanan yang benar-benar lebih mudah. Masyarakat jangan lagi dipersulit oleh prosedur panjang, informasi yang tidak jelas, atau keharusan berpindah-pindah kantor untuk mengurus satu keperluan,” kata Bahar dalam pernyataannya.
Menurut Bahar, pembangunan fisik harus berjalan bersamaan dengan penyiapan sistem pelayanan, sumber daya manusia, teknologi informasi, standar operasional, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat menjaga mutu pekerjaan serta memastikan penggunaan anggaran berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembangunan harus diawasi sejak awal. Kualitas bahan, kemajuan pekerjaan, penggunaan anggaran, dan ketepatan waktu penyelesaian perlu dibuka secara wajar kepada masyarakat. Jangan sampai gedungnya selesai, tetapi sistem pelayanan dan petugasnya belum siap,” ujarnya.
Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat sebelumnya menegaskan bahwa pembangunan MPP tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik gedung. Pembangunan tersebut juga harus disertai kesiapan sistem dan pelayanan agar memberikan manfaat optimal ketika mulai difungsikan.
Bupati turut meminta seluruh pihak yang terlibat menjaga kualitas pekerjaan dan integritas proyek. Pemerintah daerah menginginkan gedung MPP yang berkualitas sekaligus membanggakan masyarakat Tapanuli Utara.
Bahar berharap MPP nantinya menyediakan informasi persyaratan, biaya, tahapan, dan waktu penyelesaian setiap layanan secara terbuka. Fasilitas tersebut juga perlu ramah bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan masyarakat yang datang dari wilayah jauh.
“Pelayanan publik harus memberikan kepastian. Persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian harus jelas. Jika terjadi keterlambatan atau kendala, masyarakat harus mengetahui tempat menyampaikan pengaduan dan mendapatkan jawaban,” katanya.
DPP ETH Sumut juga mengingatkan pemerintah daerah agar kehadiran MPP tidak mengurangi akses masyarakat di kecamatan atau desa. Pelayanan digital dan layanan bergerak tetap diperlukan bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak, biaya perjalanan, maupun akses teknologi.
Menurut Bahar, evaluasi kinerja harus dilakukan setelah MPP beroperasi. Pemerintah dapat mengukur manfaatnya melalui waktu penyelesaian dokumen, jumlah layanan yang tersedia, tingkat kepuasan masyarakat, jumlah pengaduan, dan penyelesaian keluhan.
“MPP harus menjadi pusat pelayanan yang cepat, bersih, transparan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan. Jika masyarakat merasakan proses yang lebih sederhana, barulah pembangunan ini dapat disebut berhasil,” tutup Bahar.
Sumber fakta: ANTARA News Sumatera Utara, 14 September 2026





